Minggu, 21 Agustus 2011

Refleksi Nuzulul al-Qur’an “Ayo Mengaji dan Mengkaji al-Qur’an”


Oleh : Mustapa Umar

Beberapa waktu yang lalu, gerakan Magrib Mengaji sudah digelorakan. Bahkan gerakan yang dimulai dari Gubenur NTB ini, tidak hanya dilanjutkan oleh Wali Kota dan Bupati se-NTB, namun juga Menteri Agama, Drs. H. Suryadarma Ali dibeberapa kesempatan seperti MTQ Tingkat Nasional beberapa waktu yang lalu menghimbau agar masyarakat/rakyat Indonesia menggerakkan kembali semangat-semangat dulu tentang belajar al-Qur’an setiap ba’da (setelah) shalat magrib.
Kunjungan silaturrahmi Kementerian Agama Kantor Wilayah NTB kamis (11/8) beberapa waktu lalu di Pondok Pesantren Hamdzan Wadhi NW Penato’I Kota Bima, dalam kuliah subuh beliau, Drs. L. Suhaimy Ismy juga memuji kafilah-kafilah Kota Bima dan Kabupaten Bima yang dalam setiap mushabaqah selalu menjadi pemenang dan belum ada kabupaten di NTB yang bisa menandingi kafilah dari Bima, baik kota maupun kabupaten. Ini merupakan prestasi yang harus dipertahankan dan terus ditingkatkan oleh pemerintah masing-masing, terlebih masyarakat dan para guru ngaji yang ada.
Prestasi ini, harus menjadi spirit kita untuk ikut membantu program pemerintah agar Magrib Mengaji (MM) terus berjalan dan berkembang, sehingga beberapa orang yang pesimis hanya menganggap teori belaka. Apa yang diraih kota maupun kabupaten, termasuk dengan adanya Mushabaqah Tilawatil al-Qur’an (MTQ) setiap tahunnya, mulai dari Kelurahan, Desa sampai Kecamatan dan Kota-Kabupaten adalah bentuk Bima lebih bernuansa religius, bernuansa al-Qur’an. Oleh karena itu, jangan sampai ulah segelintir orang, oknum masyarakat yang bertingkah “tidak Qur’ani” meredupkan cahaya itu.
Sinar al-Qur’an di NTB ini, biarkan bersinar dari timur (Bima), kita tunjukkan sama mereka tidak hanya keberhasilan di kafilah MTQ-MTQ saja, namun kehidupan sehari-hari masyarakat Bima adalah kehidupan yang berlandaskan kepada al-Qur’an. Karena al-Qur’an adalah pondasi dasar yang harus difahami oleh ummat islam dalam menjalankan ritual-ritual ibadah yang diperintahkan Allah SWT yang dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, tabi’in, ta’uttabi’in, para imam mazhab, ulama’, sampai kepada kita saat ini.
Hal ini, saya katakana karena pengamatan yang saya lakukan di Lombok sendiri, daerah saya tidak ada MTQ tingkat Desa atau Kelurahan, bahkan tingkat Kecamatan. Sungguh luar biasa, semenjak April 2011 saya menginjakkan kaki di Dana Mbojo ini, begitu suasana religiius tampak sekali. Harapan saya, selaku Penyuluh Agama Islam yang berkecimpung dalam urusan masyarakat dan termasuk kepanjangan tangan pemerintah juga Kementerian Agama untuk memasyarakatkan Gerakan Magrib Mengaji di masyarakat kota Bima.
Dan bulan ini, adalah bulan ulang tahunnya al-Qur’an (Nudzulul al-Qur’an) yang kita peringati setiap tanggal 17 Ramadhan dan dari itu pula,  bulan Ramadhan disebut juga adalah bulan al-Qur’an. Yang mana al-Qur’an berfungsi dan bertujuan sebagai petunjuk atas apa yang lurus dan tidak lurus dalam kehidupan kita ini turun. Sebagai penerang dan penjelas, mana yang hitam dan putih, mana yang hak dan yang bathil. Sebagai pembeda mana yang boleh dan tidak boleh untuk dikerjakan kita. Sebagai tuntunan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Menjadi suri tauladhan dan peringatan dengan banyaknya sejarah-sejarah para Nabi, Rasul, Sahabat, Kerajaan-kerajaan dan juga kisah-kisah orang-orang atau ummat yang terdahulu yang inkar kepada Allah SWT.
Di samping itu juga, al-Quran sebagai obat assyifa’ bagi mereka yang selalu membacanya. Dan untuk bulan Ramadhan ini, al-Qur’an bisa menambah pahala ibadah yang kita lakukan. Yang sebelum puasa, satu huruf al-Qur’an bisa bernilai 10 dan di dalam puasa ini Allah SWT berjanji pahalanya dua kali lipat dengan sebelumnya. Subahanallah.. bukan hanya itu saja, al-Qur’an bisa mengantarkan yang membacanya dirindukan syurga.
Bacalah al-Qur’an dengan benar, sesuai ilmu tajwidnya, (panjang-pendek) sesuai dengan ilmu fashohahnya (keluarnya huruf) dan jika perlu qiro’ah (seni, irama) dan hafidznya (hafalan).  Karena membaca al-Qur’an dengan sempurna adalah shalat yang sempurna. Shalat yang kita kerjakan bertujuan untuk mencegah perbuatan Keji dan Munkar. Pertanyaannya? Kalau orang yang masih melakukan perbuatan Keji dan Munkar, otomatis shalatnya mungkin belum sempurna atau diterima oleh Allah SWT. Karena mana mungkin jika shlatnya benar maka tujuannya salah. Nah bisa jadi ada beberapa cara atau bacaan-bacaan kita yang belum Qur’ani.  Sebab shalat yang benar adalah membaca al-Qur’an yang benar pula.
Firman Allah SWT dalam al-Qur’an dan menjadi surat pertama yang diturunkan-Nya adalah surat al-Alaq yang mengandung peritah “membaca”. Membaca, adalah bisa berbentuk mengaji dan mengkaji. Mengaji, hanya pada tataran teks (huruf, makhraj, lagu, terjemah, hafalan dan tajwidnya serta adab memperlakukan al-Qur’an). Dan yang kedua adalah mengkaji. Yang ini pada tataran konteks (merenungi, memahami, menafsiri, dan menjalankan makna-makna yang terkandung di dalam al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari). 
Dan selama ini, kita banyak memahami al-Qur’an pada tataran mengaji saja. Mulai dari mengenal huruf-hurufnya, cara mengeluarkan dari mulut kita, cara membacanya bahkan bagaimana kita melagukan al-Qur’an dengan indah dan merdu. Proses inipun tidak akan bisa kita lakukan tanpa mendatangi seorang guru ngaji yang akan mengajarkan dan menuntun kita dalam memahami bacaan al-Qur’an.
Lalu bagaimana dengan mengkaji?. Mengkaji al-Qur’an seperti yang saya tulis di atas adalah mentafsiri, memahami, merenugi kandungan demi kandungan ayat yang terkandung untuk dilakukan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Apabila kita salah memahami, atau hanya sebatas teks saja, atau memahami sepotong-sepotong (tidak sempurna), ini lah yang menyebabkan timbulnya beberapa aliran-aliran yang menyesatkan.
Aliran-aliran yang muncul yang radikal, yang liberal, yang kiri dan sebagainya berangkat dari pemahaman al-Qur’an tidak sempurna dan tidak dari sumbernya. Satu ayat yang mereka fahami, maka itulah dalil selama-lamanya. Mereka tidak melakukan perbandinga-perbandingan dengan ayat-ayat yang lain. Tidak melihat asbabunnuzul (sebab-sebab turunnya) ayat yang dipergunakan, dan konteks kehidupan zamannya. Belum lagi, harus disandingkan dengan al-Hadits Rasulullah SAW. Karena Hadits adalah aplikasi dari ayat-ayat al-Qur’an yang universal tersebut. jangan dibalik?! Hadits nomer satu dan al-Qur’an mengikutinya, artinya ada sebagian kaum hanya menjadikan Hadits dalil-dalil (alasan) dalam melakukan suatu perbuatan, tanpa melihat ayat al-Qur’an. Belum lagi kalau kita berbicara Ijma’ (kesepakatan para ulama’) dan Qiyas (perbandingan).
Oleh karena itu, tidak ada salahnya kalau kita mengikuti apa yang menjadi perintah dan program pemerintah kita dalam menggerakkan masyarakat untuk Maghrib Mengaji. Toh pada perinsipnya kita mengikuti pemerintah kita, berarti menjalankan al-Qur’an dengan benar dalam tataran mengaji dan mengkaji. Karena di dlam al-Qur’an sendiri, perintah ta’at (patuh) kepada pemerintah adalah posisi setelah kepatuhan kita kepada Nabi dan kepatuhan kita kepada Nabi juga setelah kepatuhan kita kepada Allah SWT. Sebuah potongan ayat mengatakan, “athii ‘ullah, wa athi’urrosul wa athi’ulilamriminkum”. Ini yang saya sebut mematuhi pemerintah adalah menjalankan al-Qur’an dengan benar. Dan sebaliknya jika kita tidak mematuhi pemerintah yang menganjurkan kita kearah kebaikan, sama dengan menentang Nabi dan Allah SWT alias tidak menjalankan al-Qur’an dengan benar.
Perintahkan anak-anak kita untuk menuju musholla-musholla atau rumah-rumah ustadnya untuk belajar mengaji. bila manghrib tiba, matikan TV dan antar mereka ke gurunya. Ini bentuk didikan figure yang mereka butuhkan. Bukan hanya disuruh mengaji, namun orang tuanya duduk manis di depan TV atau sebaliknya tidak pernah mengaji al-Qur’an dirumahnya. Jika kita tidak bisa mengaji sebagai orang tua, jangan malu untuk belajar mengaji. kesempatan kita masih panjang untuk belajar, karena selama manusia masih diberikan hidup, selama itu pula dia berkewajiban untuk menuntut ilmu-ilmu Agama yang mereka tidak pahami. Wallahu’alam.

Penulis adalah Penyuluh Agama Islam di KUA Kec. Mpunda Kemenag Kota Bima.

Fenomen Lagu UDIN Sedunia dan Nazaruddin


Oleh : Mustapa Umar

Apa hubungangannya? Oleh karena itu, saya mencoba menulis artikel ini agar bisa “berhubungan”. Munculnya lagu Udin Seduni, oleh seorang “artis” dadakan You Tube Udin asal Lombok Timur ini,  seperti “memicu” munculnya nama-nama Muhammad Nazarudin, Hakim Syarifudin, Syafaruddin dan Udin-udin yang lain. Persis kasus “Goyang Ngebor” Inul, eh tidak berselang lama kasus Lumpur Lapindo, akibat “dibor” merebak dan sampai sekarang tidak begitu jelas. Entah bersalah apa tidak, atau terbukti apa tidak, UDIN seharusnya memasukkan satu nama lagi. “udin yang suka korupsi, namanya KORUDDIN karena sulit penyebutannya, biasanya dilebutkan menjadi QORUDIN. Sejarah Qorun pada zaman Fir’aun dan Nabi Musa di Mesir, adalah orang yang suka menimbun harta benda, sehingga Allah SWT menenggelamkannya di Sungai Niil, akibat keserakahannya terhadap harta itu. Dan kalau ada yang menemukan harta terpendam, orang bilang harta Karun, artinya Hartanya Qorun.
Tapi apalah artinya Judul, itu memang saya sengaja. Mana mungkin, anda bisa mengetahui apa yang saya tulis hanya dari judul, kalau tidak membaca seutuhnya tulisan saya ini. Dalam dunia Jurnalistik, judul memang ibarat wajah, jadi melihat wajah ga’ menarik, lalu perkenalannya tidak berlanjut? Malah itu diskriminasi orang namanya. Kalau KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Alm., Presiden kita ke empat ini dalam Buku Kumpulan Humor Gus Dur, berbicara tentang cara orang menilai. Pertama, yang suka menilai dari luarnya. Dulu Gus Dur pernah mengelap piring yang akan dipergunakan untuk menyajikan hidangan kepada tamu kyainya dengan CD (Celana Dalam). Akan tetapi CD ini baru dibelinya, kebetulan juga Gus Dur memang kepingin dengan hidangan itu. Nah agar hidangan itu tidak dimakan tamu kyainya, Gus Dur pura-pura membuka korden jendela ruang tamu, sehingga tembus ke dapur dan tamu kyai ini melihat Gus Dur mengelap piring itu dengan CD.
Bisa ditebak, jajan yang dihidangkan tidak disentuh sedikitpun dengan tamu kyainya. Akhirnya Gus Dur mendapatkan semuanya. Kedua, ada namanya Teori “BH”. Dulu teori ini juga pernah di keluarkan Gus Iful (Saifullah Yusuf), Wakil Gubenur Jawa Timur ini waktu penyerahan ijin semua Radio di Hotel Cendana Surabaya pertengahan 2010 yang lalu. Beliau mengatakan, tidak usah melihat merknya, warnanya, ukurannya, jenis kainnya tapi tujuan orang kan dalamnya. Nah makanya jangan lihat judulnya, tapi terus baca saja lanjutan tulisan artikel saya ini. Dan sengaja dibikin santai tapi seirus. Serius ditulis dan serius untuk dilaksanakan.
Tulisan saya ini, akan membahasa tentang bagaimana kita memberantas KORUPSI yang kayaknya semakin “menjijikkan” saja. Sudah berbagai cara tapi masih belum mendekati, malah hasil survey Transparancy International Indonesia (TII) menunjukkan Indonesia merupakan Negara paling korup No. 6 dari 133 negara Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini 2,3 yang ternyata lebih rendah dari  Negara-negara tetangga seperti Vietnam, Philipina, Malaysia, Bangladesh dan Myanmar. Sungguh sangat memalikan dan memilukan kita semua. Lain dari itu, Prof. Soemitro (Alm), sebagaimana dikutip oleh media cetak beberapa tahun lalu, bahwa kebocoran keuangan Negara mencapai 30%. Disamping memang penyebab sementara karena manajemen yang kurang baik dan control yang kurang effektif dan effesien, mempengaruhi merebaknya tindak pidana korupsi ini.
Apa sich korupsi? Akmaludin, salah satu tutor saya (Widyaiswara) di Balai Diklat Keagamaan Denpasar waktu itu, mengutip tulisan Tim Penerbit dari buku, Percepatan Pemberantasan Korupsi bahwa Fockema Andreae dalam Webster Student Dictionary 1960, mendefinisikan Korupsi dari bahasa Latin, corruption atau corruptus. Selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu berasal dari kata corrumpere, yaitu suatu kata Latin yang lebih tua. Dari bahasa latin inilah diserap kedalam banyak bahasa dinegara-negara Eropa, seperti Inggris, Corruption, Corrupt, Prancis yaitu Corruption dan Belanda Corruptie (koruptie). Dari bahasa Belanda inilah kita menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia “Korupsi”.
Sedangkan Kamus Umum Bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwodarminto mengartikan Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Secara harfiah korupsi mempunyai arti kebusukan, keburukan, kebejatan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata ucapan yang menghina dan memfitnah. Lain halnya dengan Erika Revida dari Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, menulis dalam Tesisnya, mengutip pernyataan Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatanformal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Kembali Erika Revida mengutif tulisan Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
Kalau Prof. Muljanto menulis,  dalam Buku Modul Percepatan Pemberantasan Korupsi bahwa perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan yang mana disertai sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana adal saja dalam hal itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu kejadian atau keadaan yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidanannya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejahatan. Untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsure-unsur :
a.       Perbuatan manusia
b.      Memenuhi rumusan dengan undang-undang (syarat formil)
c.       Bersifat melawan hukum (syarat materiil)
Sedangkan Evi Hartanti menilai, dalam bukunya Tindak Pidana Korupsi bahwa syarat formil harus ada karena asas legalitas pasal 1 ayat 1 KUHP. Dia menilai  Indonesia sudah pada taraf Kejahatan Korupsi Politik, dia mengatakan korupsi politik dilakukan oleh orang atau institusi yang memiliki kekuatan politik, atau konglomerat yang melakukan hubungan transaksional kolutif dengan pemegang kekuasaan. Selain korupsi politik, kultur juga mempengaruhi berkembangnya korupsi di Negara Indonesia, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh B. Sudarsono dalam bukunya Korupsi di Indonesia, yang secara panjang lebar mengurai sejarah kultur Indonesia mulai jaman Multatuli, waktu itu penyalahgunaan jabatan merupakan suatu system.
UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi pada butir a dan b; Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Dan menyusul UU no. 30 tahun 2002 tentang KPK juga tentang PP no 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Hal ini menjadi dasar kita semua untuk memberantas penyakit yang mewabah ini.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup usur-unsur sebagai berikut:
1.      Perbuatan melawan hukum;
2.      Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3.      Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4.      Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
5.      Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
6.      Penggelapan dalam jabatan;
7.      Pemerasan dalam jabatan;
8.      Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
9.      Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Ada beberapa Sebab-sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India misalnya, adalah kelemahan; moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %). Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1.         Peninggalan pemerintahan kolonial.
2.         Kemiskinan dan ketidaksamaan.
3.         Gaji yang rendah.
4.         Persepsi yang populer.
5.         Pengaturan yang bertele-tele.
6.         Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a.          Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b.         Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c.          Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d.         Adanya berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi. Misalnya;
Ø     Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
Ø     Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
Ø     Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.
Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a.           Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
b.          Warisan pemerintahan kolonial.
c.           Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
d.         Adnya pengawasan yang kurang efektif dari atasan masing-masing.
e.          Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
f.           Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah.
g.          Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
h.         Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
i.            Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
j.            Lemahnya ketertiban hukum.
k.          Lemahnya profesi hukum.
l.            Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
m.       Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
n.         Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Kalau melihat sebab-sebab terjadinya korupsi “peluang” sangat besar sekali. Dari system, media, pimpinan (pemegang kebijakan) sampai kepada rakyat-pun jika cuek dan tidak tertarik membahas korupsi, maka menjadi peluang korupsi itu semakin meraja lela. Sebuah kaidah ushul fiqh mengatakan, lilwasaaili hukma al-faqooshidi”, artinya; Bagi perantara sesuatu perbuatan yang dimaksud itu hukumnya sama dengan maksudnya. Wasilah (perantara) dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang menjadi penyebab sempurnanya suatu perbuatan.  Misalnya orang meminjami uang kepada orang lain untuk berjudi atau membeli sabu-sabu dan sebagainya, maka ia termasuk ikut juga menerima dosa sebagaimana orang yang melakukannya.
Begitu sebaliknya, jika membatu orang untuk kebaikan, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang melakukan kebaikan tersebut, seperti membantu pendirian tempat ibadah, madrasah dan sebagainya. Teori ini diambil dari hadits nabi, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ”man dalla ‘alaa khaiyri falahu mitslu ijri faa ‘ilihi” (siapa saja yang member petunjuk kepada perbuatan yang baik, maka baginya pahala seperti pahala orang yang melakukannya. Nah bagi kita sebagai pemegang kebijakan, pemimpin dan tahu hal itu korupsi, maka hendaknya kita berusaha mencegah dan jangan sampai member peluang sedikitpun, karena sesuai kaidah ushul fiqh ini, kita adalah sama dengan yang melakukan.
Padahal dalam GBHN-GBHN jelas dikatakan, “Bahwa bangsa dan pemerintah Indonesia bercita-cita menuju kepada apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia dan Masyarakat Indonesia seutuhnya. Hal ini berarti adanya keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara pembangunan  bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal keduniaan dan ingin berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan sesame manusia dan dengan Lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan seperti tersebut diatas menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama.”

Dari itu, kata tutor saya Pak Dimyati (Widyaiswara) di Balai Diklat Keagamaan Denpasar, waktu itu hendaknya Pola Pikir (mind Setting) Pegawai dan masyarakat Indonesia pada umumnya harus dirubah. Karena  Pola pikir kebanyakan masyarakat Indonesia sekarang, masih memiliki pola pikir yang kurang menguntungkan untuk diri mereka sendiri. Atau dengan kata lain, kebanyakan masyarakat Indonesia masih memiliki pola pikir masyarakat di era industrialisasi. Padahal, kita sekarang hidup di era yang baru;  era informasi.  Banyak hal dan kenyataan hidup orang-orang di era industrialisasi yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kenyataan yang ada sekarang. Pada era industrialisasi, kita dididik untuk menjadi seorang pekerja industry, dengan segala konsekuensi yang ada.  Konsekuensi seperti apa?
Buku Pola Pikir Pegawai Negeri Sipil menulis, bahwa konsekuensi yang paling nyata dan dialami oleh kebanyakan orang pada era industrialisasi adalah bertambahnya maalah sosial masyarakat, keluarga, sebagai komunitas terkecil, telah menjadi salah satu sumber dari masalah sosial tersebut. Orang tua yang harus bekerja dari pagi hingga malam hari, karena tuntuttan hidup, semakin kehilangan kontrol dan pengawasan terhadap anak-anaknya. Anak-anak yang tumbuh tanpa bimbingan orang tua akan menimbulkan masalah sosial yang besar bagi masyarakat, sekarang dan dimasa yang akan datang. 
Dan tulisan saya ini, mari kita renungkan bersama, kita simpulkan bersama kemana langkah yang harus kita tempuh. Akhirnya saya tutup dengan sebuah syair lagu idola saya, Iwan Fals dalam album 50-50 dengan judul Rubah.
Zaman berubah, perilaku tak berubah….
Orang berubah, tingkah laku tak berubah….
Wajah berubah ko’ menjadi lebih susah…
Manusia berubah… berubah… rubah.. 
Lembaga berdiri berselimut korupsi…
Wibawa menjadi alam melindungi diri….
Pendidikan adalah anak tiri yang kesepian…
Agama sebagai topeng yang dicipta…
Kemiskinan merajalela, yang kaya semakin rakus saja…
Hukum dan kesehatan diperjual belikan….
Oleh kepentingan ngawur….

Mudah-mudahan kita, keluarga kita dan semuanya terhinar dari masalah-msalah korupsi, sehingga bangsa yang kita cintai ini sejahtera. Maka kalau bangsa sudah sejahtera, sejahteralah kita semua… Amin. Wallahua’lamubisshawab.

Penulis, adalah Penyuluh Agama Islam di KUA Kec. Mpunda Kemenag. Kota Bima NTB.

Be-salam, antara tradisi dan Anjuran Agama?


Oleh : Mustapa Umar


Idul Fitri telah berlalu, dan sebentar lagi kita akan menyongsong  Idul Adha 1432 H. Selintas memang beberapa adanya perbedaan, Idul Fitri adalah hari raya fitrah dan Idul Adha adalah hari raya Qurban. Namun sebenarnya dua hari raya ini mempunyai satu tujuan yaitu sebuah penghambaan kepada Allah SWT yang tulus ikhlas dengan berakhirnya ujian nafsu yang kita lewati.  Dan tahukah kita, di dalam dua hari raya ini, ada persamaan yang spele kelihatannya namun besar makna di balik itu. Dan tulisan saya kali ini mencoba mengurai sedikit dari makna yang ada itu, mudah-mudahan bias menjadi pelajaran kita bersama.
Persamaan itu adalah berjabat tangan, dan orang kebanyakan memaknai dengan bersalam-salaman. Tradisi orang sasak menyebutnya, be-salam. Intinya bertemunya dua telapak tangan, dengan tujuan baru berjumpa atau mau berpisah atau bahkan saling maaf memaafkan. Bersalaman asal katanya “salaam” ada tambahan awalan ber dan akhiran an. Sedangkan “salaam” sendiri adalah bahasa Arab, “salaama” dari fiil madi (kosa kata Arab) yang terjemahan bebasnya “keselamatan” bisa juga diartikan “kedamaian”. Dan tulisan “salaama” sendiri terdiri dari rangkaian huruf hija’iyah, ( م س ل ا  ) . Empat huruf hija’iyah ini kalau digabung menjadi “salaama” jika diberikan harkat fathah (baris atas). Beberapa pendapat dalam memaknai tentang huruf ( م س ل ا  ).  Misalnya Prof. Dr. H. Munir dari Forum Arimatea, menjelaskan dalam sebuah debat, bahwa tulisan ( م س ل ا  ) yang dalam bahasa Ibraninya adalah “salaam” (  ( سلام  Dan oleh orang Nasrani dibaca “saloom” yang artinya sama “keselamatan dan kedamaian”. Munir menambahkan bahwa “salaam” adalah petunjuk Allah SWT dalam al-Kitab tentang “Islam” ( اسلام)

Oleh karena itu, “Islam” artinya keselamatan dan kedamaian. Maka siapa yang memeluk Islam, adalah akan menemukan kedamaian dan keselamatan. Kembali kepada tradisi orang sasak, jika ada orang non-muislim (mu’allaf) maka sering disebut “be-selam”. Kata-kata “be-selam” kalaau di tulis dengan huruf-huruf hija’iyah, karena asalnya kata-kata itu adalah bahasa Arab, maka huruf-hurufnya adalah, ba, sa, lam, alif dan mim. Tambahan huruf ba disana, dalam terjemahnya adalah “beserta” atau “disertai”. Ini mirip dengan, orang mengaji al-Qur’an dengan Tajwid, jika pada hukum, ”bi-ghunnah”, huruf ba kasrah (baris bawah) dalam bi di sini bermakna “beserta” atau “disertai”. Maka orang yang masuk islam (mu’allaf) adalah disertai atau beserta kedamaian dan keselamatan.
Ringkasnya sampai di sini, “be-salam” atau “bersalaman” adalah mencari kedamaian atau keselamatan antar sesama kita. Orang yang bersalaman, atau berjabatan tangan, adalah orang-orang yang ingin damai dan ingin selamat. Bukankah kalau ada teman kita bertengkar, bermusuhan dan tidak tegur sapa, kita biasanya menyuruh mereka untuk “be-salam” artinya menyuruh mereka untuk berdamai. Dalam dalam setiap perjumpaan orang selalu dimulai dengan “be-salam” atau berjabat tangan, artinya mereka ingin pertemuannya adalah damai dan penuh keselamatan, tidak ada permusuan. Begitupun jika orang mengakhiri pertemuannya, juga diakhiri dengan “be-salam” atau berjabat tangan. Dan ucapan “salam” –assalamu’alaiykum-- baik itu disaat berjumpa, bertamu, titip salam bahkan selesai shalat lima waktu dan shalat-shalat lainnya, juga termuat di dalamnya kata-kata “salam” yang artinya do’a keselamatan pada orang lain yang disalamkan. Namun selanjutnya, bagaimana makna yang lebih dari “salam” itu? Dan apakah “bersalaman, be-salam, berjabat tangan” tidak ada efek (mudharat) yang lain?
Bersalaman tentu ada dampak baik juga ada dampak buruknya. Kita lihat dampak/efek buruknya dulu. Jumhur ulama’ (sebagian besar) sepakat bersalaman dengan lain jenis dan bukan mahrom kita adalah haram. Walaupun ada beberapa ulama’ yang menghalalkan/membolehkan dengan alasan-alasan tertentu. Misalnya karena sebuah pernghormatan, dari seorang murid kepada guru, dari seorang bawahan kepada atasan, dari yang lebih muda kepada yang tua dengan syarat tidak menimbulkan syahwat (rangsangan) saat terjadi salaman, hal itu boleh-boleh saja. Inilah dasar jumhur ulama’ mengharankan bersalaman antara lain jenis yang bukan mahrom-nya, karena dikhawatirkan timbulnya syahwat birahi itu. Menurut mereka, barang atau sesuatu yang apabila dilihat saja haram, apalagi disentuh lebih haram lagi. Perempuan adalah aurat mereka seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Perempuan adalah haram memandangnya bila berlama-lama, apalagi menyentuhnya dengan pandangan syahwat. Contoh paling sering kita jumpai, dampak/efek buruk bersalaman adalah membatalkan wudlu’ (beberapa Imam) jika bersalaman dengan yang halal dinikahi (mahrom).
Tapi dibalik mudharat, ada beberapa manfaat yang timbul dari proses bersalaman, untuk mencapai tujuan damai dan selamat tadi, diantaranya ada empat perkara yang bias kita ambil :
1.      Ta’arafu (saling kenal mengenal). Bersalaman, secara langsung untuk saling kenal mengenal antara satu dan lainnya. Dan berkenalan adalah termasuk perintah Allah SWT dalam surat, Al-Hujarat ayat 13, Firman-Nya : Artinya, “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al-Hujarat Ayat 13).
Di sini Allah memerintahkan kita untuk lebih mengenal secara universal, baik itu antar suku dengan suku yang lain, atara sesama suku, sesama jenis atau lain jenis. Entah dalam level suku, bangsa, dan bahkan Negara. Mengenal atau ada keinginan untuk mengenal seseorang, sering ditandai dengan bersalaman pada awal mulanya.  Baik itu Setelah kiat mengenal antar sesama kita, maka timbul yang ke dua yakni;
2.      Tafahum (Saling memahami). Jika perkenalan sudah terjadi, maka antar kita yang berkenalan dengan berjabat tangan / bersalaman tadi akan terjadi yang namanya “saling memahami” atau terjadi kesepahaman. Yang satu paham apa keinginan yang dikenalnya, begitupun yang diajak berkenalan, akan mencoba memahami orang yang mengajaknya berkenalan tadi. Terkadang antara “berkenalan” dengan saling memahami ini akan terjadi waktu yang agak lama. Karena dari kesepahaman ini, nantinya aka nada tindak lanjut jika masing-masing mempunyai kepentingan yang harus dikomunikasikan dengan yang dikenalnya tadi.  Dan pemahaman kita terhadap orang lain, teman, sahabat adalah bentuk tindakan kita dalam menghilangkan prasangka (anggapan) negative sama orang. Dalam hal ini Allah juga berfirman dari ayat sebelumnya di surat yang sama (Al-Hujarat) ayat 12 : Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Hujarat Ayat 12).
Perbuatan-perbuatan, dosa ini (prasangka buruk, kecurigaan, mencari-cari keburukan orang lain dan menggujing) dalam ayat ini insyaAllah tidak akan terjadi selagi kita sudah memahami arti sebuah persahabatan, dan memahami siapa sahabat kita ini. Nah dari langkah ke dua ini, terkadang seseorang akan terputus samapai di sini. Pemahaman yang keliru terhadap rekan yang baru kita kenal, atau malasnya kita untuk lebih memahami teman kita, membuat kita tidak melanjutkan hubungan perkenalan ini. Namun jika kedua pihak sudah saling memahami, maka terjadi tindakan ke tiga adalah;
3.      Tarahhum (Kasih sayang). Timbul kasih sayang diantara kita, kasih sayang dengan makna yang lebih luas tidak hanya sekedar cinta semata. Dan bukankah Allah SWT juga memerintahkan kita untuk saling kasihi dan saling menyayangi.  Dalam sebuah ayat-Nya di surat  Maryam ayat 96 misalnya : Artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah yang Maha Pemurah, akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang”. (QS. Maryam Ayat 96).  Di Ayat lain, Allah juga berfirman dalam surat Al-Hujarat ayat 11 :  Artinya, “…dan janganlah suka mencela diantara kamu (manusia yang lain) dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Hujarat Ayat 11).
 Dalam beberapa ayat ini, bahwa Allah sangat senang melihat hamba-hambanya saling kasihi dan sayangi, bukan hanya dengan antar sesame manusia, bahkan Allah SWT memerintahkan kita mengasihi san menyayangi seluruh isi alam ini. Dan Allah sendiri adalah Maha Pengasih dan Maha Penyayang (bismillahirahmanirrahim) kepada makhluk-Nya. Kalau sudah Allah saja mengasihi dan menyanyangi sifat-Nya, lalu kenpa kita hanya sebagai hamba ciptaan-Nya tidak mau menyanyagi dan mengasihi yang lain? Betapa sombongnya kita kalau seperti itu. Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan kita saling kasihi dan sayangi, karena antara satu mukmin dan mukmin yang lain adalah ibarat satu tubuh, jika satu yang luka maka seluruh tubuh akan merasakan sakitnya.  Dalam Hadits lain, yang diriwayatkan Thabani dan Hakim, Beliau bersabda,
ارحموامن في الار ض ير حمكم من فى السماء
Artinya, “Sayangilah penduduk bumi ini, niscaya kamu akan disayangi oleh siapa yang di langit”. (HR. Thabrani dan Hakim).
Makna kasih sayang ini sangat luas, dan tidak mungkin saya akan menulisnya di sini. Begitu luasnya rasa itu yang bias kita berikan antar sesama. Idul Fitri dan Idul Adha juga sebuah bentuk kasih sayang itu diterapkan. Kasih sayang kepada mereka-mereka yang membutuhkan kita, membutuhkan kebahagiaan di hari bahagia ini. Mereka-mereka anak Yatim Piatu yang tidak pernah merasakan kasih sayang orang tua, kasih sayang seorang bapak kepada anaknya, kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Oleh karena itu, kita orang-orang yang berada, yang beriman dan beragama harus bias memberikan rasa itu kepada mereka, agar bias merasakan seperti apa yang anak-anak lain rasakan dihari ini. Selanjutnya terakhir, jika kenalan sudah, memahami sudah dan mengasih serta menyanyagi, maka terakhir dalam makna sebuah perkenalan (berjabat tangan) itu adalah;
4.      Ta’awun (Saling tolong menolong). Antara sahabat sering terjadi saling tolong menolong antar mereka. Dan memang inilah makna dari sebuah persahabatan sejati itu. Teman akan menolong setiap kesusahan yang dialami oleh temannya yang lain. Bukan sebaliknya, teman/sahabat hanya dianggap, jika mereka dalam keadaan bahagia saja, tapi jika dalam keadaan susah/menderita kitajauh dari mereka. Namun perlu digaris bawahi, bertolong-tolongan antara sahabat itu oleh Allah SWT hanya dianjurkan dalam nuansa atau koridor kebaikan saja, tidak bertolong-tolongan dalam nuansa kebatilan atau yang haram. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Maidah Ayat 2 : Artinya, “…dan  tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa  dan pelanggaran.  Dan  bertakwalah kamu kepada Allah,  Sesungguhnya   Allah   Amat berat    siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah Ayat 2).
Demikian mungkin yang bias saya urai dalam tulisan kali ini, mudah-mudahan manfaat yang ada dalam “bersalaman”, “be-salam”, atau berjabat tangan dapat kita raih dan lebih besar manfaatnya yang kita dapatkan dari pada mafsadhatnya. Pasangan muda-mudi, jangan sampai menjadikan “kesempatan” dalam Idul Fitri dan Idul Adha untuk mengumbar syahwat dengan “bersalaman” disertai dengan nafsu syahwat antar lain jenisnya. Mudah-mudahan kita terhindar dari itu semua, agar apa yang kita usahakan selama puasa kemarin betul-betul ada bekasnya, jangan sampai terbuang percuma dengan hal-hal spele.
Dan budaya “be-salam” tidak ada salahnya jika kita teruskan untuk kebaikan, selesai shalat, baru berjumpa, mau berpisah bahkan untuk urusan-urusan yang lain, misalnya menerima ucapan selamat karena prestasi, proses ijab Kabul pernikahan. Jangan dimaknai lain, atau salaman diganti dengan istilah anak muda sekarang “tos”  ingat hal itu bukan yang dianjurkan dan jauh dari makna yang ada, apalagi “salaman” untuk salam tempel “amplop” sogokan agar tidak terlihat yang lain.
Akhirnya tulisan saya ini, saya tutup dengan mempersatukan persepsi bahwa “be-salam” atau berjabat tangan, adalah sebuah anjuran agama yakni dalam rangka menjaga tali kekeluargaan dalam bingkai “silaturrahmi”. Firman Allah SWT dalam surat An-Nisa Ayat 1 berbunyi :
Artinya, “…..dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisa’ Ayat 1). Shadaqollahul’aadziim.

Penulis adalah Penuluh Agama Islam di KUA Kec. Mpunda Kemenang. Kota Bima.