Minggu, 14 Agustus 2011

Cinta Agama, Wajib Zakat dan Cinta Negara, Taat Pajak

Oleh : Mustapa Umar

Bulan ramadhan sudah memasuki fase (bagian) ke dua, dari pembagian fase sebulan Ramadhan.  Fase ke dua ini dikatakan fase Maghfiroh (pengampunan) mulai tanggal 11 sampai dengan 20 Ramadhan. Namun fase ini kita bisa sempurna jika telah mengantungi fase pertama (tanggal 1 sampai dengan 10 Ramadhan kemarin), yakni fase Rahmat (belas sayang) Allah SWT.  Karena antara masing-masing fase adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, selagi kita masih diberikan kemampuan dan iman untuk menjalankan ibadah sekali setahun ini, hendaknya totalitas menjalankannya. Termasuk salah satu kewajibab kita, untuk membersihkan harta-harta kita, dan memberikah hak orang lain pada kekayaan kita yakni berzakat. Di samping berzakat sendiri adalah ciri seseorang Islam dalam menjalankan ke-islam-annya dengan sempurna. Diantara sekian ayat-ayat al-Qur’an ada 82 ayat yang berbicara mengenai zakat dalam arti sempit dan shadaqah dalam arti yang lebih luas.
Selama ini, banyak orang hanya memahami zakat sekedar  zakat fitrah saja. Mereka setelah menjalani ibadah puasa, cukup membayar 2,5 Kg. beras saja, mereka menganggap sudah lunas tanggung jawab mereka tentang kewajiban zakat. Dalam pelaksanaannya pun, masih kita melihat orang-orang yang masuk golongan wajib zakat, sesuai dengan ayat al-Qur’an dalam surat  at-Taubah ayat 60 tersebut. Yakni orang-orang fakir dan miskin masih memberikan zakat fitrah yang mereka terima, kepada tetangga atau amil zakat yang lain. Yang seharusnya mereka tidak wajib membayarkannya karena mereka adalah wajib menerima saja.
Dalam ketentuan wajib zakat misalnya, sesuai intruksi Menteri Agama RI nomor 5 tahun 1991, terdapat ada lima pembagian zakat. Diantaranya, jenis  tumbuh-tumbuhan, Emas dan Perak, Perusahaan, Perdagangan dan Jasa, Binatang Ternak, Tambang dan Harta terpendam serta Zakat Fitrah.  Lalu ada istiah zakat profesi masuk kemana? Dalam instruksi ini, zakat profesi masuk ke bagian tiga, yakni zakat Perusahaan, Perdagangan dan Jasa. Khusus mengenai zakat profesi, memang masih banyak yang berdebat, itulah uniknya orang-orang islam, kalau tidak ada perdebatan dan perbedaan tidak syah dan kurang ramai. 
Zakat profesi, muncul dari beberapa literature seperti karangan, Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqor, Dr. Muhammad Nu’aim Yasin dkk dalam Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu’ashirhoh atau masalah Zakat Gaji karangan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masail Kuwaitiyyah. Selain dari itu, hukum islam berkembang sesuai perkembangan zaman, misalnya dalam fiqih-fiqih kontemporer. Bukankah hukum kita tidak hanya al-Qur’an dan al-Hadits saja? Ada Ijma’, ada Qiyas dan dalam konsep ushul fiqh selain itu, juga maslahah-murshalah yakni mengambil manfaatnya dari pada mudharatnya. Mungkin hal ini bisa kita pakai, bahwa manfaatnya jauh lebih berarti dari pada mudharatnya. Adakah mudharatnya jika kita membayar zakat profesi? Saya kira tidak ada, mungkin mudharat bagi orang-orang yang enggan membayar zakat saja, karena dengan membayar zakat, harta mereka menjadi berkurang.
Lalu bagaimana dengan pajak? Pajak adalah menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara yang menjadi institusi publik yang ditentukan dan diberi wewenang untuk mengelola kepentingan negara atau kepentingan publik. Pemungutan pajak harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui UU yang harus disetujui parlemen atau DPR. Karena setiap pungutan pajak yang tidak didasarkan UU maka batal demi hukum dan rakyat tidak wajibmematuhinya. Dan untuk pajak yang ditetapkan UU maka pemerintah atau negara memiliki hak paksa untuk menagihnya melalui aparat negara yang berwenang.
Inilah perbedaan dengan pengeluaran lain seperti, pengeluaran berupa hibah, pemberian bantuan, sumbangan dan warisan, khusus zakat atas penghasilan di Indonesia sesuai UU No. 36 tahun 2008 (BN No. 7723 hal. 15B-26B dst) sudah boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak atau bisa dianggap sebagai biaya. Tetapi harus ada syaratnya. Zakat atas penghasilan yang dapat dikurangkan (dianggap sebagai biaya) tersebut harus nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemelukagama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang secara resmi sudah diakui, diakreditasi pemerintah dalam hal ini Kementerian  Agama atau lembaga-lembaga/badan amil yang lain.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b dijelaskan bahwa zakat dapat dikurangkan dari penghasilan yaitu "zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah". Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan. Pemotongan zakatnya adalah sebelum penghasilan dihitung dengan tarif progressif. Atau dengan kata lain, zakat dikenakan pada penghasilan bruto. Selanjutnya, bisakah zakat bisa menjadi bukan sekedar diakui sebagai biaya tetapi menjadi bagian dari pembayaran pajak? Dengan keluarnya UU No 38 pengelolaan zakat tahun 1999 (BN No. 6408 hal. 11B-143) dan UU Pajak Penghasilan ini maka jalan menuju pengakuan itu semakin melebar dan bisa saja suatu saat nanti.
Mungkin perlu kita belajar di negeri tetangga, di Malaysia. Dengan perlakuan zakat sebagai bagian dari setoran pajak ternyata jumlah penerimaan pajak meningkat dan penerimaan zakat juga. Fakta ini merupakan bukti bahwa ketentuan agama Islam itu adalah rahmatan lil alamiin (untuk sekalian alam), yang kadang tidak mengikuti rasionalitas manusia yang terbatas. Ini lah perbedaan antara zakat dan pajak, dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial, zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan Pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi yang sah.
Pajak lahir melalui konsep Negara dan Zakat lahir dari konsep agama. Dari itu apabila penerimaan zakat lebih besar dari pajak maka menimbulkan negara akan bangkrut dan negara Islam akan lahir. Suatu hasil angan angan yang tidak memercayai kebesaran dan kekayaan Tuhan atau ketakutan kepada Islam yang sesungguhnya damai itu. Ingat! 
Zakat terbatas kepada kepentingan golongan tertentu seperti, 7 kelompok yang mustahik, dan merupakan bukti penghambaan hamba kepada sang khalik-Nya. Sedangkan Pajak dapat digunakan untuk semua kebutuhan dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, termasuk yang tidak sesuai dengan tuntunan agama asal mendapat persetujuan DPR, begitupun pemungutannya kepada semua warga Negara, tidak hanya umat islam saja. Jadi kita harus bisa memilih mana kewajiban agama dan Allah juga mana ketaatan kita terhadap Negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran kita bersama. Wallahu’alam.

Penulis adalah Penuyul Agama Islam di KUA Kec. Mpunda Kota Bima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar