Oleh : Musthofa Umar
Membaca koran beberapa hari ini,
kita dikejutkan oleh berita aborsi kembali yang dilakukan oleh oknum mahasiswi.
Anehnya yang ini dilakukan oleh oknum mahasiswi kesehatan, yang seharusnya
mengerti dampak ketidak-sehatannya kalau rahim pernah diaborsi. Dari sini
bolehlah kiranya, saya selaku penyuluh tidak patah asa untuk saling nasehat
menasehati, mudah-mudahan bisa memberikan efek yang lain, terutama bagi para
orang tua. Setiap masalah remaja, pasti ujungnya adalah orang tua. Karena orang
tua yang menemani si remaja, sepulang dari sekolah/kampus. Orang tua adalah guru, pembimbing, pengawas
dan penasehat bagi anak (remaja) ketika mereka di rumah.
Yang jelas, aborsi terjadi karena
kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan tidak diinginkan ini, biasa dikenal
dengan istilah kehamilan di luar nikah. Terkadang karena malu diketahui orang
tua, atau laki-lakinya tidak mau bertanggung jawab. Dan hal ini terjadi sudah
bukan rahasia umum lagi, adalah karena berhubungan badan (zina) akibat
pergaulan yang kelewatan. Bisa terlewat dari paham agama masing-masing yang
mereka punya, baik agama orang tuanya, maupun laki-laki dan perempuan. Termasuk
lewat dari kontrol orang tua tadi. Memberikan izin berpergian (keluar) rumah
bagi anak-anak kita, tanpa disertai dengan perjanjian antara orang tua dan
anak, untuk tidak berbuat yang duluar batas agama. Atau janji sudah diucapkan,
namun tidak ada kejujuran diantara keduanya. Jujur untuk tidak melakukan atau
pernah melakukan, namun ditutup rapat.
Termasuk jujur pada keyakinan,
yakni Islam dan Allah sebagai Iman kita, melarang untuk berbuat yang demikian. Kalau
sudah tidak jujur pada orang tua, apalagi diri kita dan keyakinan kita, maka
sangat mudah untuk melakukan zina yang berakibat pada kehamilan yang tidak
diinginkan. Dan termasuk adalah kepedulian semua pihak. Terkadang jika masalah
aborsi terkuak seperti ini, rame-rame menyalahkan para ustad, para alim ulama’
tidak memberikan nasehat. Padahal, nasehat sudah sering dilakukan baik di
pengajian-pengajian, di khutbah jum’at dan buku-buku yang mereka bisa baca. Namun
mereka saja yang malas mendengarkan lebih-lebih malas mengamalkan. Dari itu
pihak selain ulama’ yang harus meluruskan perkara aborsi, ada juga lingkungan. Misalnya
tetangga, pemilik kos, pemerintah dan media adalah kontrol sosial yang harus
berkesinambungan dan kontinuitas melakukan penyuluha, agar anak-anak kita
terhindar dari berbuat yang tak senonoh seperti ini.
Aborsi adalah suatu kegiatan yang
dilakukan guna menghilangkan nyawa janin yang ada di dalam kandungan atau kalau
dari segi medis menyebutnya dengan istilah abortus. Kegiatan yang dilakukan
yakni menghilangkan hasil dari konsepsi (pertemuan) yang terjadi antara sel
sperma dan sel telur/ovum pada perempuan. Dan setelah sebualan berlalu, saat
menstruasi lambat barulah diketahui bahwa janin itu sudah mulai tumbuh dalam
rahim perempuan. Sebenarnya aborsi bisa dilakukan atau boleh bagi pasangan yang
sah, bila terdapat hal-hal yang bisa merugikan Ibu dari janin tersebut. Dengan syarat
dalam Islam belum adanya ruh (kehidupan) bagi si janin. Namun seiring zaman,
pelanggaran abrtus banyak dilakukan oleh para remaja kita dan sekali lagi,
dilakukan di luar nikah.
Ada penelitian sebanyak 30 porsen
remaja wanita pernah melakukan abortus karena faktor hubungan seks yang bebas
dengan pergaulan yang buruk. Dan ini terjadi karena kondisi lingkungan, yang
membuat mereka tertekan dan melakukan abortus. Kondisi lingkungan yang
dimaksud, seperti Kota Bima yang religius, akan sangat menjadi aib bagi mereka
yang diketahui mengandung tanpa suami. Lain halnya dengan dunia Barat, atau
negara-negara yang minoritas muslim, akan sangat biasa lingkungannya menerima,
perempuan yang hamil tanpa suami.
Memang saat fase remaja dialami,
pastinya banyak hal baru yang ingin anda coba. Mulai dari awalnya mengetahui
saja, lalu penasaran selanjutnya ingin coba-coba. Tanggapan yang salah dan
berkembang dimasyarakat tentang pencarian akan jati diri remaja itu sebenarnya
salah. Karena jati diri seharusnya anda ciptakan sendiri dari anda sendiri,
bukan melihat jati diri orang lain. Mereka akan menerima semua pengaruh dari
lingkungan yang masuk, baik itu yang positif maupun negatif. Lalu mereka tidak
bisa menyaring sendiri, mana yang positif dan mana yang negatif.
Kaitannya dengan HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah karena menurut Cobot dan Kahl bahwa HAM adalah suatu sosiologi
yang konkret karena meneliti situasi kehidupan, khususnya masalah interaksi
dengan pengaruh dan psikologisnya. Jadi, interaksi mengakibatkan dan
menghasilkan penyesuaian diri secara timbal balik yang mencakup kecakapan dalam
penyesuaian dengan situasi baru. Sedangkan H. Bonner dalam bukunya berpendapat,
bahwa HAM adalah interaksi atau hubungan antara dua atau lebih individu manusia
dan perilaku individu yang satu mempengaruhi, mengubah, dan memperbaiki
perilaku individu lain atau sebaliknya.
Dan salah satu Hak Asasi Manusia
adalah hak untuk hidup atau mempertahankan kehidupan, karena itulah sejak dalam
kandungan, bayi sudah memiliki hak-hak asasi manusia. Karena itu jika seseorang
menggugurkan kandungannya atau aborsi dia dapat dituntut secara hukum. Dalam pancasila
sendiri, telah disebutkan dengan jelas dalam sila kedua, yakni Kemanusian Yang
Adil dan Beradab. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yakni Allah SWT.
Pembunuhan anak, dikenal terjadi
pada zaman jahiliyah (kebodohan). Saat Islam dan Rasulullah SAW belum diutus ke
muka bumi. Dan pada saat itu, yang dikubur hidup-hidup adalah anak perempuan,
dengan alasan bangsa Arab, malu memiliki anak perempuan. Namun saat ini,
keilmuan sudah sedimikan maju pesat, Rasul sudah lama membawa Islam 14 ribuan
tahun yang lalu, tapi kenapa ummatnya kebali bodoh (jahil) bukan hanya mengubur
yang perempuan, entah laki-laki atau perempuan, sejak masih dikandungan ibunya
sudah mereka kubur (bunuh). Jahiliyah modern muncul dan dilakukan oleh
orang-orang yang beragama Islam. Inilah keprihatinan kita semua, pada
kelanjutan Islam dan generasi Muslim di masa yang akan datang.
Ada beberapa dampak yang akan
timbul, jika seseorang melakukan aborsi. Namun bukan maksud menggurui, saya
kira oknum mahasiswi ini lebih mengerti, karena dia adalah mahasiswi di salah
satu perguruan tinggi kesehatan. Beberapa sumber buku mengatakan, abortus akan
mengakibatkan pendarahan dan infeksi apalagi bisa sampai tembus keperus apabila
melakukan abortus dengan cara kuret oleh tenaga bukan ahlinya (dokter)
spesialis. Infeksi di rahim dapat menutup saluran tuba dan menyebabkan
kemandulan. Di samping itu, penyumbatan pembuluh darah yang terbuka oleh
gelembung udara, karena banyak pembuluh darah yang terbuka pada luka selaput
lendir rahim dan gelembung udara bisa masuk dan ikut beredar bersama aliran
darah dan apabila tiba pada pembuluh darah yang lebih kecil, yaitu pada
jantung, paru-paru, otak atau ginjal, maka bisa juga mengakibatkan kematian.
Dampak lain yang akan ditimbulkan
adalah perobekan dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya akan
mengakibatkan penumpukan darah dalam rongga perut yang makin lama makin banyak,
yang menyebabkan kematian juga. Menstruasi
menjadi tidak teratur, tubuh menjadi lemah dan sering keguguran juga apabila
penanganan aborsi yang tidak steril, bisa mengakibatkan keracunan yang berujung
pada kematian sang ibu. Dan Indonesia
sebagai negara hukum, melarang aborsi terhadap pelaku, orang yang membantu,
dukun, dokter, bidan atau temannya sendiri. Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) pasal 229, 346, 347, 348, 349 dan pasal 535.
Dari itulah kembali sangat kita
sayangkan ada orang tua, yang tidak memungsikan fungsinya sebagai pengawas,
pemerhati dan penasehat bagi anak-anak mereka. Jika keadaanya demikian,
kenakalan remaja seperti seks bebas diharapkan berakhir sulit terealisir. Ini semua
terjadi karena lingkungan mendukung, beberapa contoh kasus, tempat kos yang
bebas sampai jam malam (24.00) memberikan tamu laki-laki bertandang ke kos
perempuan. Dan anehnya terkadang pihak pemilik kos, pak RT dan lingkungan
sekitar dianggap kebiasaan dan kewajaran saja.
Sebagai penyuluh agama, marik saya pribadi dan kita semua bersama-sama
memfungsikan diri dengan fungsi masing-masing secara proporsional dan profesional.
Jangan sampai kejadian demi kejadian terus terulang di Kota yang Religius dan
beradab ini.
Pernikahan mengatur manusia
supaya lebih beradab, agar manusia bisa memfungsikan dirinya sebagai manusia
seutuhnya. Santun dan beradab, adalah pembeda kita dengan binatang. Kalau memang
hasrat sudah tak terbendung, menikahlah minta restu kedua orang tua kalau
memang tidak sanggup dan takut terjerumus kedalam lebah yang semakin hitam
(zina). Untuk para remaja, mahasiswa
marik jadikan diri sebagai pelopor pejuang HAM kepada anak-anak yang berhak
untuk dilahirkan, jika sudah terlanjur, tempuhlah jalur hukum yang benar,
tuntut dan tanggung jawab kepada siapa yang melakukan. Negara kita adalah
negara hukum, tidak ada istilah bebas, bagi si laki-laki hidung belang apabila
ingin lari dari tanggung jawabnya. Entah dilakukan secara suka sama suka atau
pemaksaan, akan tetapi tinggal keberanian perempuannya, mau menolak saat diajak
berhubungan atau mau melaporkan jika sudah hamil dan laki-lakinya tidak mau
bertanggung jawab.
Malau memang, karena itu
sebuah aib, akan tetapi sepadan dengan pekerjaan kita yang tidak tahu malu. Dari
pada seumur hidup kita dan keluarga akan menanggung malu. Siapa sich yang mau
menikahi perempuan yang sudah melahirkan tanpa suami, kecuali ada faktor x pada
laki-laki tersebut. Karena Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 3 mengatakan; “ Laki-laki yang berzina
tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik;
dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mukmin. Na’udzubillahiminzaalik…
Penulis adalah Penyuluh Agama di
Kementerian Agama Kota Bima dan Anggota PHBI Kota Bima.