Selasa, 22 November 2011

Kelompok Kerja Penyuluh Agama (POKJALUH) Kota Bima



TENTANG PENYULUH AGAMA

A. Pengertian Penyuluh Agama Islam dan Peranannya.
Penyuluh Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Istilah Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985 yaitu dengan adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorarium bagi Penyuluh Agama. Istilah Penyuluh Agama dipergunakan untuk menggantikan istilah Guru Agama Honorer (GAH) yang dipakai sebelumnya di lingkungan kedinasan Departemen Agama.
Sejak semula Penyuluh Agama merupakan ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Perannya sangat strategis dalam rangka membangun mental, moral, dan nilai ketaqwaaan umat serta turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan umat dalam berbagai bidang baik di bidang keagamaan maupun pembangunan.
Dewasa ini, Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dirinya masing-masing sebagai insan pegawai pemerintah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat menunjukkan keberhasilan dalam manajemen diri sendiri. Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Penyuluh Agama Islam tidak mungkin sendiri dalam melaksanakan amanah yang cukup berat ini, ia harus mampu bertindak selaku motivator, fasilitator, dan sekaligus katalisator dakwah Islam. Manajemen dakwah harus dapat dikembangkan dan diaktualisasikan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang sedang mengalami perubahan sebagai dampak dari globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin canggih, yang mengakibatkan pergeseran atau krisis multidimensi. Disinilah peranan Penyuluh Agama Islam dalam menjalankan kiprahnya di bidang  bimbingan masyarakat Islam harus memiliki tujuan  agar suasana keberagamaan, dapat merefleksikan dan mengaktualisasikan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

A.  Landasan Keberadaan Penyuluh Agama Islam
1.    Landasan Filosofis
Sebagai landasan filosofis dari keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a)      Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 104:
Artinya: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”
b)      Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 110:
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriuman kepada Allah ......... “
c)      Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 125
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik .........”
d)     Hadits Rasulullah SAW: “ Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka rubahlah dengan tangan, apabila tidak kuasa dengan tangan, maka rubahlah dengan lisan, dan apabila tidak bisa dengan lisan maka dengan hati, walaupun itulah selemah-lemahnya iman”.
2.    Landasan Hukum
Sebagai landasan hukum keberadaan Penyuluh Agama adalah:
a)    Keputusan Menteri Nomor 791 Tahun 1985 tentang Honorariumj bagi Penyuluh Agama
b)   Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Mnegara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
c)    Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsiopnal Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya.
 C. Jenjang Jabatan dan Jenjang Pangkat Penyuluh Agama.
1. Jenjang Jabatan Penyuluh Agama
a. Penyuluh Agama Terampil, terdiri atas:
1) Penyuluh Agama Pelaksana;
2) Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan;
3) Penyuluh Agama Penyelia.
b. Penyuluh Agama Ahli, terdiri atas:
1) Penyuluh Agama Pertama;
2) Penyuluh Agama Muda;
3) Penyuluh Agama Madya.
2. Jenjang Pangkat Penyuluh Agama, yaitu:
a. Penyuluh Agama Terampil terdiri atas:
1) Penyuluh Agama Pelaksana, dengan jenjang pangkat:
a) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
b) Pengatur, golongan ruang II/c
c) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
2) Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan, dengan jenjang pangkat:
a) Penata Muda, golongan ruang III/a
b) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
3) Penyuluh Agama Penyelia, terdiri atas:
a) Penata, golongan III/c
b) Penata Tingkat I, golongan mruang III/d
b. Penyuluh Agama Ahli, terdiri dari:
1) Penyuluh Agama Pertama, dengan jenjang pangkat:
a) Penata Muda, golongan ruang III/a
b) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
2) Penyuluh Agama Muda, dengan jenjang pangkat:
a) Penata, golongan ruang III/c
b) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
3) Penyuluh Agama Madya, dengan jenjang pangkat:
a) Pembina, golongan ruang IV/a
b) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
c) Pembina Utama Muda, golongan uang IV/c.

D. Tugas Pokok, dan Fungsi Penyuluh Agama Islam
1. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam
Tugas pokok Penyuluh Agama Islam adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
2. Fungsi Penyuluh Agama Islam
a) Fungsi Informatif dan Edukatif
Penyuluh Agama Islam memposisikan dirinya aebagai da’i yang berkewajiban mendakwahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai denga tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b) Fungsi Konsultatif
Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau persoalaqn mqasyarakat secara umum.
c) Fungsi Advokatif
Penyuluh Agama Islam memiliki mtanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat/masyarakat binaannya terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan akidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.
 E. Sasaran Penyuluh Agama Islam
Sasaran Penyuluh Agama Islam adalah kelompok-kelompok masyarakat Islam yang terdiri dari berbagai latar belakang sosial, budaya, pendidikan, dan ciri pengembangan kontemporer yang ditemukan di dalamnya. Termasuk didalam kelompok sasaran itu adalah masyarakat yang belum menganut salah satu agama yang diakui di Indonesia.
Kelompok sasaran dimaksud adalah:
1.      Kelompok sasaran masyarakat umum, terdiri dari kelpompok binaan:
a)      Masyarakat pedesaan
b)      Masyarakat transmigrasi
c)      Masyarakat perkotaan, terdiri dari kelompok binaan:
1)      Kelompokm perumahan
2)      Real estate
3)      Asrama
4)      Daerah pemikiman baru
5)      Masyarakat pasar
6)      Masyarakat daerah rawan
7)      Karyawan instansi pemerintah/swasta
8)      Masyarakat industri
9)      Masyarakat sekitar kawasan industri
2.      Kelompok sasaran masyarakat khusus, terdiri dari:
a)      Cendekiaan, terdiri dari kelompok binaan:
1)      Pegawai/karyawan instansi pemerintah
2)      Kelompok profesi
3)      Kampus/masyarakat akademis
4)      Masyarakat peneliti dan para ahli
b)      Generasi muda, terdiri dari kelompok binaan:
1)      Remaja Mesjid
2)      Karang Taruna
3)      Pramuka
c)      LPM, terdiri dari kelompok binaan:
1)      Majelis Taklim
2)      Pondok Pesantren
3)      TKA/TPA
d)     Binaan khusus, terdiri dari kelompok binaan:
1)      Panti Rehabilitasi/Pondok Sosial
2)      Rumah Sakit
3)      Masyarakat Gelandangan dan pengemis (gepeng)
4)      Komplek wanita tunasusila
5)      Lembaga Pemasyarakatan
e)      Daerah Terpencil, terdiri dari kelompok binaan:
1)      Masyarakat daerah terpencil
2)      Masyarakat suku terasing.
 D.  Materi Penyuluhan
Materi penyuluhan Agama islam pada dasarnya meliputi aagama dan materi pembangunan, meliputi:
1.      Materi Agama
Pokok-pokok materi agama meliputi ajaran pokok agama Islam, yaitu:
a.      Akidah
Pokok-pokok akidah Islam secara sistematis dirumuskan dalam rukun iman yang enam perkara, yaitu:
1)       Iman kepada Allah,
2)      Iman kepada Malaikat-Nya,
3)      Iman kepada Kitab-kitab-Nya,
4)      Iman kepada Rasul-rsul-Nya,
5)      Iman kepada Hari Akhirat,
6)      Iman kepada Qadha dan Qadhar.
b.      Syari’ah.
Dalam garis besarnya syari’ah terdiri dari aspek:
1)      Ibadah
Ibadah dalam arti khusus (ibadah khasanah), ialah:
a)      Thaharah
b)      Shalat,
c)      Zakat,
d)     Puasa, dan
e)      Haji.
Ibadah dalam arti umum (ibadah ‘am-mah), ialah: tiap amal perbuatan yang disukai dan diridhai Allah SWT yang dilakukan oleh seorang muslim dengan niat karena Allah semata-mata.
 2)      Muamalah meliputi:
a ) Hukum Perdata (Al-qanunu’I khas) terdiri dari:
-        hukum niaga;
-        hukum nikah;
-        hukum waris;
-        dan lain-lain.
b) Hukum Publik (Al-qanunul’I ‘am) terdiri dari:
-   hukum jinayah (pidana)
-   hukum negara;
-   hukum perang dan damai;
-   dan lain-lain.
c. Akhlak
     Dalam garis besarnya akhlak Islam dibagi dalam dua bidang, yakni:
1)   Akhlak terhadap Khalik (yaqng menciptakan yaitu Allah SWT), intisarinya ialah sikap kesadaran keagamaan sebagai berikut:
a)        Memuji Allah sebagai tanda bersyukur atas nikmat-Nya yang tiada terhingga;
b)        Meresapkan ke dalam jiwa kecintaan dan kasih sayang llah kepada hamba-Nya;
c)        Mengakui kekuasaan-Nya yang mutlak dan tunggal yang menentukan posisi manusia di dunia dan di akhirat;
d)       Mengabdi hanya kepada Allah;
e)        Memohon pertolongan hanya kepada Allah;
f)         Memohon hidayah supaya ditunjukkan ke jalan yang lurus dan dihindarkan dari jalan yang sesat.
2)   Akhlak terhadap makhluk (yang diciptakan)
a)        Akhlak terhadap manusia, yang meliputi:
-    Akhlak terhadap diri sendiri;
-    Akhlak terhadap keluarga;
-    Akhlak terhadap masyarakat.
b)        Akhlak terhadap makhluk lain bukan manusia, meliputi:
-             Akhlak terhadap tumbuh-tumbuhn (flora);
-             Akhlak terhadap hewan (fauna).
 2.      Materi Pembangunan
Bahan dan informasi untuk materi pembangunan adalah hal-hal yang memiliki keterkaitan langsung dengan masalah:
a.       Pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang dan masa depan;
b.      Pembinaan jiwa persatuan, watak dan jatidiri banga (nation) and character building);
c.       Meningkatkan peranan partisipasi masyarakat dalam pembangunan menuju hari esok yang lebih baik.
Secara tematis, materti pembangunan dalam garis besarnya meliputi:
1)      Pembinaan wawasan kebangsaan;
2)      Kesadaran hukum;
3)      Kerukunan antar umat beragama;
4)      Reformasi kehidupan nasional;
5)      Partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara.

Kamis, 17 November 2011

Instansi tidak Mewarnai Pribadi


 
Oleh : Musthafa Umar

Beberapa minggu ini, saya mungkin anda sudah membaca tentang korupsi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bima. Anda mungkin akan mencibir, “lembaga agama ko’ korupsi”. Nah tulisan saya ini, mencoba mengurai ‘benang kusut’ kenapa bisa terjadi? Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sudah menggaung puluhan tahun lalu dari para tokoh-tokoh pro reformasi, namun ‘gong’nya baru ditabuh 15 tahun yang lalu. Saat penurunan Presiden Soeharto 1998 secara terang-terangan, para tokoh reformasi dan mahasiswa saat itu menjadikan isu sentral KKN dalam demo menuntut Soeharto turun. Dan Soeharto sendiri, 32 tahun menjadi Presiden, kalau boleh di ‘istibatkan´ maka korupsi, kolusi dan nepotisme itu sudah sekian lama ada.
Apa sich korupsi? Kamus Umum Bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwodarminto mengartikan Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Secara harfiah korupsi mempunyai arti kebusukan, keburukan, kebejatan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata ucapan yang menghina dan memfitnah. Lain halnya dengan Erika Revida dari Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, menulis dalam Tesisnya, mengutip pernyataan Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatanformal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Kembali Erika Revida mengutif tulisan Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.
Nah seiring dengan bergulirnya reformasi, maka tata pemerintahan pun berubah. Undang-undang tentang Korupsi pun bermunculan dan dibuat, misalnya UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi pada butir a dan b; Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Dan menyusul UU no. 30 tahun 2002 tentang KPK juga tentang PP no 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Seiring dengan itu pula, KPK terbentuk sebagai lembaga super body yang akan mengawal maju mundurnya pelaksanaan UU yang sudah dibuat. Itupun terus mendapat sorotan dan goyangan untuk di bubarkan oleh sekelompok orang-orang yang tidak suka dan ketakutan, kalau-kalau pada saatnya nanti adalah giliran dia. Dan kalau kita melihat usia UU itu tergolong masing muda, namun orang-orang yang membuat dan melaksanakan, sebagian masih ‘orde baru’ dan terus mempertahankan status quonya. Inilah orang-orang yang sedang kita hadapi, dan perlu lebih intens dalam mengontrolnya. Sampai-samapai perdebatan antara Prof. Dr. Mahfud MD dengan Dr. Jimly Asshidiqi tentang hukuman mati bagi para koruptor sudah mengemuka, ada yang mengusulkan dan ada yang menolak.
Lalu bagaimana dengan instansinya? Instansi tidak memandang agama atau luar agama. Karena pada dasarnya, korupsi terjadi adalah berangkat dari pribadi-pribadi sendiri, bukan lembaganya. Itulah sering kita sebut oknum pejabat si A dan si B. kalaupun kita tanyakan, apakah di instansi lain tidak terjadi korupsi? Atau mereka tidak beragama? Sama saja, mereka beragama dan instansi lain juga dirundung kasus-ksus yang sama. Kasus yang di hadapai Kementerian Agama Kabupaten Bima adalah bagi gunung es yang mencair, orang agama melanggar perintah agama, yakni korupsi. Hal ini tidak jauh beda dengan orang kerja di Kepolisian, atau Kejaksaan namun melanggar hukum. Atau orang kerja di Kementerian Kesehatan, namun merokok. Padahal mereka sudah tahu kalau merokok itu merusak kesehatan, namun kenapa mereka masih merokok?
Kiasan ini, sama dengan apa yang terjadi di Kementerian Agama. Bahwa korupsi bukan lembaganya, namun pribadinya. Sehingga judul opini saya, instansi tidak mewarnai pribadi. Nah kita tentu semua berharap bisa menjadi pribadi-pribadi yang sesuai dengan ‘baju’ kebesaran kita. apa jadinya kalau semua instansi tanpa bisa menjaga nama besar lembaga tempat mereka bernaung? Saya ingat waktu kita mahasiswa, para senior, para civitas akademika dan para dosen selalu mengingatkan untuk menjaga nama besar almamater. Saya kira sama dengan kita setelah menjadi pejabat, untuk menjaga jabatan yang kita emban. Bukankah dalam fungsi hadirnya manusia di muka bumi ini, adalah untuk menjalankan amanah-amanah Allah SWT yang diberikan kepada kita, untuk dikelola dengan baik, karena pada saatnya nanti, kita semua akan dimintai pertanggung jawaban atas pengembanan amanah yang kita lakukan.
Dengan harapan hasil survey Transparancy International Indonesia (TII) yang menempatkan Indonesia menjadi Negara paling korup No. 6 dari 133 negara Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini 2,3 yang ternyata lebih rendah dari  Negara-negara tetangga seperti Vietnam, Philipina, Malaysia, Bangladesh dan Myanmar bisa berkurang pringkat. Dan  satu lagi catatan dari Prof. Soemitro (Alm), sebagaimana dikutip oleh media cetak beberapa tahun lalu, bahwa kebocoran keuangan Negara mencapai 30%. Disamping memang penyebab sementara karena manajemen yang kurang baik dan control yang kurang effektif dan effesien, mempengaruhi merebaknya tindak pidana korupsi ini. Na’udzubillahimindzaalik..

Penulis adalah Penyuluh Agama di KUA Kec. Mpunda Kemenag Kota Bima.

Seputar Reproduksi dan HIV / AIDS



Oleh : Musthofa Umar

Komisi Penanggulangan AIDS Nusa Tenggara Barat, memperkirakan pengidap HIV/AIDS di daerahnya sedikitnya mencapai 3.000 orang. Ini perkiraan dari penyebaran melalui 494 orang yang dinyatakan positif, sampai posisi Agustus 2011. Begitu Metronews menulis (12/11) bersamaan dengan Hari Kesehatan Nasional. Dan kemarin kalau kita melihat editorial media ini (16/11) secara husus menulis tentang HIV/AIDS yang terjadi di daerah kita, walaupun hari bebas HIV/AIDS sedunia masih setengah bulan lagi (1 Desember). Namun tidak ada salahnya kalau kita membahas hal ini, karena berkaitan erat dengan masalah kesehatan penduduk dunia hususnya Indonesia dan lebih husus lagi Nusa Tenggara Barat. Di samping juga, Kota Bima dalam memperingati Hari Kesehatan kemarin dalam sambutan Walikota, akan mencanangkan Kota Bima menjadi Kota Sehat. Tentunya yang dimaksud adalah sehat Jasmani dan Rohani, karena “dalam tubuh yang sehat terdapat akal yang sehat”.
Situs resmi Komisi Penanggulangan HIV dan AIDS, www.aidsindonesia.or.id, HIV merupakan singkatan dari “human immunodeficiency virus”. HIV merupakan retrovirus yang menjangkiti sel-sel sistem kekebalan tubuh manusia (terutama CD4 positive T-sel dan macrophages– komponen-komponen utama sistem kekebalan sel), dan menghancurkan atau mengganggu fungsinya. Infeksi virus ini mengakibatkan terjadinya penurunan sistem kekebalan yang terus-menerus, yang akan mengakibatkan defisiensi kekebalan tubuh.
Sistem kekebalan dianggap defisien ketika sistem tersebut tidak dapat lagi menjalankan fungsinya memerangi infeksi dan penyakit- penyakit. Orang yang kekebalan tubuhnya defisien (Immunodeficient) menjadi lebih rentan terhadap berbagai ragam infeksi, yang sebagian besar jarang menjangkiti orang yang tidak mengalami defisiensi kekebalan. Penyakit-penyakit yang berkaitan dengan defisiensi kekebalan yang parah dikenal sebagai “infeksi oportunistik” karena infeksi-infeksi tersebut memanfaatkan sistem kekebalan tubuh yang melemah. Sedangkan AIDS adalah alah singkatan dari ‘acquired immunodeficiency syndrome’ dan menggambarkan berbagai gejala dan infeksi yang terkait dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Infeksi HIV telah ditahbiskan sebagai penyebab AIDS. Tingkat HIV dalam tubuh dan timbulnya berbagai infeksi tertentu merupakan indikator bahwa infeksi HIV telah berkembang menjadi AIDS.
HIV dan AIDS menurut catatan Wikipedia, pertama kali mengemuka di Indonesia, diawali dengan penemuan kasus pertama pada tahun 1987 di Bali. Menjelang tahun 2000, terjadi percepatan pertambahan Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) dengan pesat, bahkan memasuki tahun 2000, terdapat lokasi-lokasi dimana penularan HIV sudah tinggi (concentrated level epidemic). Dan saat ini Indonesia menjadi salah satu Negara yang termasuk pada taraf epidemi terkonsentrasi, artinya Negara yang mempunyai tingkat prevalensi lebih dari 5 % dalam populasi resiko tinggi yaitu dari para penjaja seks, pengguna narkoba suntik dan hubungan seksual dari sesama jenis kelamin (homo seksual). Perkembangan HIV dan AIDS di Indonesia sejak kasus pertama tahun 1987 hingga akhir Juni 2011 berkembang dengan sangat cepat. Dalam Laporan Kementerian Kesehatan RI terdapat 26.483 kasus yang tersebar di 300 Kabupaten/Kota yang melapor dan 33 Provinsi. Angka ini tergolong luar biasa, karena kalau kita lihat pada tahun 2010 hanya terdapat 4. 158 kasus saja. Dari kasus ini sebanyak 54,8 %  ditularkan melalui Hetroseksual. Dan sebanyak 46,4 % dan umur 30-39 tahun sebanyak 31,5 %. dilakukan dalam rentan usia 20-29 tahun (remaja).
Untuk NTB, angka 3.000 menurut Kepala Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Soeharmanto, adalah yang terdata dan diakuinya masih banyak yang belum terdata. Dan ini tergolong fantastis! Ini fakta bukan sebuah fenomena lagi, di daerah yang terkenal dengan sebutan 1.000 masjid. Ini PR (Pekerjaan Rumah) bagi kita semua, terutama pemuka-pemuka agama dan tokoh yang berperan dalam masalah ‘moral’ masyarakat. Virus HIV dan AIDS lebih banyak ditularkan dari hal-hal yang kurang baik menurut kacamata moral agama. Misalnya free sex (sek bebas), penggunaan jarum suntik Narkoba dan sex sesama jenis  (homo dan lesbian).   
Dan masih dari catatan Menteri Kesehatan, bahwa menurut hasil penelitian perempuan dan remaja putri ternyata lebih rentan tertular HIV. Hasil studi menunjukkan bahwa kemungkinan perempuan dan remaja putri tertular HIV 2,5 kali dibandingkan laki-laki dan remaja putra (UNAIDS 2004). UNAIDS melaporkan bahwa 67% kasus baru HIV dan AIDS di negara berkembang ada pada kalangan usia muda (15 – 24 tahun). Dari jumlah tersebut, 64% adalah perempuan dan remaja putri berusia 15 – 24 tahun. Selain itu, masih ada stigma di masyarakat yang menganggap bahwa HIV dan AIDS hanya dialami perempuan penjaja seks atau perempuan Penjaja Seks Komersial (PSK) adalah sumber penularan HIV, ternyata tidak benar karena saat ini perempuan yang tidak melakukan perilaku beresiko telah ada yang terinfeksi HIV dari pasangan tetapnya (suaminya).
Jadi stigma selama ini yang berkembang terpatahkan dengan hasil study ini, bahwa PSK bukanlah satu-satunya penyebab utama tertularnya virus HIV dan AIDS, akan tetapi orang yang melakukan free sex (sek bebas) dengan gonta-ganti pasangan adalah beresiko juga. Dan melihat gejala-gejalanya, dari mana asal mula virus HIV dan AIDS ini berkembang, tentu kita kembali kepada pathologi social remaja kita. pergaualan yang bebas di luar, dan kurangnya pengetahuan mereka tentang agama, adalah pemicu awal untuk tertular dan memba virus HIV dan AIDS di masyarakat.
Karena remaja merupakan pihak yang rentan mengalami permasalahan terkait dengan kesehatan reproduksi dan seksual, sehingga perlu mendapatkan perhatian, kata Kepala Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan Universitas Gadjah Mada Muhadjir Darwin. "Permasalahan terkait kesehatan reproduksi dan seksual yang mengancam remaja antara lain kehamilan tidak dikehendaki, aborsi, kekerasan, minuman keras, napza, dan penyakit menular seksual seperti HIV dan AIDS," Namun, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak secara riil dan mengakar mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi remaja. Oleh karena itu, berbagai permasalahan yang dihadapi remaja itu perlu dicarikan solusi serta ada pengakuan hak dan kesempatan yang sama pada mereka.  Seiring dengan perkembangan masyarakat, nilai dan norma juga ikut berubah, sehingga peran remaja untuk mendorong adanya perubahan maupun mengakomodasi kepentingan mereka semakin diperlukan. Kita berharap para remaja terutama di NTB dan Kota Bima bisa memahami berbagai persoalan tentang kesehatan reproduksi dan seksual maupun pandangan konservatif terkait hal itu, agar pencegahan dini HIV dan AIDS terutama bisa teratasi.
Hal senada juga menjadi harapan Komisi Penanggulanagan AIDS NTB. Ini terlihat dalam pernyataan Soeharmanto bahwa angka estimasi HIV dan AIDS di NTB sebanyak 3.000 itu diperlukan untuk kepentingan penanganan wabah penyakit mematikan itu, terutama dalam mengimplementasikan program penyadaran terhadap para pengidap, agar mau berobat meskipun pengobatannya terus berlanjut sepanjang hidup. Selain itu, angka estimasi itu juga perlu diketahui masyarakat, terutama yang dikategorikan rawan tertular seperti remaja, agar mereka lebih mampu membendung dirinya dari kemungkinan tertular.
Virus HIV dan AIDS adalah wabah penyakit mematikan yang sampai saat ini belum ada obat yang pas untuk menyembuhkan. Dan kita yakini sebagai seorang yang beriman kepada Allah SWT bahwa ini adalah bagian dari musibah dan bencana yang diturunkan Allah SWT atas pelanggaran perintah-perintah-Nya. Karena dalam surat Al-Mukminun pada ayat 5 sampai dengan 7 dengan gambling kita di peringatkan-Nya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,   kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.  Barangsiapa mencari yang di balik itu (zina, homo dan lesbi dan sebagainya). Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
Atas dasar inilah, maka Allah SWT menegur kita semua dengan diturunkannya wabah atau virus HIV dan AIDS karena semua adalah berasal dan yang berkehendak atas seusatu di muka bumi ini hanyalah Allah SWT. Akankah kita tidak membuka mata kita? berapa banyak korban lagi yang akan berjatuhan di negeri ini, dan sekali lagi obat yang ‘mujarab’ sampai saat ini belum ada penemuan, namun hanya pencegahan mungkin itu yang bisa kita lakukan sementara, mencegah dari hal-hal yang akan mengarah kepada tertularnya virus ini. misalnya, menjaga kesetiaan pada pasangan yang sah dengan tidak melakukan free sex (sek bebas) dengan gonta ganti pasangan, tidak melegalkan PSK menjajakan dirinya dengan bebas, Narkoba, Shabu dan sebagainya dengan melalui jarum suntik. Termasuk pencegahan moral dari guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi terkait dan lebih-lebih orang tua, agar lebih intens mengawasi dan mengontrol pergaulan putra-putri mereka.

Penulis adalah Penyuluh Agama di KUA Mpunda Kemenag Kota Bima.