Rabu, 28 November 2012

Jika Perceraian adalah Solusi Terakhir


Oleh : Musthofa Umar, S. Ag., M.Pdi.

Membaca pemberitaan koran ini (27/11) kemarin,  percerain di Pengadilan Agama (PA) Bima, tembus angka 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) kasus. Dan dari sekian kasus ini, sebanyak 318 adalah cerai talak atau cerai yang dilakukan atas kehendak suami. Dan yang menarik adalah sebanyak 826 kasus cerai gugat atau perceraian yang dilakukan atas kehendak istri. Berbanding jauh sekali, antara cerai talak dengan cerai gugat. Kenapa hal ini bis terjadi?! dari itu, saya mencoba menggambarkan keprihatinan saya dengan menulis artikel ini. Mudah-mudahan bisa memberikan sedikit pengetahuan dan menjadi pencegahan dini kepada putra-putri kita, untuk tidak cepat-cepat cerai.
Perceraian memang tidak dilarang oleh Allah SWT, dengan adanya beberapa dalil di Al-Qur’an tentang talak (cerai), maka menunjukkan hal perbuatan itu menjadi boleh untuk dilakukan. Misalnya pada surat Al-Baqarah ayat 229 tentang talak raj’i (talak yang membolehkan suami untuk rujuk kembali). Firman Allah SWT, “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. Dalam ayat lain, masih di surat Al-Baqarah ayat 230. Allah berfirman tentang talak Ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali, akan tetapi harus nikah seperti pertama kali, setelah si perempuan nikah dengan orang lain). Dalam surat Al-Baqarah ini dikatakan, “kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain”.
Nah istilah cerai gugat dalam beberapa fiqh munakahat jarang ditemukan, karena pada dasarnya perceraian adalah hak suami. Pihak istri tidak ada hak untuk mentalak, akan tetapi mereka diberikan beberapa peluang untuk melakukan itu. Bedanya adalah, jika talak dari laki-laki, dan masih talak raj’i maka mereka bisa rujuk kembali, akan tetapu untuk merempuan satu kali menjadi terakhirkali dan jika ingin kembali, dengan cara menikah seperti semula, yang didahulu dengan cara muhallil (menikah dengan laki-laki lain) terlebih dahulu.
Kenapa hak talak diberikan kepada laki-laki? Dalam hal ini, para ulama’ sepakat melihat karena suami dipandang telah mampu  memelihara kelangsungan hidup bersama. Suami diberi beban membayar mahar (maskawin) dan memikul nafkah istri serta anak-anaknya. Demikian pula suami diwajibkan menjamin nafkah istri selama ia menjalankan masa iddahnya (masa menunggu). Hal ini adalah agar suami tidak menjatuhkan talak sesuka hati.
Abdurrahman Shazaly, MA. Menulis bahwa pada umumnya hak talak itu pada suami, dengan pertimbangan akal dan bakat pembawaannya, lebih tabah menghadapi apa yang kurang menyenangkan ketimbang istri. Biasanya suami tidak cepat-cepat menjatuhkan talak, karena sesuatu yang menimbulkan amarah emosinya, atau karena keburukan pada istri yang memberatkan tanggung jawab suami. Hal ini berbeda dengan istri, biasanya wanita lebih menonjol sikap emosionalnya, kurang menonjol sikap rohanoahnya, cepat marah, kurang tahan menderita, mudah susah dan gelisah, dan jika bercerai bekas istri tidak menanggung beban materi terhadap bekas suaminya, tidak wajib membayar mahar. Dari inilah istri tidak mempunyai hak talak atas suaminya. Andaikata istri diberikan hak talak, kemungkinan istri akan lebih mudah menjatuhkan talak, karena suatu sebab yang kecil.
AL-Jurjawi menambahkan, wanita itu lebih cepat goncang pendapatnya dalam menghadapi uji coba dan keculitan hidup. Wanita juga kurang teguh dalam menghadapi hal-hal yang ia tidak senangi, wanita lebih mudah gembira dan cepat susah. Pendapat para ulama’ di atas memang bukan tanpa alasan. Saat ini saja, seperti pembahasan artikel saya ini, dari 1.144 kasus yang ada, lebih bayak hampir 70 porsen adalah cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Memang istilah cerai gugat dalam fiqh munakaht tidak populer, akan tetapi beberapa peluang istri untuk lepas dari suami itu ada, jika dipandang perlu karena sudah tidak tahan menderita misalnya,  itu boleh dilakukan dengan mengajukannya ke Pengadilan Agama sebagai hakim yang adil. beberapa hal itu adalah;
Khulu’  ini disebut oleh para fuqaha, adalah perceraian yang disertai dengan sejumlah harta sebagai ’iwadh (pengganti) yang diberikan istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan kata khulu’, mubara’ah ataupun talak.  Hukum Islam memberi jalan kepada istri yang mengendaki perceraian dengan mengajukan khulu’, sebagaimana hukum Islam memberikan hak talak kepada suami. Ini berdasarkan ayat 229 dari surat Al-Baqarah, “..jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya..”.
Zihar adalah hak atau peluang bagi istri untuk lepas dari suami. Zihar dalam bahasa arab artinya punggung. Perkara zihar adalah jika suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibu kandungnya sendiri. dan kata-kata, “punggungmu sama dengan punggung ibuku” jika terlontar maka ada beberapa konsekuensi hukum yang menyertainya, yakni istri boleh mengadukan halnya kepada hakim, dalam hal ini Pengadilan Agama jika dia tidak merasa aman berada di dekat suami, menunggu suami mencabut ziharnya dan membayar kaffarah zihar. Konsekuensi kedua, jika suami tidak mencabut ziharnya sampai 120 hari sejak diucapkan, maka Hakim berhak menceraiakn keduanya, karena melanggar hukum-hukum Allah, yakni surat Al-Ahzab ayat 4.
Dalam ayat ini dengan tegas Allah menyatakan, “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. Dan tidak menjadikan istri-istri yang kamu zihar itu sebagai ibumu…”. Dalil inilah yang membolehkan zihar. Dan zihar statusnya dengan talak ba’in atau tidak bisa rujuk kembali. Jika suatu saat suami menyesali perbuatannya, maka dia harus membayar kaffarah (denda) yakni, memerdekakan seorang budak, atau berpuasa berturut-turut selama 2 bulan tanpa diselingi, dan jika tidak mampu, boleh memilih opsi yang ketiga yakni, memberi makan 60 orang miskin. 
Lalu peluang istri untuk lepas dari suami yang ketiga adalah Ila’. Ila’ adalah sumpah suami, kepada istri untuk tidak mendekatinya atas nama Allah. Jika suami berkata, “Demi Allah, saya tidak akan menggauli istriku, atau Demi Allah, saya tidak akan mendekati istriku selamanya, atau Demi Allah saya tidak akan mencampuri istriku selama lima blan” maka jatuhlah hukum ila’ kepada suami. Allah memberi batas selama 4 bulan, ini sesuai dengan firmanNya dalam surat Al-Baqarah ayat 226-227. Dalam ayat ini, Allah memberikan batas maksimal 4 bulan kepada suami untuk mecabut ila’nya dengan beberapa syarat. Diantaranya, memberi makan orang miskin sebanyak 10 orang, atau memberi pakaian orang miskin 10 orang, atau memerdekakan seorang budak atau bisa juga berpuasa berturut-turut sebanyak 3 hari. Hal ini berdasarkan surat Al-Ma’idah ayat 89.
Nah jika dalam masa penantian 4 bulan, suami tidak mencabut ila’ nya atau sumpahnya, maka istri berhak mengajukan masalahnya ke hakim, atau Pengadilan Agama untuk meminta pemisahan hubungan (cerai) atas suaminya. Dan yang keempat peluang istri untuk lepas dari suami adalah li’an. Li’an adalah perbuatan menuduh istri berzina. Ini didasarkan pada ayat 6-7 surat An-Nur. Allah berfirman, “orang-orang yang menuduh istrinya berzina padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain dari mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah akan ditimpakan kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta”.
Khusus masalah li’an, jika itu terjadi maka tidak bisa kembali untuk selama-lamanya. Artinya tidak bisa menikah kembali dengan bekas istrinya walaupun melalui proses muhallil. Dan perkara li’an ini untuk saat-saat ini sangat rawan dimasyarakat kita. Dengan populernya istilah selingkuh, maka menjadi peluang sangat lebar bagi suami untuk menuduh istrinya berzina. Karena selingkuh identik dengan hubungan suami-istri. Dan tahun kemarin menurut data Pengadilan Agama Bima, selingkuh termasuk penyebab perceraian terbanyak.
Selain empat peluang istri dalam melepaskan ikatan pernikahannya, ada empat peluang yang sama-sama antara suami dan istri, yakni perceraian yang disebabkan akbiat Syiqaq (krisis pertengkaran yang terus menerus memuncak antara suami dan istri, dan hanya hakim yang bisa menyelesaiakannya). Sebab kedua adalah karena pembatalan (ini bisa terjadi jika dalam pernikahan yang sudah dilakukan, ditemukan beberapa rukun yang tidak sesuai, misalnya masih adanya ikatan pernikahan dengan orang lain, salah satu dari mempelai. Maka hakim dalam hal ini Pengadilan Agama, harus membatalkan pernikahan tersebut).
Sebab yang ketiga bolehnya melepaskan ikatan pernikahan antara suami dan istri adalah akibat Fasakh. Istilah ini diartikan adalah pemutusan paksa atas pernikahan seseorang oleh hakim (Pengadilan Agama), jika ditemukan tiga hal, yaitu bila memudharatkan satu pihak, atau ditemukannya penyakit yang sangat merugikan pihak lain, atau karena penderitaan kepada istri akibat tidak adanya nafkah lahir dan batin terus-menerus. Penderitaan lahir batin bisa diartikan dalam konpilasi hukum Islam adalah, jika suami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Impoten, Mandul atau Struk, Gila dan sebagainya. Dan sebab yang keempat adalah akibat meninggal dunia. Apabila salah satu pihak (suami-istri) meninggal, maka putuslah hubungan suami istri dengan sendirinya. Dan harus menunggu selama empat bulan sepuluh hari sebagai masa berkabung atau masa ihdad.
Beberapa faktor yang menyebabkan jatuhnya cerai talak atau gugat di Pengadilan Agama, perlu dijadikan pelajaran bagi kita semua, dalam memutuskan untuk menikah. Yang paling dominan adalah faktor ekonomi. Pemberian nafkah adalah wajib bagi suami, dan istri wajib memelihara nafkah yang dihasilkan suami, dan juga wajib memelihara diri ketika suami keluar mencari nafkah. Sulitnya lahan pekerjaan, atau kurang kreatifkah kita menemukan peluang kerja, ini menjadi ancaman percerain selanjutnya. Jika memang gugat cerai yang mendominasi, berarti ada ketidak puasan istri, atas belanja yang diberikan suami kepadanya. Dari itu tanamkan sifat sederhana dalam hidup, menerima apa adanya dan sabar serta terus berusaha. Karena jika suami atau istri tidak kerja, menjadi masalah selanjutnya, yakni dengan tidak senangnya mertua.
Dan faktor perceraian di Pengadilan Agama Bima adalah faktor tidak akurnya menantu dan mertua. Harusnya para orang tua, memahami bahwa pernikahan adalah peralihan tanggung jawab dari orang tua kepada suami.  Faktor mertua juga bisa akibat belum matangnya usia pernikahan, atau kembali kemasalah pertama karena faktor ekonomi, sehingga anak harus bergantung pada orang tuanya, dan bisa juga faktor cinta yang buta. Menantu sebenarnya kurang direstui, tapi anak memaksakan diri, padahal dia harus serumah dengan orang tuanya, atau tidak bisa mandiri.
Dan faktor selanjutnya adalah faktor KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), juga faktor selingkuh mewarnai kasus-kasus perceraian di Pengadilan Agama Bima. Dan menurut pihak Pengadilan, perceraian yang tembus angka 1.144 ini adalah sebuah peningkatan. Artinya kalah banyak dengan tahun-tahun sebelumnya. Dari itu tugas kita bersama, untuk menimalisir perceraian yang terjadi. kembalikan fungsi BP4 yang ada di KUA-KUA, P3N harusnya membawa pasangan yang kedapatan chek-chok untuk dinasehati kembali seperti yang dilakukan saat awal menikah, sebelum ke Pengadilan.
Senyampang saya memberikan nasehat nikah di KUA, banyak memang pasangan yang bermasalah. Saya mengatakan itu masalah, karena beberapa dari mereka terkadang tidak bisa baca Al-Qur’an. Padahal Al-Qur’an adalah penyejuk jiwa, kitab suci ummat Islam, penuntun hidup, dan pelajaran-pelajaran yang lain. Apa jadinya kalau orang Islam sendiri, tidak memahami kitabnya. Bagaimana shalat, puasa, zakat dan aktifitas rumah tangganya kalau Al-Qur’an tidak mereka pahami. Bagaimana melayani suami dan sitri, melayani mertua, melayani tetangga dan bergaul. Kalau ini tidak dipahami, maka wajar pertengkaran dalam rumah tangga terjadi dan berujung pada cerai.
Faktor lain, terkesan memaksakan pernikahan. Artinya beberapa pasangan pengatin, terpaksa harus dinikah akibat sudah hamil duluan. Sehingga mengakibatkan beberapa pihak dalam keluarga tidak suka, nah dari sinilah timbul konflik dalam rumah tangga. Mungkin maksud hati ingin tidak bertanggung jawab, akan tetapi dari pihak yang dirugikan akan membawa perkaranya ke arah yang lebih besar, maka pernikahanlah solusi paling akhir.
Selain itu, ada juga beberapa pasangan yang menikah belum mempunyai pekerjaan. Terkadang pihak istri mempunyai pekerjaan, suami tidak. Nah hal ini terkadang akan menimbulkan preseden buruk dalam rumah tangga, karena suami selalu merasa tidak enak hati sama  istri, walaupun mungkin pihak istri sudah merelakan hartanya untuk itu. Masalah lain akan timbul juga dari mertua, yang menganggap menantu hanya enak-enak saja dirumah, istri yang kerja. Tekanan batin terus-menerus akan menimbulkan pertengkaran dalam rumah tangga.
Dan beberapa masalah ketidak matangan usia, cinta membutakan mereka untuk menikah. Padahal seluk beluk rumah tangga belum mereka ketahui. Dari itu, saya mengajak kita semua untuk memperhatikan beberapa faktor penyebab percerian ini, agar menjadi waspada kita bersama. Pikirkan kembali matang-matang, konsultasikan dengan seluruh keluarga jika kita ingin menikah atau ingin bercerai. Terkadang jika kita menikah kita libatkan keluarga, penghulu, P3N dan orang-orang dekat kita. Tapi saat kita ingin berpisah/bercerai, hanya diputuskan berdua saja. Dari itu kalau memang percerian adalah solusi terakhir kenapa tidak untuk dilakukan, senyampang itu yang terbaik yang diambil. Akan tetapi keputusan akhir itu harus diambil setelah kita melakukan diskusi panjang dengan keluarga kedua belah pihak.
Akan tetapi, jika kita merasa keluarga tidak bisa adil, maka carilah orang yang adil. P3N tempat anda daftar nikah dahulu, bisa dimintai bantuan untuk mengantar anda ke Penghulu atau kepala KUA untuk dinasehati kembali sebelum nasehat (mediasi) dilakukan di Pengadilan Agama. Berusahalah bersikap “api dan air” dari salah satu kita. Jika suami emosinya tinggi, istri haruslah lemah lembut. Namun sebaliknya, jika istri yang emosinya tidak stabil, suami harus mengalah. Dari itulah sebelum kita melangkah kearah pelaminan (menikah), proses saling kenal-mengenal itu harus dilakukan secara detail dan jujur. Artinya, detail kebaikan dan keburukan masing-masing pasangan. Dan jujur dalam artian, menceritakan apa yang menjadi kebiasaan masing-masing pihak selama ini, agar menjadi antisipasi nanti saat memutuskan untuk menikah.
Yang perlu diperhatikan lagi dalam sebuah kasus percerian adalah, dampak yang akan ditimbulkan setelahnya. Terkadang status duda dan janda, akan memberikan peluang negatif kepada kita, lebih-lebih janda, karena orang yang pernah merasakan dengan yang belum pernah akan berbeda, jika tiba-tiba menjadi terhenti. Belum lagi masalah biaya yang dikeluarkan, baik saat menikah dulu ataupun perceraian. Dan yang paling penting adalah psikologi anak, jika bercerai mempunyai anak. Anak yang mengetahui orang tuangnya bercerai dan tidak mampu dikendalikan emosi pikirannya, dengan memberikan pengertian, pemahaman akan menjdi fatal. Jangankan orang tua sampai cerai, orang tua tidak cerai namun jarang dirumah apalagi berantem terus, akan membuat anak tidak betah dirumah.
Anak dengan angka kriminal tinggi, rata-rata akibat ketidak puasan mereka dirumah. Kurangnya perhatian, kasih sayang dan pendidikan keluarga mengakibatkan anak-anak melakukan tindak kriminal yang fatal. Bahkan kasus-kasus PSK (Perempuan Seks Komersial) di bawah umur, rata-rata akibat rumah tangga orang tuanya berantakan. Kesenangan yang harusnya mereka peroleh lebih banyak dirumah, tidak mereka dapatkan, akhirnya mencari kesenangan itu di luar rumah, baik dengan Narkoba, minum-minuman keras ataupun berjudi, mencuri dan merampok. Anak-anak ini butuh pendekatan secara kekeluargaan, kasih sayang yang diberikan haruslah imbang antara ibu dan bapak. Pendidikan tidak cukup mengandalkan yang didapat dari sekolah/madrasah saja, akan tetapi pendidikan yang utama dan berjangka panjang adalah pendidikan keluarga.
Dari itu kehati-hatian dan pencegahan lebih baik, namun jika segala usaha sudah kita lakukan dan toh terjadi juga apa boleh buat. Mungkin Allah memberikan jalan yang terbaik melalui hal-hal yang kita tidak suka dan tidak mengerti. Jadikan perceraian sebagai renungan diri, apakah yang kurang pada diri kita masing-masing. Bukan masalahnya do’a “sakinah, mawaddah, warahmah” pengunjung dulu saat resepsi atau saat akad tidak mustajab (diterima Allah), tapi bisa jadi kita tidak mengerti akan maksud do’a itu, sehingga kita sia-siakan begitu saja.  Wallahua’lam….
 
Penulis adalah Penyuluh Agama Islam di Kemeneterian Agama Kota Bima dan Anggota PHBI Kita Bima.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
    Harrah's 동두천 출장샵 Cherokee Casino 울산광역 출장안마 & Hotel is a Native American casino and hotel located 영천 출장안마 in the heart of the Great Smoky Mountains in 양산 출장샵 Cherokee, North Carolina. 세종특별자치 출장안마

    BalasHapus