Rabu, 08 Juni 2011

NARKOBA, MUSUH KITA BERSAMA

Oleh : Mustapa Umar

Membaca Koran ini rabu (25/05) kita sangat miris sekali. Narkoba kembali masuk dana mbojo. Ancaman untuk kita semua, bukan hanya remaja, akan tetapi orang tua pun bisa terkena pengaruh dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini. Dari orang biasa, mahasiswa, pelajar sampai PNS bisa terkena Narkoba. Tidak mengenal lokasi, baik di kota maupun di desa bahkan baru-baru ini LP Cipinang juga merupakan bagian dari peredaran barang haram ini. Narkoba sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu NARKOUM yang berarti membuat lumpuh atau mati rasa. Namun narkoba juga merupakan singkatan dari Narkotika dan obat atau bahan berbahaya.
Selain tumbuhan yang kita kenal selama ini yaitu GANJA (Cannabis sativa syn. Cannabis indica). Tumbuhan ini merupakan jenis tumbuhan budidaya penghasil serat, namun mempunyai kandungan zat narkotika pada bijinya, dengan efek dapat membuat pemakainya mengalami rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab atau biasa disebut euforia. Ada juga jenis tanaman yang pertama muncul di dataran Asia. Getah kuncup bunga tanaman inilah di beberapa daerah tempat tumbuhnya, seperti Laos, Myanmar dan Thailand dipergunakan orang untuk madat atau candu. Tanaman ini biasa disebut tanaman POPPY dan merupakan bagian dari jenis narkotika untuk candu atau opiumdengan cara dihisap (inhalasi), akan membuat pemakainya menjadi candu atau madat.
Dan di Indonesia sendiri,  narkoba dikenal dengan istilah NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif). Dari itu, pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Istilah-istilah yang ada, baik Narkotika maupun NAPZA, semuanya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut kecanduan (adiksi). Zat ini apabila masuk ke dalam tubuh kita, akan mempengaruhi susunan syaraf pusat/otak, dan apabila disalahgunakan, akan menyebabkan gangguan psikis atau jiwa dan fungsi sosial lainnya.
Ada beberapa jenis narkotika yang mungkin kita sudah kenal, selain GANJA dan OPIUM ada MORFIN, jenis ini adalah pengembangan dari Opium/candu yang diperoleh dengan jalan kimiawi dan pemaikaiannya dengan cara di suntik. Morfin sendiri, kembali di racik dengan kimiawi dan menghasilkan HEROIN atau PUTAW dan dikenal dengan bentuk bubuk putih yang penggunaannya selain di suntikkan juga bisa dengan cara dihisap.
Ada juga berbentuk ¼ besar prangko, dan pemakaiannya dengan cara di tempel pada lidah pemakainya. Obat ini dinamakan, LSD atau Lysergic Acid atau Acid, Trips, Tabs. Selain bentuk kertas, obat ini juga bisa berbentuk kapsul atau kapsul. Lalu ada KOKAIN, berbentuk kristal putih dan sering digunakan dengan cara menyedot lewat gulungan kertas. Zat lain yang berbahaya juga ada namanya AMFETAMIN adalah obat generic yang disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan luas pada tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung.
Obat yang sering disalah gunakan juga yakni  SEDATIF-HIPNOTIK adalah obat penenang atau obat tidur. Obat ini akan salah digunakan apabila pemakai tidak mengikuti anjuran dokter. Dan begitu halnya dengan ALKOHOL, zat yang sering disalahgunakan kita. Walaupun alkohol berasal dari fermentasi bahan-bahan halal seperti madu, gula, sari buah atau umbi-umbian namun bisa menghasilkan 100% alkohol bila dengan proses penyulingan (destilasi), yang asalnya hanya 15% saja. Terakhir jenis narkotika adalah INHALANSIA atau SOLVEN  atau uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Jenis ini sangat banyak dijumpai di masyarakat dan disalahgunakan manusia. Contoh isi korek api gas, atau cairan dry cleaning tinner.
Beragam dampak yang akan ditimbulkan obat-obat ini apabila kita menggunakannya. Selain merusak fungsi syaraf otak, juga bisa mengakibatkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy), Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks. Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan, timbul masalah kulit, kejang-kejang, kesulitan bernafas. Selain itu sering mengeluarkan dahak atau lender, merusak paru (emfisema), memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan, paranoid, merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs). Tidak hanya itu, bisa mengakibatkan gangguan penglihatan (snow light), kebingungan (konfusi) dan bicara seperti menelan (slurred speech).
Nah bagaimana pandangan islam tentang hal ini? Dalam Al-Qur’an sebagai dasar hukum ummat islam memang tidak dijumpai ayat yang mengharamkan narkoba. Namun hukum kita tidak hanya al-Qur’an dan al-Hadits, tapi ada namanya Ijma’ dan Qiyas. Ijma’ adalah kesepakatan para Ulama’ tentang masalah-masalah hukum islam yang berlaku dan berkembang, sedangkan Qiyas adalah membandingkan atau mencari persamaan dengan hukum atau nash yang sudah ada. Qiyas yang dipakai dalam narkoba adalah tentang merusak jiwa dan menghilangkan akal fikiran atau membuat mabuk yang mengakibatkan tidak sahnya untuk sholat dan mengerjakan hukum-hukum Islam yang lain.
Coba kita lihat dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 219 misalnya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Demikian halnya dengan surat an-Nisa’ ayat 43. Ayat ini melarang kita mendekati sholat dalam keadaan mabuk sampai kita sadar. Dan terakhir dalam ayat al-Maidah ayat 90 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dari beberapa ayat inilah, Islam memandang Narkoba adalah haram jika untuk penggunaan yang salah. Islam tidak menutup mata tentang ada manfaat lain selain digunakan untuk hal-hal yang tidak-tidak. Misalnya pada ayat 219 surat al-Baqarah di atas, al-Qur’an mengakui ada beberapa manfaat bagi manusia, namun manfaat ini akan menjadi mafsadat / kemudharatan apabila disalahgunakan atau di luar petunjuk ahlinya yakni dokter. Dan Islam sangat menganjurkan ummatnya untuk menjaga nyawa atau kesehatan. Sehingga islam melarang dan sangat mengharamkan bunuh diri. Termasuk beberapa pandangan extrim, tentang bahaya zat adiktif yang terdapat pada rokok. Nikotin bisa membunuh manusia, sama dengan bisa merusak jiwa pemakainya. Dan dari itulah beberapa faham memandang rokok makruh sampai kepada haram.
Selanjutnya, bagaimana sikap kita dalam menghadapi hal ini. Peredaran naroba sering terjadi lewat pergaulan. Dan dampak instan narkoba yankni memberikan rasa senang tiba-tiba yang berlebihan, melupakan masalah-masalah yang terjadi sesaat inilah yang menyebabkan orang ingin mencoba dan lama-lama kencanduan narkoba. Pemakai narkoba, terbanyak dari kalangan remaja yang ‘hidup’ mereka jarang terurus orang tuanya. Atau sering mendapat perlakuan tidak baik di rumah atau lingkungannya. Sehingga mereka mencari kesenangan sendiri di luar rumah dengan cara mereka sendiri.
Oleh karena itu, di sini sangat dibutuhkan peran orang tua dan masyarakat yang harus selalu mendampingi putra-putri mereka, atau anggota keluarga mereka yang lain dengan intens. kontrol teman mereka berikan perhatian yang lebih di rumah, kasih sayang, rasa aman dan tentram sehingga mereka tidak mengambil jalan pintas kesenangan di luar. Awasi setiap gerak gerik mereka tanpa menimbulkan perasaan dikekang, sehingga mereka tidak merasa bosan, tidak kerasan dirumah, dan mendapat perlakuan tidak baik.
Karena pada dasarnya, letak perbedaan manusia dan hewan pada akal pikirannya. Kalau manusia sudah hilang akal fikirannya, maka dia akan berlaku seperti hewan bahkan melebihi hewan. Narkoba menghilangkan akal pikiran, dan kalau sudah akal pikiran kita hilang, maka hal-hal negative lain bisa diperbuat. Seperti free sex, tawuran, mencuri, merampok, memperkosa, dan merusak tatanan beragama yang mengakibatkan mereka jauh dari sikap normal manusia.
Pemerintah juga harus pro-aktif, melalui lembaga-lembaga penyuluhan yang ada, missal BNK (Badan Narkotika Kabupaten-Kota) harus menjalankan fungsinya dengan baik.  Begitu halnya juga dengan kepolisian dan kejaksaan dalam memutus perkara narkoba. Berikan mereka efek jera pada pelaku dan orang-orang yang melihat mereka. Jangan sampai sebaliknya terjadi seperti yang sudah kita lihat di LP Cipinang. Mari kita bergandeng tangan untuk saling bahu membahu memberantas narkoba di negara ini agar generasi-generasi bangsa selanjutnya sehat dan bebas narkoba. Wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar