Rabu, 02 Januari 2013

Aborsi , adalah Kejahatan HAM

Oleh : Musthofa Umar

Membaca koran beberapa hari ini, kita dikejutkan oleh berita aborsi kembali yang dilakukan oleh oknum mahasiswi. Anehnya yang ini dilakukan oleh oknum mahasiswi kesehatan, yang seharusnya mengerti dampak ketidak-sehatannya kalau rahim pernah diaborsi. Dari sini bolehlah kiranya, saya selaku penyuluh tidak patah asa untuk saling nasehat menasehati, mudah-mudahan bisa memberikan efek yang lain, terutama bagi para orang tua. Setiap masalah remaja, pasti ujungnya adalah orang tua. Karena orang tua yang menemani si remaja, sepulang dari sekolah/kampus.  Orang tua adalah guru, pembimbing, pengawas dan penasehat bagi anak (remaja) ketika mereka di rumah.
Yang jelas, aborsi terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan tidak diinginkan ini, biasa dikenal dengan istilah kehamilan di luar nikah. Terkadang karena malu diketahui orang tua, atau laki-lakinya tidak mau bertanggung jawab. Dan hal ini terjadi sudah bukan rahasia umum lagi, adalah karena berhubungan badan (zina) akibat pergaulan yang kelewatan. Bisa terlewat dari paham agama masing-masing yang mereka punya, baik agama orang tuanya, maupun laki-laki dan perempuan. Termasuk lewat dari kontrol orang tua tadi. Memberikan izin berpergian (keluar) rumah bagi anak-anak kita, tanpa disertai dengan perjanjian antara orang tua dan anak, untuk tidak berbuat yang duluar batas agama. Atau janji sudah diucapkan, namun tidak ada kejujuran diantara keduanya. Jujur untuk tidak melakukan atau pernah melakukan, namun ditutup rapat.
Termasuk jujur pada keyakinan, yakni Islam dan Allah sebagai Iman kita, melarang untuk berbuat yang demikian. Kalau sudah tidak jujur pada orang tua, apalagi diri kita dan keyakinan kita, maka sangat mudah untuk melakukan zina yang berakibat pada kehamilan yang tidak diinginkan. Dan termasuk adalah kepedulian semua pihak. Terkadang jika masalah aborsi terkuak seperti ini, rame-rame menyalahkan para ustad, para alim ulama’ tidak memberikan nasehat. Padahal, nasehat sudah sering dilakukan baik di pengajian-pengajian, di khutbah jum’at dan buku-buku yang mereka bisa baca. Namun mereka saja yang malas mendengarkan lebih-lebih malas mengamalkan. Dari itu pihak selain ulama’ yang harus meluruskan perkara aborsi, ada juga lingkungan. Misalnya tetangga, pemilik kos, pemerintah dan media adalah kontrol sosial yang harus berkesinambungan dan kontinuitas melakukan penyuluha, agar anak-anak kita terhindar dari berbuat yang tak senonoh seperti ini.
Aborsi adalah suatu kegiatan yang dilakukan guna menghilangkan nyawa janin yang ada di dalam kandungan atau kalau dari segi medis menyebutnya dengan istilah abortus. Kegiatan yang dilakukan yakni menghilangkan hasil dari konsepsi (pertemuan) yang terjadi antara sel sperma dan sel telur/ovum pada perempuan. Dan setelah sebualan berlalu, saat menstruasi lambat barulah diketahui bahwa janin itu sudah mulai tumbuh dalam rahim perempuan. Sebenarnya aborsi bisa dilakukan atau boleh bagi pasangan yang sah, bila terdapat hal-hal yang bisa merugikan Ibu dari janin tersebut. Dengan syarat dalam Islam belum adanya ruh (kehidupan) bagi si janin. Namun seiring zaman, pelanggaran abrtus banyak dilakukan oleh para remaja kita dan sekali lagi, dilakukan di luar nikah.
Ada penelitian sebanyak 30 porsen remaja wanita pernah melakukan abortus karena faktor hubungan seks yang bebas dengan pergaulan yang buruk. Dan ini terjadi karena kondisi lingkungan, yang membuat mereka tertekan dan melakukan abortus. Kondisi lingkungan yang dimaksud, seperti Kota Bima yang religius, akan sangat menjadi aib bagi mereka yang diketahui mengandung tanpa suami. Lain halnya dengan dunia Barat, atau negara-negara yang minoritas muslim, akan sangat biasa lingkungannya menerima, perempuan yang hamil tanpa suami.
Memang saat fase remaja dialami, pastinya banyak hal baru yang ingin anda coba. Mulai dari awalnya mengetahui saja, lalu penasaran selanjutnya ingin coba-coba. Tanggapan yang salah dan berkembang dimasyarakat tentang pencarian akan jati diri remaja itu sebenarnya salah. Karena jati diri seharusnya anda ciptakan sendiri dari anda sendiri, bukan melihat jati diri orang lain. Mereka akan menerima semua pengaruh dari lingkungan yang masuk, baik itu yang positif maupun negatif. Lalu mereka tidak bisa menyaring sendiri, mana yang positif dan mana yang negatif.
Kaitannya dengan HAM (Hak Asasi Manusia) adalah karena menurut Cobot dan Kahl bahwa HAM adalah suatu sosiologi yang konkret karena meneliti situasi kehidupan, khususnya masalah interaksi dengan pengaruh dan psikologisnya. Jadi, interaksi mengakibatkan dan menghasilkan penyesuaian diri secara timbal balik yang mencakup kecakapan dalam penyesuaian dengan situasi baru. Sedangkan H. Bonner dalam bukunya berpendapat, bahwa HAM adalah interaksi atau hubungan antara dua atau lebih individu manusia dan perilaku individu yang satu mempengaruhi, mengubah, dan memperbaiki perilaku individu lain atau sebaliknya.
Dan salah satu Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup atau mempertahankan kehidupan, karena itulah sejak dalam kandungan, bayi sudah memiliki hak-hak asasi manusia. Karena itu jika seseorang menggugurkan kandungannya atau aborsi dia dapat dituntut secara hukum. Dalam pancasila sendiri, telah disebutkan dengan jelas dalam sila kedua, yakni Kemanusian Yang Adil dan Beradab. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yakni Allah SWT.
Pembunuhan anak, dikenal terjadi pada zaman jahiliyah (kebodohan). Saat Islam dan Rasulullah SAW belum diutus ke muka bumi. Dan pada saat itu, yang dikubur hidup-hidup adalah anak perempuan, dengan alasan bangsa Arab, malu memiliki anak perempuan. Namun saat ini, keilmuan sudah sedimikan maju pesat, Rasul sudah lama membawa Islam 14 ribuan tahun yang lalu, tapi kenapa ummatnya kebali bodoh (jahil) bukan hanya mengubur yang perempuan, entah laki-laki atau perempuan, sejak masih dikandungan ibunya sudah mereka kubur (bunuh). Jahiliyah modern muncul dan dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Inilah keprihatinan kita semua, pada kelanjutan Islam dan generasi Muslim di masa yang akan datang.
Ada beberapa dampak yang akan timbul, jika seseorang melakukan aborsi. Namun bukan maksud menggurui, saya kira oknum mahasiswi ini lebih mengerti, karena dia adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi kesehatan. Beberapa sumber buku mengatakan, abortus akan mengakibatkan pendarahan dan infeksi apalagi bisa sampai tembus keperus apabila melakukan abortus dengan cara kuret oleh tenaga bukan ahlinya (dokter) spesialis. Infeksi di rahim dapat menutup saluran tuba dan menyebabkan kemandulan. Di samping itu, penyumbatan pembuluh darah yang terbuka oleh gelembung udara, karena banyak pembuluh darah yang terbuka pada luka selaput lendir rahim dan gelembung udara bisa masuk dan ikut beredar bersama aliran darah dan apabila tiba pada pembuluh darah yang lebih kecil, yaitu pada jantung, paru-paru, otak atau ginjal, maka bisa juga mengakibatkan kematian.
Dampak lain yang akan ditimbulkan adalah perobekan dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya akan mengakibatkan penumpukan darah dalam rongga perut yang makin lama makin banyak, yang menyebabkan kematian juga.  Menstruasi menjadi tidak teratur, tubuh menjadi lemah dan sering keguguran juga apabila penanganan aborsi yang tidak steril, bisa mengakibatkan keracunan yang berujung pada kematian sang ibu.  Dan Indonesia sebagai negara hukum, melarang aborsi terhadap pelaku, orang yang membantu, dukun, dokter, bidan atau temannya sendiri. Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 229, 346, 347, 348, 349 dan pasal 535.
Dari itulah kembali sangat kita sayangkan ada orang tua, yang tidak memungsikan fungsinya sebagai pengawas, pemerhati dan penasehat bagi anak-anak mereka. Jika keadaanya demikian, kenakalan remaja seperti seks bebas diharapkan berakhir sulit terealisir. Ini semua terjadi karena lingkungan mendukung, beberapa contoh kasus, tempat kos yang bebas sampai jam malam (24.00) memberikan tamu laki-laki bertandang ke kos perempuan. Dan anehnya terkadang pihak pemilik kos, pak RT dan lingkungan sekitar dianggap kebiasaan dan kewajaran saja.  Sebagai penyuluh agama, marik saya pribadi dan kita semua bersama-sama memfungsikan diri dengan fungsi masing-masing secara proporsional dan profesional. Jangan sampai kejadian demi kejadian terus terulang di Kota yang Religius dan beradab ini.
Pernikahan mengatur manusia supaya lebih beradab, agar manusia bisa memfungsikan dirinya sebagai manusia seutuhnya. Santun dan beradab, adalah pembeda kita dengan binatang. Kalau memang hasrat sudah tak terbendung, menikahlah minta restu kedua orang tua kalau memang tidak sanggup dan takut terjerumus kedalam lebah yang semakin hitam (zina).  Untuk para remaja, mahasiswa marik jadikan diri sebagai pelopor pejuang HAM kepada anak-anak yang berhak untuk dilahirkan, jika sudah terlanjur, tempuhlah jalur hukum yang benar, tuntut dan tanggung jawab kepada siapa yang melakukan. Negara kita adalah negara hukum, tidak ada istilah bebas, bagi si laki-laki hidung belang apabila ingin lari dari tanggung jawabnya. Entah dilakukan secara suka sama suka atau pemaksaan, akan tetapi tinggal keberanian perempuannya, mau menolak saat diajak berhubungan atau mau melaporkan jika sudah hamil dan laki-lakinya tidak mau bertanggung jawab.
Malau memang, karena itu sebuah aib, akan tetapi sepadan dengan pekerjaan kita yang tidak tahu malu. Dari pada seumur hidup kita dan keluarga akan menanggung malu. Siapa sich yang mau menikahi perempuan yang sudah melahirkan tanpa suami, kecuali ada faktor x pada laki-laki tersebut. Karena Allah SWT dalam surat An-Nur  ayat 3 mengatakan; “ Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. Na’udzubillahiminzaalik…
 
Penulis adalah Penyuluh Agama di Kementerian Agama Kota Bima dan Anggota PHBI Kota Bima.