Kamis, 28 Februari 2013

Etika Politik Islami





Oleh : Musthofa Umar, S. Ag.


Gonjang ganjing perpolitikan nasional, tentu kita semua paham. Dan sebentar lagi, NTB secara umum dan Kota Bima secara khusus juga akan menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan ini. NTB akan memilih  Gubernur dan Wakil Gubernur. Demikian halnya dengan Kota Bima akan memilih Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2013-2018. Seiring dengan  hal ini, menjadi inspirasi dakwah saya sebagai Penyuluh Agama Islam, bagaimana harusnya umat Islam melihat politik. Sehingga manfaatnya dirasakan, untuk kemaslahatan bersama.

Politik kadang orang bilang kejam, tidak mengenal kawan dan saudara. Yang ada dalam politik adalah kepentingan dan tujuan yang tercapai. Akan tetapi tentu Islam tidak membenarkan segala cara untuk mencapai kepentingan dan tujuan itu, bila cara itu haram atau merupakan larangan Allah SWT. Nah sebenarnya Islam sendiri seperti apa sich melihat politik itu? Hal ini menjadi penting karena Islam adalah pemilih terbesar, apalagi untuk NTB dan Kota Bima. Islam sebagai bagian dari politik, tentu harus mempunyai peranan penting dan memosisikan diri pada posisi yang tepat.

Islam adalah agama yang syamil wamutakamil (menyeluruh, integral dan terpadu). Ia adalah agama yang sempurna dan diridhai Allah, sebagaimana dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 19, “sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi kitab, kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian diantara mereka. Barang siapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh Allah sangat cepat perhitungan-Nya”. Demikian halnya pada Surat Al-Maidah ayat 3 dikatakan, “….Pada hari ini, telah aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi, barangsiapa terpaksa, karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. Karena ia agama yang integral, maka tak ada satu aspekpun dalam kehidupan ini yang tidak terangkum dalam ajaran Islam, termasuk politik.

Lihat saja NU (Nahdlatul Ulama) pada dasawarsa 1980an dan 1990an terjadi perubahan mengejutkan di dalam lingkungan ormas terbesar di Indonesia ini. perubahan yang paling sering disoroti media massa dan sering menjadi bahan kajian akademis ialah, proses “kembali ke khittah 1926”. NU menyatakan diri keluar dari politik praktis dan kembali menjadi ‘jam’iyah diniyah’, bukan lagi sebagai wadah politik. Dengan kata lain, sejak Muktamar Situbondo (1984) para kiai bebas berafiliasi dengan partai politik mana pun termasuk Golkar dan PDI pada masa itu. Karena kiai lebih condong ke PPP (Partai Persatuan Pembangunan), yang lebih bisa mewadahi kemauan para kiai pada saat itu. Dengan adanya komitmen ini, NU tidak lagi dicurigai oleh pemerintah, sehingga segala aktivitasnya, pertemuan, seminar dan lain-lain tidak lagi dilarang, malah sering difasilitasi peremerintah.

Kejatuhan Orde Baru (Sueharto) tahun 1998, menjadikan kran demokrasi terbuka lebar. Gelora reformasi digaungkan oleh elit-elit bangsa ini. Demikian halnya dengan sistem kepartaian di Indonesia. dari tiga parti menjadi multi partai, demikian halnya dengan mudahnya ormas-ormas Islam mendirikan partai. Misalnya NU dengan PKB, Muhammadiyah dengan PAN dan PKS, PPP, PBB, PKNU dan  Partai Masyumi dan lain-lain. Dari partai-partai yang berlabel Islam ini, tidak jarang pengurusnya adalah kiai atau mereka-mereka dari kalangan pesantren, yang selama ini dikenal hanya bergelut dengan kitab kuning dan sarung saja. Walaupun selanjutnya menyatakan diri terbuka dan memberikan kesempatan non Islam masuk dan ikut sebagai pengurusnya.
Tentu dari ulasan di atas, kemampuan kiai dalam bidang agama Islam tidak kita ragukan. Dan kalau mereka terjun dalam dunia politik, tentu umat sebagai pengikut fatwa dan ceramah-ceramah para kiai, ingin meniru dan ikut apa kata kiainya. Nah jika kiai sudah memulai, kenapa tidak dengan umat? Dan itulah sebagian fungsi kiai, pemimpin umat. Agar umat tidak salah memilih dan umat mempunyai pegangan kuat, maka sandaran mereka adalah ulama (kiai/tuan guru). Dan hal inilah yang terjadi dalam perpolitikan sejak Orde Baru runtuh. Dari tiga partai menjadi multi partai, dan sejak itu pula di sebagian wilayah Indonesia, ada kiai yang menjadi Bupati, Gubernur bahkan Presiden (Gus Dur). Termasuk NTB yang saat ini dipimpin oleh seorang Tuan Guru.

Proses politik yang nampak di Indonesia akhir-akhir ini, cukup menyisakan PR (pekerjaan rumah) bagi kita, bagi cendikiawan dan pemimpin kita. Bagaimana tidak, para pelaku politik yang biasanya dilakukan profesional, kali ini sudah banyak wajah-wajah baru yang ikut nimbrung dalam pentas politik praktis. Tidak kurang tokoh dari berbagai agama, ikut andil yang kemudian secara otomatis mereka juga mengantongi isu-isu dari agama mereka masing-masing. Hingga yang nampak adalah upaya mencari dukungan dari massa dan umat tersebut tidak pernah lepas dari eksplorasi mereka terhadap statemen agama dan ayat-ayat yang dapat menjustifikasi dari kepentingan-kepentingan politik. “Perang” dalih agama tidak bisa dielakkan antara tokoh agamawan dan pemimpin umat. Dalam kondisi demikian, agama hanya dijadikan sebagai bancakan politik, bukan sebagai paradigma dan target dari perjuangan. Inilah yang terkadang membuat citra jelek agama dan politik.

Seorang Ulama Mesir terkemuka dan pendiri Ikhwanul Muslimin, Imam Syahid Hasan al-Bana mendifinisikan politik sebagai kegiatan penyelenggaraan persoalan-persoalan internal maupun eksternal. Yang dimaksud dengan kegiatan internal adalah mengurus soal pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya serta merinci hak-hak dan kewajibannya. Kemudian melakukan pengawasan terhadap penguasa. Mematuhinya jika mereka dalam kebenaran dan mengkritik serta meluruskannya jika mereka berbuat kesalahan. Sedangkan yang dimaksud dengan kegiatan eksternal politik adalah memelihara kemerdekaan, kedaulatan dan kebebasan sebagai bangsa dan umat serta menghindarkannya dari penindasan dan intervensi bangsa lain. Sebaliknya pemerintah yang berkuasa di suatu negeri muslim, harus dapat menghantarkan bangsanya sebagai bangsa yang terhormat dan tidak hidup tergantung dari belas kasihan negara-negara lain.

Melihat definisi Hasan al-Bana tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa politik adalah sarana ibadah dan sekaligus juga mengandung muatan-muatan dakwah berupa amar ma’ruf wa nahyu anil munkar. Jika selama ini ada keengganan untuk membicarakan dan terjun dalam politik terutama bagi muslimah, hal tersebut disebabkan karena paradigma tentang politik yang populer adalah paradigma Barat. Seperti misalnya pendapat Machiavelly mengatakan, politik adalah tujuan mengalalkan segala cara. Sehingga dari pernyataan Machiavelly ini, timbul teori yakni sah-sah saja orang merebut atau mempertahankan kekuasaan dengan segala cara.

Nah tentu hal ini kita tidak inginkan, apalagi kalau sebagian tokoh-tokoh partai kita adalah orang Islam. Tentu dalam Islam banyak pelajaran yang diambil, bagaimana harusnya ber-akhlakul karimah dalam politik. Akhlak yang diajarkan Rasulullah SAW bukan hanya dalam urusan ibadah mahdhah saja, melainkan ibadah-ibadah ghairu mahdhah, termasuk politik. Artinya, Islam kaffah dalam segala sendi kehidupan harus dipraktekkan, harus ditegakkan dan diberikan contoh yang baik bagi umat. Mereka adalah pemimpin, dan rakyat adalah orang yang dipimpin. Dalam hal ini pula, sudah ada hadits Nabi yang mengatakan, “kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawabannya kelak atas kepemimpinannya”. Jadi kepemimpinan dalam politikpun juga sama, sebagai pemimpinan umat.
Politik harusnya menjadi sarana berkhidmat pada umat atau rakyat dengan tujuan mendapatkan ridha Allah SWT. Sehingga kebersihan dan kelurusan niat dan cara-caranya pun menjadi sebuah keharusan dalam berpolitik. Dalam konsep Islam pemimpin adalah pelayan bagi rakyatnya (orang yang dipimpinnya). Ada ungkapan, “sayyidul qaumi khadimuhum” (pemimpin suatu bangsa adalah pelayan bagi bangsanya). Pemimpin dalam pandangan Islam juga bertugas membebaskan rakyatnya dari segala rasa lapar dan takut. Ia juga wajib menjadikan kekuasaan sebagai amanah dan alat untuk menegakkan kebenaran dan memerangi kemungkaran.

Politik adalah taktik atau cara, yakni cara untuk meraih sesuatu. Termasuk Rasulullah SAW bertaktik (politik) dalam hal berperang dengan orang-orang kafir pada zaman dahulu. Termasuk Rasulullah SAW sering mencontohkan diplomasi baik dengan raja-raja yang kafir dan diminta masuk Islam oleh beliau. Dan ingat Rasulullah SAW mempunyai empat sifat wajib yang harus diketahui dan diikuti oleh kita umatnya. Ada Shiddiq (Jujur), Amanah (Dipercaya), Thabligh (menyampaikan) dan Fathanah (cerdas). Kalau ulama adalah pewaris Nabi dalam hal ilmu agama dan tingkah laku Nabi secara keseluruhan, pemimpin juga pewaris Nabi dalam hal kepemimpinannya. Amanah (Dipercaya) adalah sifat yang diwariskan setiap pemimpin. Kalimat amanah kalau dalam kaidah ilmu nahwu-sharraf bisa berarti kepercayaan, atau orang yang dipercaya. Pemimpin yang terpilih, adalah orang yang ‘dipercaya’ dengan ‘kepercayaan’ masyarakat melalui pemilihan secara jujur dan adil.

Maka dari itu, pemimpin yang lahir dari proses pemilihan umum pada partai politik, harus mengikuti salah satu sifat Rasulullah SAW tersebut. Dengan demikian, jika mereka para pemimpin tersebut tidak dapat dipercata dan menyalahi kepercayaan ‘khianat’ rakyat, maka sudah melenceng dari warisan Rasulullah SAW tersebut. Dari sinilah umat harus merenungi lebih dalam lagi, sebelum menentukan pilihannya untuk menjadikan mereka sebagai pemimpin-pemimpinnya di masa depan.  Latar belakang, serta program kerja mereka harus dipaparkan pada rakyat. Dan rakyat tidak ‘menjual’ kepentingan sesaat dengan uang semata (politik uang). Jika ini yang terjadi, menjadikan awal yang buruk. Dan apabila awalnya sudah buruk, maka selanjutnya perjalanan dan akhirnyapun akan buruk pula.

Dalam sebuah hadits Imam Muslim diungkapkan, “barang siapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaknyalah mencegahnya dengan tangannya, apabila tidak sanggung maka dengan lisannya, dan jika tidak sanggup hendaklah dengan hatinya. Dan itu termasuk selemah-lemahnya iman”. Kata-kata tangan dalam hadits ini, tentu bukan dengan tindakan, tapi dengan kekuasaan. Jadi orang yang berkuasa lebih mempunyai porsi untuk mencegah kemungkaran dari pada kita yang tidak berkuasa. Misalnya dengan menandatangani perda anti miras, judi dan lain-lain. Sehingga bisa dilakukan dan dilaksanakan dalam sebuah wilayah. Jangan terbalik, kekuasaan dijadikan untuk melegalkan hal-hal yang mungkar. Dan sahabat Utsman bin Affan pernah berkata, “al-Qur’an lebih memerlukan kekuasaan dari pada kekuasaan membutuhkan al-Qur’an. Dan karena politik merupakan bagian dari ke-universal-an Islam. Maka, setiap muslim meyakini bahwa Islam memiliki sistem politik yang bersumber dari Allah SWT dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan dikembangkan oleh para sahabat dan salafusshaleh sesuai dinamika perkembangan hidup manusia setiap masa. Mudah-mudahan kita sebagai rakyat dan bawahan, mampu memilih pemimpin yang baik untuk kemajuan bangsa, negara dan agama. Amin.



Penulis adalah Penyuluh Agama Islam di Kementerian Agama Kota Bima.


Senin, 25 Februari 2013

Rokok Persfektif Islam[1]








Oleh : Musthofa Umar, S. Ag., M. Pd.I[2]



Sejarah

Syaikh Ihsan Jampes (1901 M), seorang ulama’ besar asal Banjarmelati-Kediri Jawa Timur masih keturunan Sunan Gunung Jati dari silsilah Bapaknya dan Sunan Ampel dari silsilah Ibunya. Beliau mengutip pendapat pengarang Kitab Tuhfah al-Ikhwan, dalam buku yang ditulis beliu, Kitab Kopi dan Rokok (untuk para pecandu rokok dan penikmat kopi berat), yakni pada bagian menjelaskan bagian kesehatan badan, dijelaskan bahwa tembakau (at-Tabghu) pada mulanya adalah tanaman lokal di suatu daerah yang bernama Tobago  suatu negeri di wilayah Meksiko, Amerika Utara. Pada masa pendudukan Amerika, berbondong-bondonglah orang-orang dari Eropa untuk singgah dan menetap di ‘dunia baru’ tersebut.  Mereka bergaul dengan penduduk asli Amerika sehingga tahulah mereka tradisi dan adat istiadat penduduk asli, termasuk dalam hal merokok. Ketertarikan mereka terhadap tradisi merokok membuat mereka membawa bibit tanaman tembakau ini ke negeri-negeri Eropa, khususnya ketika ada di antara mereka yang pulang ke kampung halaman.
Pemindahan bibit ini terjadi pada 1517 M atau 935 H. Hanya saja, tanaman tembakau ini tidak tersebar luas di seluruh daratan Eropa. Pada 1560 M atau 977 H, Yohana Pailot dari Vunisia mengunjungi Raja Alburqanal di Panama, Amerika. Tentu saja kunjungan itu bukan sekedar kunjugan biasa, akan tetapi dia membawa tambahan bibit tembakau untuk Vunisia sehingga beberapa saat kemudian tembakau tersebar di negeri itu. Dari Vunisia, tanaman tembakau dibawa dan disebarkan ke negri-negeri Eropa yang lain oleh seorang Rahib Vunisia yang bernama Vuses Lorenz. Sejak saat itu, tanaman tembakau menjadi masyhur di seluruh Eropa hingga sampailah ke Asia dan Indonesia. [3]
Inilah sejarah singkat tanaman tembakau yang selanjutnya menjadi rokok. Tembakau (Indonesia) kalau dilihat dari sejarah ini, lebih mirip ke asal nama tembakau dari Vunisia, yakni Tobago (tembago=tembako=tembakau). Sedangkan Rokok sendiri bahsa arabnya adalah ad-dhukhon (kabut).  Dan kata-kata Kabut berasal dari bahasa al-Qur’an, surat ad-Dukhan, tertulis pada ayat ke 10.
 

Artinya, :  “Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata[1371],

[1371]  yang dimaksud kabut yang nyata ialah bencana kelaparan yang menimpa kaum Quraisy Karena mereka menentang nabi Muhammad s.a.w.


Kedudukan Qiyas

Islam adalah agama universal (rahmatan lil ‘alamin) begitupun dengan al-Qur’an bersifat (mujmal) dan membutuhkan kehadiran Hadits sebagai penjabaran maksud dari al-Qur’an, sehingga bisa diterima oleh umat secara sempurna. Ada penelitian di salah satu universitas di Damaskus 750 ayat dari sekitar 6.000 lebih ayat dalam al-Qur’an menegur orang mukmin untuk menggunakan akal fikirannya. Ada ayat-ayat Qur’aniyah (Eksistensi Fisik) dan Kauniyyah (Metafisik). Sebanyak 10 % ayat itu Qath’i (baku tidak bisa disentuh nalar) dan 90 % Zhanni (masih bisa disentuh nalar).[4]
Seperti awal turunnya al-Qur’an berbentuk suhuf (lembaran), tanpa harkat dan bahasa arab. Kemudian pada zaman Sayyidina Utsman bin Affan (Khalifah ke 4 setelah Rasulullah) mengumpulkan al-Qur’an dan memberikan harkat, setelah terjadi perbedaan dialeg cara membaca al-Qur’an pada saat itu, yang berimbas pada makna dan arti al-Qur’an itu sendiri.  Dan dalam sejarah Islam ini dikatakan mushaf Utsmani.
Sehingga pertanyaannya, apakah al-Qur’an bid’ah?. Jawabannya adalah ia, karena pengumpulan dan pengharkatan al-Qur’an pada zaman Rasulullah tidak ada. Akan tetapi ini adalah bagian dari bid’ah hasanah. Dan Islam agama mudah, agama yang tidak mempersulit penganutnya. Begitupun dalam pengambilan hukum-hukum yang dieprgunakan dalam mu’amalah sehari-hari, termasuk masalah rokok.
Ayat al-Qur’an membahas masalah rokok secara teks memang tidak ada, namun secara konteks tentu ada, sepeti keharaman Narkoba yang didasarkan pada surat al-Maidah ayat 90 :

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah : 90).

Ayat ini kemudian di jabarkan / diperjelas kembali dengan Hadits dari Abdullah bin Umar ra.

    كل مسكرخمروكل مسكرحرام

Artinya, : “Setiap zat yang memabukkan itu khamer dan setiap zat yang memabukkan itu haram.
Dalam masalah ini, berlaku hukum Qiyas. Bahwa Narkoba dan sejenisnya, yang bisa membuat orang mabuk (lupa ingatan) adalah dihukumi sama dengan Khamer dan maka menjadi haram pula.
Nah, Qiyas adalah perbandingan atau perumpamaan yang berdampak sama. Dan Qiyas ini merupakan salah satu dari macam-macam pengambilan sumber hukum dalam Islam setelah al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’ (kesepakatan para ulama’). Termasuk Istihsan (penganggapan baik), Istishhab (pemberlakuan hukum masa lampau), al-mashlahah al-mursalah (kemaslahatan yang tidak terdapat nas-nya dalam agama), ‘urf (adat kebiasaan) dan Syar’u man Qablana (Syariat nabi sebelum kita. [5]

Pandangan Ulama’

Selanjutnya bagaimana pandangan ulama’ tentang Rokok? Dalam hal ini ada dua pendapat yang sama-sama menggunakan dalil naqli maupun aqli untuk memperkuat argumen masing-masing :
1.       Golongan Ulama’ yang Mengharamkan
Ada beberapa ulama’ yang mengharamkan langsung rokok. Yakni diantaranya : Syaikh asy-Syihab al-Qalyubi. Beliau menjelaskan hukum rokok ini pada Bab Najis dalam hasyiyah-nya atas kitab karangan al-Jalal al-Mahali yang mengomentari kitab al-Minhaj-nya Imam Nawawi. Pendapat beliau, “tembakaunya suci, namun rokoknya haram. Karena salah satu efek rokok adalah membuka saluran tubuh, sehingga mempermudah masuknya penyakit ke dalam tubuh”.
Ulama’ lain yang mengharamkan rokok adalah, Syaikh Ibrahim al-Laqqani al-Maliki, beliau berpendapat sama dengan ulama’ pertama, bahwa rokok adalah nakjis sehingga harus dihindari dan berbahaya serta merusak pikiran.
Ulama’ ketiga yang mengharamkan rokok adalah, al-Allamah al-Faqih ath-Tharabisyi, bahkan beliau menulis buku yang berjudul, Tabshirah al-Ikhwan fi Bayan adh-Dharar at-Tabgh al-Masyhur bi ad-Dukhan termasuk berpendapat sama dengan ath-Tharabisyi adalah al-Muhaqqiq al-Bujairimi beliau menulis dalam hasyiyah-nya kitab al-Iqna’ fi Syarh Matn Abi Syuja’, pendapatnya “mengkonsumsi sesuatu  yang dapat membahayakan badan atau pikiran hukumnya adalah haram”.
Dan tokoh yang lebih keras berpendapat adalah Syaikh Hasan asy-Syaranbila seorang ulama’ dari Madzhab  Hanafi, mengatakan rokok dan orang menjual rokok adalah haram. Ini di dasarkan pada, setiap sesuatu yang nakjis dan haram untuk dimakan, maka menjual dan membelinyapun haram. Hal ini seperti pada khamer (minuman keras). Termasuk salah satu Ulama’ sufi, Sayyid al-Husain Ibn Abi Bakr termasuk yang mufakat dengan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah ibn Ahmad Basudan, pendapat beliau, “barang siapa yang tidak mau bertaubat dari merokok dalam waktu empat puluh hari sebelum matinya, dikhawatirkan dia akan mati dalam keadaan su’ul khatimah (mati jelek).
Dan terakhir adalah Syaikh Abdullah ibn Alwi al-Haddad seorang sejarawan sekitar tahun 1012 tahun setelah hijrah Nabi dalam syairnya beliau mengatakan, “menghirup lebih jelek di banding menghisap, karena nafas tentu terbawa ke otak dan saat itu juga berpengaruh pada indera, demikianlah tingkah setan terkutuk lagi tercela dan demikian, pembahasan haramnya rokok telah sempurna”.

 2.       Golongan Ulama’ yang Menghalalkan
Seperti yang saya sampaikan di atas, tiap masalah tentu ada yang pro dan ada yang kontra. Nah setelah kita membahas ulama’ yang mengharamkan rokok, kini kita seimbangkan dengan ulama’ yang menghalalkan rokok. Diantara ulama’ yang menghalalkan rokok adalah, al-Imam Abd al-Ghani an-Nabilisi dari pengikut Madzhab Hanafi beliau menulis sebuah risalah yang dinamai, ash-Shulh bain al-Ikhwan fi Hukm Ibhah Syarb ad-Dukhan dan pendapat beliau juga di ‘amini’ oleh ualam’ lain, seperti al-‘Alamah asy-Syabramalis, Syaikh as-Sulthan al-Halab, dan al-Barmawi. Pendapat mereka yakni, “menghisap rokok halal. Kerharamannya bukan karena rokok itu sendiri haram (haram li dzatih), namun karena ada unsur dan faktor luar yang mempengaruhi ataupun merubah hukum halal ini”. malahan al-Fadhil Mas’ud ibn Hasan al-Qanawi asy-Syafi’i dalam kitab Syarh Lamiyah mengatakan, “rokok juga mempunyai manfaat yakni menghilangkan serak atau parau, sehingga rokok menjadi halal”. Dan  ar-Rusyd yang tertuanga dalam Hasyiyah ‘ala Nihayah mengatakan, “karena tidak adanya dalil yang dijadikan dasar untuk mengharamkan menghisap dan  mengkonsumsi rokok, maka hukumnya adalah mubah (boleh).
Lain halnya dengan Syaikh Muhammad Sa’id Babashil, beliau seorang ualama’ fiqih, mufti Syafi’iyah. Termasuk dalam golongan ini Syaikh Muhammad ibn Musa an-Nasawi dan al-Jamal ar-Ramli dalam Tuhfah-nya Ibn Hajar mengatakan, “rokok tidak samapai haram, melainkan hukumnya adalah makruh”.

Kesimpulan

Dari beberapa pendapat ulama’ tentang rokok maka bisa di simpulkan bahwa, hukum rokok atau rokok dalam pandangan Islam mempunyai beberapa hukum :
1.       Haram, jika memudharatkan si perokok (bila menyebabkan sakit atau memiskinkan diri).
2.       Mubah, jika menjadi obat / penyembuh.
3.       Makruh, jika menyebabkan kelalaian.
Kelalaian dalam arti, sampai meninggalkan ibadah yang lain (misalnya bersedekah, zakat dan menafkahi istri termasuk shalat lima waktu akibar membeli atau merokok).

Artinya, “Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya Haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah: "Apakah Allah Telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (QS. Surat Yunus : 59).

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah Telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS. Al-Maidah : 87-88).

Sebuah Hadits riwayat Ahmad mengatakan :

لاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجةلاَ ضَرَرَ وَ

“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Baqarah : 168)

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. (QS. Al-Baqarah : 172).

Artinya, “(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Al-A’raf : 157)

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”. (An-Nisa’ : 29-30).

[287]  larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.

Artinya, “Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu Karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada   keterangan Ini (Al-Quran)”. (QS. Al-Kahfi : 6).













[1] Disampaikan pada seminar Dinas Kesehatan Kota Bima 25-28 Pebruari 2013.
[2] Penyuluh Agama Islam di Kementerian Agama Kota Bima.
[3] Syaikh Ihsan Jampes, Irsyad al-Ikhwan fi Bayan al-Hukm al-Qahwah wa ad-Dukhan, (Terjemah : Kitab Kopi dan Rokok), Pustaka Pesantren, Yogyakarta, 2009, hal. 14-15.
[4] DR. Abu Yasid, LL.M., Nalar & Wahyu, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2007, hal. 60.
[5] Ibid, hal, 56.

Rabu, 02 Januari 2013

Aborsi , adalah Kejahatan HAM

Oleh : Musthofa Umar

Membaca koran beberapa hari ini, kita dikejutkan oleh berita aborsi kembali yang dilakukan oleh oknum mahasiswi. Anehnya yang ini dilakukan oleh oknum mahasiswi kesehatan, yang seharusnya mengerti dampak ketidak-sehatannya kalau rahim pernah diaborsi. Dari sini bolehlah kiranya, saya selaku penyuluh tidak patah asa untuk saling nasehat menasehati, mudah-mudahan bisa memberikan efek yang lain, terutama bagi para orang tua. Setiap masalah remaja, pasti ujungnya adalah orang tua. Karena orang tua yang menemani si remaja, sepulang dari sekolah/kampus.  Orang tua adalah guru, pembimbing, pengawas dan penasehat bagi anak (remaja) ketika mereka di rumah.
Yang jelas, aborsi terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan tidak diinginkan ini, biasa dikenal dengan istilah kehamilan di luar nikah. Terkadang karena malu diketahui orang tua, atau laki-lakinya tidak mau bertanggung jawab. Dan hal ini terjadi sudah bukan rahasia umum lagi, adalah karena berhubungan badan (zina) akibat pergaulan yang kelewatan. Bisa terlewat dari paham agama masing-masing yang mereka punya, baik agama orang tuanya, maupun laki-laki dan perempuan. Termasuk lewat dari kontrol orang tua tadi. Memberikan izin berpergian (keluar) rumah bagi anak-anak kita, tanpa disertai dengan perjanjian antara orang tua dan anak, untuk tidak berbuat yang duluar batas agama. Atau janji sudah diucapkan, namun tidak ada kejujuran diantara keduanya. Jujur untuk tidak melakukan atau pernah melakukan, namun ditutup rapat.
Termasuk jujur pada keyakinan, yakni Islam dan Allah sebagai Iman kita, melarang untuk berbuat yang demikian. Kalau sudah tidak jujur pada orang tua, apalagi diri kita dan keyakinan kita, maka sangat mudah untuk melakukan zina yang berakibat pada kehamilan yang tidak diinginkan. Dan termasuk adalah kepedulian semua pihak. Terkadang jika masalah aborsi terkuak seperti ini, rame-rame menyalahkan para ustad, para alim ulama’ tidak memberikan nasehat. Padahal, nasehat sudah sering dilakukan baik di pengajian-pengajian, di khutbah jum’at dan buku-buku yang mereka bisa baca. Namun mereka saja yang malas mendengarkan lebih-lebih malas mengamalkan. Dari itu pihak selain ulama’ yang harus meluruskan perkara aborsi, ada juga lingkungan. Misalnya tetangga, pemilik kos, pemerintah dan media adalah kontrol sosial yang harus berkesinambungan dan kontinuitas melakukan penyuluha, agar anak-anak kita terhindar dari berbuat yang tak senonoh seperti ini.
Aborsi adalah suatu kegiatan yang dilakukan guna menghilangkan nyawa janin yang ada di dalam kandungan atau kalau dari segi medis menyebutnya dengan istilah abortus. Kegiatan yang dilakukan yakni menghilangkan hasil dari konsepsi (pertemuan) yang terjadi antara sel sperma dan sel telur/ovum pada perempuan. Dan setelah sebualan berlalu, saat menstruasi lambat barulah diketahui bahwa janin itu sudah mulai tumbuh dalam rahim perempuan. Sebenarnya aborsi bisa dilakukan atau boleh bagi pasangan yang sah, bila terdapat hal-hal yang bisa merugikan Ibu dari janin tersebut. Dengan syarat dalam Islam belum adanya ruh (kehidupan) bagi si janin. Namun seiring zaman, pelanggaran abrtus banyak dilakukan oleh para remaja kita dan sekali lagi, dilakukan di luar nikah.
Ada penelitian sebanyak 30 porsen remaja wanita pernah melakukan abortus karena faktor hubungan seks yang bebas dengan pergaulan yang buruk. Dan ini terjadi karena kondisi lingkungan, yang membuat mereka tertekan dan melakukan abortus. Kondisi lingkungan yang dimaksud, seperti Kota Bima yang religius, akan sangat menjadi aib bagi mereka yang diketahui mengandung tanpa suami. Lain halnya dengan dunia Barat, atau negara-negara yang minoritas muslim, akan sangat biasa lingkungannya menerima, perempuan yang hamil tanpa suami.
Memang saat fase remaja dialami, pastinya banyak hal baru yang ingin anda coba. Mulai dari awalnya mengetahui saja, lalu penasaran selanjutnya ingin coba-coba. Tanggapan yang salah dan berkembang dimasyarakat tentang pencarian akan jati diri remaja itu sebenarnya salah. Karena jati diri seharusnya anda ciptakan sendiri dari anda sendiri, bukan melihat jati diri orang lain. Mereka akan menerima semua pengaruh dari lingkungan yang masuk, baik itu yang positif maupun negatif. Lalu mereka tidak bisa menyaring sendiri, mana yang positif dan mana yang negatif.
Kaitannya dengan HAM (Hak Asasi Manusia) adalah karena menurut Cobot dan Kahl bahwa HAM adalah suatu sosiologi yang konkret karena meneliti situasi kehidupan, khususnya masalah interaksi dengan pengaruh dan psikologisnya. Jadi, interaksi mengakibatkan dan menghasilkan penyesuaian diri secara timbal balik yang mencakup kecakapan dalam penyesuaian dengan situasi baru. Sedangkan H. Bonner dalam bukunya berpendapat, bahwa HAM adalah interaksi atau hubungan antara dua atau lebih individu manusia dan perilaku individu yang satu mempengaruhi, mengubah, dan memperbaiki perilaku individu lain atau sebaliknya.
Dan salah satu Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup atau mempertahankan kehidupan, karena itulah sejak dalam kandungan, bayi sudah memiliki hak-hak asasi manusia. Karena itu jika seseorang menggugurkan kandungannya atau aborsi dia dapat dituntut secara hukum. Dalam pancasila sendiri, telah disebutkan dengan jelas dalam sila kedua, yakni Kemanusian Yang Adil dan Beradab. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yakni Allah SWT.
Pembunuhan anak, dikenal terjadi pada zaman jahiliyah (kebodohan). Saat Islam dan Rasulullah SAW belum diutus ke muka bumi. Dan pada saat itu, yang dikubur hidup-hidup adalah anak perempuan, dengan alasan bangsa Arab, malu memiliki anak perempuan. Namun saat ini, keilmuan sudah sedimikan maju pesat, Rasul sudah lama membawa Islam 14 ribuan tahun yang lalu, tapi kenapa ummatnya kebali bodoh (jahil) bukan hanya mengubur yang perempuan, entah laki-laki atau perempuan, sejak masih dikandungan ibunya sudah mereka kubur (bunuh). Jahiliyah modern muncul dan dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Inilah keprihatinan kita semua, pada kelanjutan Islam dan generasi Muslim di masa yang akan datang.
Ada beberapa dampak yang akan timbul, jika seseorang melakukan aborsi. Namun bukan maksud menggurui, saya kira oknum mahasiswi ini lebih mengerti, karena dia adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi kesehatan. Beberapa sumber buku mengatakan, abortus akan mengakibatkan pendarahan dan infeksi apalagi bisa sampai tembus keperus apabila melakukan abortus dengan cara kuret oleh tenaga bukan ahlinya (dokter) spesialis. Infeksi di rahim dapat menutup saluran tuba dan menyebabkan kemandulan. Di samping itu, penyumbatan pembuluh darah yang terbuka oleh gelembung udara, karena banyak pembuluh darah yang terbuka pada luka selaput lendir rahim dan gelembung udara bisa masuk dan ikut beredar bersama aliran darah dan apabila tiba pada pembuluh darah yang lebih kecil, yaitu pada jantung, paru-paru, otak atau ginjal, maka bisa juga mengakibatkan kematian.
Dampak lain yang akan ditimbulkan adalah perobekan dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya akan mengakibatkan penumpukan darah dalam rongga perut yang makin lama makin banyak, yang menyebabkan kematian juga.  Menstruasi menjadi tidak teratur, tubuh menjadi lemah dan sering keguguran juga apabila penanganan aborsi yang tidak steril, bisa mengakibatkan keracunan yang berujung pada kematian sang ibu.  Dan Indonesia sebagai negara hukum, melarang aborsi terhadap pelaku, orang yang membantu, dukun, dokter, bidan atau temannya sendiri. Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 229, 346, 347, 348, 349 dan pasal 535.
Dari itulah kembali sangat kita sayangkan ada orang tua, yang tidak memungsikan fungsinya sebagai pengawas, pemerhati dan penasehat bagi anak-anak mereka. Jika keadaanya demikian, kenakalan remaja seperti seks bebas diharapkan berakhir sulit terealisir. Ini semua terjadi karena lingkungan mendukung, beberapa contoh kasus, tempat kos yang bebas sampai jam malam (24.00) memberikan tamu laki-laki bertandang ke kos perempuan. Dan anehnya terkadang pihak pemilik kos, pak RT dan lingkungan sekitar dianggap kebiasaan dan kewajaran saja.  Sebagai penyuluh agama, marik saya pribadi dan kita semua bersama-sama memfungsikan diri dengan fungsi masing-masing secara proporsional dan profesional. Jangan sampai kejadian demi kejadian terus terulang di Kota yang Religius dan beradab ini.
Pernikahan mengatur manusia supaya lebih beradab, agar manusia bisa memfungsikan dirinya sebagai manusia seutuhnya. Santun dan beradab, adalah pembeda kita dengan binatang. Kalau memang hasrat sudah tak terbendung, menikahlah minta restu kedua orang tua kalau memang tidak sanggup dan takut terjerumus kedalam lebah yang semakin hitam (zina).  Untuk para remaja, mahasiswa marik jadikan diri sebagai pelopor pejuang HAM kepada anak-anak yang berhak untuk dilahirkan, jika sudah terlanjur, tempuhlah jalur hukum yang benar, tuntut dan tanggung jawab kepada siapa yang melakukan. Negara kita adalah negara hukum, tidak ada istilah bebas, bagi si laki-laki hidung belang apabila ingin lari dari tanggung jawabnya. Entah dilakukan secara suka sama suka atau pemaksaan, akan tetapi tinggal keberanian perempuannya, mau menolak saat diajak berhubungan atau mau melaporkan jika sudah hamil dan laki-lakinya tidak mau bertanggung jawab.
Malau memang, karena itu sebuah aib, akan tetapi sepadan dengan pekerjaan kita yang tidak tahu malu. Dari pada seumur hidup kita dan keluarga akan menanggung malu. Siapa sich yang mau menikahi perempuan yang sudah melahirkan tanpa suami, kecuali ada faktor x pada laki-laki tersebut. Karena Allah SWT dalam surat An-Nur  ayat 3 mengatakan; “ Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. Na’udzubillahiminzaalik…
 
Penulis adalah Penyuluh Agama di Kementerian Agama Kota Bima dan Anggota PHBI Kota Bima.

Rabu, 28 November 2012

Jika Perceraian adalah Solusi Terakhir


Oleh : Musthofa Umar, S. Ag., M.Pdi.

Membaca pemberitaan koran ini (27/11) kemarin,  percerain di Pengadilan Agama (PA) Bima, tembus angka 1.144 (seribu seratus empat puluh empat) kasus. Dan dari sekian kasus ini, sebanyak 318 adalah cerai talak atau cerai yang dilakukan atas kehendak suami. Dan yang menarik adalah sebanyak 826 kasus cerai gugat atau perceraian yang dilakukan atas kehendak istri. Berbanding jauh sekali, antara cerai talak dengan cerai gugat. Kenapa hal ini bis terjadi?! dari itu, saya mencoba menggambarkan keprihatinan saya dengan menulis artikel ini. Mudah-mudahan bisa memberikan sedikit pengetahuan dan menjadi pencegahan dini kepada putra-putri kita, untuk tidak cepat-cepat cerai.
Perceraian memang tidak dilarang oleh Allah SWT, dengan adanya beberapa dalil di Al-Qur’an tentang talak (cerai), maka menunjukkan hal perbuatan itu menjadi boleh untuk dilakukan. Misalnya pada surat Al-Baqarah ayat 229 tentang talak raj’i (talak yang membolehkan suami untuk rujuk kembali). Firman Allah SWT, “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. Dalam ayat lain, masih di surat Al-Baqarah ayat 230. Allah berfirman tentang talak Ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali, akan tetapi harus nikah seperti pertama kali, setelah si perempuan nikah dengan orang lain). Dalam surat Al-Baqarah ini dikatakan, “kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain”.
Nah istilah cerai gugat dalam beberapa fiqh munakahat jarang ditemukan, karena pada dasarnya perceraian adalah hak suami. Pihak istri tidak ada hak untuk mentalak, akan tetapi mereka diberikan beberapa peluang untuk melakukan itu. Bedanya adalah, jika talak dari laki-laki, dan masih talak raj’i maka mereka bisa rujuk kembali, akan tetapu untuk merempuan satu kali menjadi terakhirkali dan jika ingin kembali, dengan cara menikah seperti semula, yang didahulu dengan cara muhallil (menikah dengan laki-laki lain) terlebih dahulu.
Kenapa hak talak diberikan kepada laki-laki? Dalam hal ini, para ulama’ sepakat melihat karena suami dipandang telah mampu  memelihara kelangsungan hidup bersama. Suami diberi beban membayar mahar (maskawin) dan memikul nafkah istri serta anak-anaknya. Demikian pula suami diwajibkan menjamin nafkah istri selama ia menjalankan masa iddahnya (masa menunggu). Hal ini adalah agar suami tidak menjatuhkan talak sesuka hati.
Abdurrahman Shazaly, MA. Menulis bahwa pada umumnya hak talak itu pada suami, dengan pertimbangan akal dan bakat pembawaannya, lebih tabah menghadapi apa yang kurang menyenangkan ketimbang istri. Biasanya suami tidak cepat-cepat menjatuhkan talak, karena sesuatu yang menimbulkan amarah emosinya, atau karena keburukan pada istri yang memberatkan tanggung jawab suami. Hal ini berbeda dengan istri, biasanya wanita lebih menonjol sikap emosionalnya, kurang menonjol sikap rohanoahnya, cepat marah, kurang tahan menderita, mudah susah dan gelisah, dan jika bercerai bekas istri tidak menanggung beban materi terhadap bekas suaminya, tidak wajib membayar mahar. Dari inilah istri tidak mempunyai hak talak atas suaminya. Andaikata istri diberikan hak talak, kemungkinan istri akan lebih mudah menjatuhkan talak, karena suatu sebab yang kecil.
AL-Jurjawi menambahkan, wanita itu lebih cepat goncang pendapatnya dalam menghadapi uji coba dan keculitan hidup. Wanita juga kurang teguh dalam menghadapi hal-hal yang ia tidak senangi, wanita lebih mudah gembira dan cepat susah. Pendapat para ulama’ di atas memang bukan tanpa alasan. Saat ini saja, seperti pembahasan artikel saya ini, dari 1.144 kasus yang ada, lebih bayak hampir 70 porsen adalah cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Memang istilah cerai gugat dalam fiqh munakaht tidak populer, akan tetapi beberapa peluang istri untuk lepas dari suami itu ada, jika dipandang perlu karena sudah tidak tahan menderita misalnya,  itu boleh dilakukan dengan mengajukannya ke Pengadilan Agama sebagai hakim yang adil. beberapa hal itu adalah;
Khulu’  ini disebut oleh para fuqaha, adalah perceraian yang disertai dengan sejumlah harta sebagai ’iwadh (pengganti) yang diberikan istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan kata khulu’, mubara’ah ataupun talak.  Hukum Islam memberi jalan kepada istri yang mengendaki perceraian dengan mengajukan khulu’, sebagaimana hukum Islam memberikan hak talak kepada suami. Ini berdasarkan ayat 229 dari surat Al-Baqarah, “..jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya..”.
Zihar adalah hak atau peluang bagi istri untuk lepas dari suami. Zihar dalam bahasa arab artinya punggung. Perkara zihar adalah jika suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibu kandungnya sendiri. dan kata-kata, “punggungmu sama dengan punggung ibuku” jika terlontar maka ada beberapa konsekuensi hukum yang menyertainya, yakni istri boleh mengadukan halnya kepada hakim, dalam hal ini Pengadilan Agama jika dia tidak merasa aman berada di dekat suami, menunggu suami mencabut ziharnya dan membayar kaffarah zihar. Konsekuensi kedua, jika suami tidak mencabut ziharnya sampai 120 hari sejak diucapkan, maka Hakim berhak menceraiakn keduanya, karena melanggar hukum-hukum Allah, yakni surat Al-Ahzab ayat 4.
Dalam ayat ini dengan tegas Allah menyatakan, “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. Dan tidak menjadikan istri-istri yang kamu zihar itu sebagai ibumu…”. Dalil inilah yang membolehkan zihar. Dan zihar statusnya dengan talak ba’in atau tidak bisa rujuk kembali. Jika suatu saat suami menyesali perbuatannya, maka dia harus membayar kaffarah (denda) yakni, memerdekakan seorang budak, atau berpuasa berturut-turut selama 2 bulan tanpa diselingi, dan jika tidak mampu, boleh memilih opsi yang ketiga yakni, memberi makan 60 orang miskin. 
Lalu peluang istri untuk lepas dari suami yang ketiga adalah Ila’. Ila’ adalah sumpah suami, kepada istri untuk tidak mendekatinya atas nama Allah. Jika suami berkata, “Demi Allah, saya tidak akan menggauli istriku, atau Demi Allah, saya tidak akan mendekati istriku selamanya, atau Demi Allah saya tidak akan mencampuri istriku selama lima blan” maka jatuhlah hukum ila’ kepada suami. Allah memberi batas selama 4 bulan, ini sesuai dengan firmanNya dalam surat Al-Baqarah ayat 226-227. Dalam ayat ini, Allah memberikan batas maksimal 4 bulan kepada suami untuk mecabut ila’nya dengan beberapa syarat. Diantaranya, memberi makan orang miskin sebanyak 10 orang, atau memberi pakaian orang miskin 10 orang, atau memerdekakan seorang budak atau bisa juga berpuasa berturut-turut sebanyak 3 hari. Hal ini berdasarkan surat Al-Ma’idah ayat 89.
Nah jika dalam masa penantian 4 bulan, suami tidak mencabut ila’ nya atau sumpahnya, maka istri berhak mengajukan masalahnya ke hakim, atau Pengadilan Agama untuk meminta pemisahan hubungan (cerai) atas suaminya. Dan yang keempat peluang istri untuk lepas dari suami adalah li’an. Li’an adalah perbuatan menuduh istri berzina. Ini didasarkan pada ayat 6-7 surat An-Nur. Allah berfirman, “orang-orang yang menuduh istrinya berzina padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain dari mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah akan ditimpakan kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta”.
Khusus masalah li’an, jika itu terjadi maka tidak bisa kembali untuk selama-lamanya. Artinya tidak bisa menikah kembali dengan bekas istrinya walaupun melalui proses muhallil. Dan perkara li’an ini untuk saat-saat ini sangat rawan dimasyarakat kita. Dengan populernya istilah selingkuh, maka menjadi peluang sangat lebar bagi suami untuk menuduh istrinya berzina. Karena selingkuh identik dengan hubungan suami-istri. Dan tahun kemarin menurut data Pengadilan Agama Bima, selingkuh termasuk penyebab perceraian terbanyak.
Selain empat peluang istri dalam melepaskan ikatan pernikahannya, ada empat peluang yang sama-sama antara suami dan istri, yakni perceraian yang disebabkan akbiat Syiqaq (krisis pertengkaran yang terus menerus memuncak antara suami dan istri, dan hanya hakim yang bisa menyelesaiakannya). Sebab kedua adalah karena pembatalan (ini bisa terjadi jika dalam pernikahan yang sudah dilakukan, ditemukan beberapa rukun yang tidak sesuai, misalnya masih adanya ikatan pernikahan dengan orang lain, salah satu dari mempelai. Maka hakim dalam hal ini Pengadilan Agama, harus membatalkan pernikahan tersebut).
Sebab yang ketiga bolehnya melepaskan ikatan pernikahan antara suami dan istri adalah akibat Fasakh. Istilah ini diartikan adalah pemutusan paksa atas pernikahan seseorang oleh hakim (Pengadilan Agama), jika ditemukan tiga hal, yaitu bila memudharatkan satu pihak, atau ditemukannya penyakit yang sangat merugikan pihak lain, atau karena penderitaan kepada istri akibat tidak adanya nafkah lahir dan batin terus-menerus. Penderitaan lahir batin bisa diartikan dalam konpilasi hukum Islam adalah, jika suami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Impoten, Mandul atau Struk, Gila dan sebagainya. Dan sebab yang keempat adalah akibat meninggal dunia. Apabila salah satu pihak (suami-istri) meninggal, maka putuslah hubungan suami istri dengan sendirinya. Dan harus menunggu selama empat bulan sepuluh hari sebagai masa berkabung atau masa ihdad.
Beberapa faktor yang menyebabkan jatuhnya cerai talak atau gugat di Pengadilan Agama, perlu dijadikan pelajaran bagi kita semua, dalam memutuskan untuk menikah. Yang paling dominan adalah faktor ekonomi. Pemberian nafkah adalah wajib bagi suami, dan istri wajib memelihara nafkah yang dihasilkan suami, dan juga wajib memelihara diri ketika suami keluar mencari nafkah. Sulitnya lahan pekerjaan, atau kurang kreatifkah kita menemukan peluang kerja, ini menjadi ancaman percerain selanjutnya. Jika memang gugat cerai yang mendominasi, berarti ada ketidak puasan istri, atas belanja yang diberikan suami kepadanya. Dari itu tanamkan sifat sederhana dalam hidup, menerima apa adanya dan sabar serta terus berusaha. Karena jika suami atau istri tidak kerja, menjadi masalah selanjutnya, yakni dengan tidak senangnya mertua.
Dan faktor perceraian di Pengadilan Agama Bima adalah faktor tidak akurnya menantu dan mertua. Harusnya para orang tua, memahami bahwa pernikahan adalah peralihan tanggung jawab dari orang tua kepada suami.  Faktor mertua juga bisa akibat belum matangnya usia pernikahan, atau kembali kemasalah pertama karena faktor ekonomi, sehingga anak harus bergantung pada orang tuanya, dan bisa juga faktor cinta yang buta. Menantu sebenarnya kurang direstui, tapi anak memaksakan diri, padahal dia harus serumah dengan orang tuanya, atau tidak bisa mandiri.
Dan faktor selanjutnya adalah faktor KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), juga faktor selingkuh mewarnai kasus-kasus perceraian di Pengadilan Agama Bima. Dan menurut pihak Pengadilan, perceraian yang tembus angka 1.144 ini adalah sebuah peningkatan. Artinya kalah banyak dengan tahun-tahun sebelumnya. Dari itu tugas kita bersama, untuk menimalisir perceraian yang terjadi. kembalikan fungsi BP4 yang ada di KUA-KUA, P3N harusnya membawa pasangan yang kedapatan chek-chok untuk dinasehati kembali seperti yang dilakukan saat awal menikah, sebelum ke Pengadilan.
Senyampang saya memberikan nasehat nikah di KUA, banyak memang pasangan yang bermasalah. Saya mengatakan itu masalah, karena beberapa dari mereka terkadang tidak bisa baca Al-Qur’an. Padahal Al-Qur’an adalah penyejuk jiwa, kitab suci ummat Islam, penuntun hidup, dan pelajaran-pelajaran yang lain. Apa jadinya kalau orang Islam sendiri, tidak memahami kitabnya. Bagaimana shalat, puasa, zakat dan aktifitas rumah tangganya kalau Al-Qur’an tidak mereka pahami. Bagaimana melayani suami dan sitri, melayani mertua, melayani tetangga dan bergaul. Kalau ini tidak dipahami, maka wajar pertengkaran dalam rumah tangga terjadi dan berujung pada cerai.
Faktor lain, terkesan memaksakan pernikahan. Artinya beberapa pasangan pengatin, terpaksa harus dinikah akibat sudah hamil duluan. Sehingga mengakibatkan beberapa pihak dalam keluarga tidak suka, nah dari sinilah timbul konflik dalam rumah tangga. Mungkin maksud hati ingin tidak bertanggung jawab, akan tetapi dari pihak yang dirugikan akan membawa perkaranya ke arah yang lebih besar, maka pernikahanlah solusi paling akhir.
Selain itu, ada juga beberapa pasangan yang menikah belum mempunyai pekerjaan. Terkadang pihak istri mempunyai pekerjaan, suami tidak. Nah hal ini terkadang akan menimbulkan preseden buruk dalam rumah tangga, karena suami selalu merasa tidak enak hati sama  istri, walaupun mungkin pihak istri sudah merelakan hartanya untuk itu. Masalah lain akan timbul juga dari mertua, yang menganggap menantu hanya enak-enak saja dirumah, istri yang kerja. Tekanan batin terus-menerus akan menimbulkan pertengkaran dalam rumah tangga.
Dan beberapa masalah ketidak matangan usia, cinta membutakan mereka untuk menikah. Padahal seluk beluk rumah tangga belum mereka ketahui. Dari itu, saya mengajak kita semua untuk memperhatikan beberapa faktor penyebab percerian ini, agar menjadi waspada kita bersama. Pikirkan kembali matang-matang, konsultasikan dengan seluruh keluarga jika kita ingin menikah atau ingin bercerai. Terkadang jika kita menikah kita libatkan keluarga, penghulu, P3N dan orang-orang dekat kita. Tapi saat kita ingin berpisah/bercerai, hanya diputuskan berdua saja. Dari itu kalau memang percerian adalah solusi terakhir kenapa tidak untuk dilakukan, senyampang itu yang terbaik yang diambil. Akan tetapi keputusan akhir itu harus diambil setelah kita melakukan diskusi panjang dengan keluarga kedua belah pihak.
Akan tetapi, jika kita merasa keluarga tidak bisa adil, maka carilah orang yang adil. P3N tempat anda daftar nikah dahulu, bisa dimintai bantuan untuk mengantar anda ke Penghulu atau kepala KUA untuk dinasehati kembali sebelum nasehat (mediasi) dilakukan di Pengadilan Agama. Berusahalah bersikap “api dan air” dari salah satu kita. Jika suami emosinya tinggi, istri haruslah lemah lembut. Namun sebaliknya, jika istri yang emosinya tidak stabil, suami harus mengalah. Dari itulah sebelum kita melangkah kearah pelaminan (menikah), proses saling kenal-mengenal itu harus dilakukan secara detail dan jujur. Artinya, detail kebaikan dan keburukan masing-masing pasangan. Dan jujur dalam artian, menceritakan apa yang menjadi kebiasaan masing-masing pihak selama ini, agar menjadi antisipasi nanti saat memutuskan untuk menikah.
Yang perlu diperhatikan lagi dalam sebuah kasus percerian adalah, dampak yang akan ditimbulkan setelahnya. Terkadang status duda dan janda, akan memberikan peluang negatif kepada kita, lebih-lebih janda, karena orang yang pernah merasakan dengan yang belum pernah akan berbeda, jika tiba-tiba menjadi terhenti. Belum lagi masalah biaya yang dikeluarkan, baik saat menikah dulu ataupun perceraian. Dan yang paling penting adalah psikologi anak, jika bercerai mempunyai anak. Anak yang mengetahui orang tuangnya bercerai dan tidak mampu dikendalikan emosi pikirannya, dengan memberikan pengertian, pemahaman akan menjdi fatal. Jangankan orang tua sampai cerai, orang tua tidak cerai namun jarang dirumah apalagi berantem terus, akan membuat anak tidak betah dirumah.
Anak dengan angka kriminal tinggi, rata-rata akibat ketidak puasan mereka dirumah. Kurangnya perhatian, kasih sayang dan pendidikan keluarga mengakibatkan anak-anak melakukan tindak kriminal yang fatal. Bahkan kasus-kasus PSK (Perempuan Seks Komersial) di bawah umur, rata-rata akibat rumah tangga orang tuanya berantakan. Kesenangan yang harusnya mereka peroleh lebih banyak dirumah, tidak mereka dapatkan, akhirnya mencari kesenangan itu di luar rumah, baik dengan Narkoba, minum-minuman keras ataupun berjudi, mencuri dan merampok. Anak-anak ini butuh pendekatan secara kekeluargaan, kasih sayang yang diberikan haruslah imbang antara ibu dan bapak. Pendidikan tidak cukup mengandalkan yang didapat dari sekolah/madrasah saja, akan tetapi pendidikan yang utama dan berjangka panjang adalah pendidikan keluarga.
Dari itu kehati-hatian dan pencegahan lebih baik, namun jika segala usaha sudah kita lakukan dan toh terjadi juga apa boleh buat. Mungkin Allah memberikan jalan yang terbaik melalui hal-hal yang kita tidak suka dan tidak mengerti. Jadikan perceraian sebagai renungan diri, apakah yang kurang pada diri kita masing-masing. Bukan masalahnya do’a “sakinah, mawaddah, warahmah” pengunjung dulu saat resepsi atau saat akad tidak mustajab (diterima Allah), tapi bisa jadi kita tidak mengerti akan maksud do’a itu, sehingga kita sia-siakan begitu saja.  Wallahua’lam….
 
Penulis adalah Penyuluh Agama Islam di Kemeneterian Agama Kota Bima dan Anggota PHBI Kita Bima.

Konflik Internal, Kelemahan Komunikasi Pemimpin


 
Oleh : Musthofa Umar, S. Ag., M. Pdi.
 
Beberapa hari kemarin, kita dikejutkan oleh kejadian yang sangat membuat keprihatinan kita semua. Bagaimana tidak, konflik antar satu komunitas, satu suku, satu agama terjadi di kota Bima yang slogannya adalah kota “BERTEMAN”.  Konflik yang terjadi antara Kampung Sumbawa dan Tanjung, terjadi dibulan Muharram, yang seharusnya dijadikan bulan muhasabah dan introspeksi diri, mempererat persaudaraan seperti yang dilakukan Rasulullah SAW, saat Hijrah 1434 tahun yang lalu, dengan membawa kaum Muhajirin dari Kota Mekkah dan dipersatukan dengan kaum Anshor di Madinah. Sebeulm saya mengajak pembaca untuk menuju judul opini saya, alangkah baiknya kita mengetahui beberapa pandangan orang tentang hakekat dan konflik itu sendiri.
Hakekat konflik adalah orang-orang dan kelompok dalam lingkungannya mengembangkan keahlian dan pandangannya yang berbeda tentang pekerjajan/tugasnya dan pekerjaan/tugas kelompok lain. Ketika interaksi diantara mereka terjadi maka konflik menjadi potensial untuk muncul. Konflik dapat menimbulkan konsekuensi positif dan negatif. Dapat mendorong inovasi, kreativitas,dan adaptasi. Sekalipun beberapa konflik yang terjadi bermanfaat bagi kemajuan, akan tetapi konflik yang sering terjadi muncul kepermukaan adalah konflik yang bersifat disfungsional. Konflik yang seperti ini dapat menurunkan kohesivitas, menimbulkan ketidakpuasan, meningkatkan ketegangan.
Ada beberapa pandangan tentang konflik, yang pertama adalah disebut Pandangan Tradisional, yakni menganggap bahwa semua konflik adalah berbahaya dan oleh karenanya harus dihindari, konflik dilihat dari hasil yang disfungsional sebagai akibat dari buruknya komunikasi, kurangnya keterbukaan dan kepercayaan diantara individu, dan kegagalan pemimpin untuk memberikan respon atas kebutuhan dan aspirasi anggota. Lalu yang kedua adalah disebut Pandangan Aliran Hubungan Manusiawi, yakni menganggap bahwa konflik adalah sesuatu yang lumrah dan terjadi secara alami dalam setiap komunitas, kelompok ataupun organisasi. Pandangan ini menyadari bahwa konflik tidak dapat dihindari, dan menganggap bahwa ada kalanya konflik bermamfaat bagi kemajuan.
Dan ketiga adalah disebut, Pandangan Interaksionis, yakni jika pandangan hubungan manusiawi menerima keberadaan konflik, maka pendekatan interaksionis mendorong konflik pada keadaan yang harmonis. Tidak adanya perbedaan pendapat yang menyebabkan organisasi menjadi statis, apatis, dan tidak tanggap terhadap kebutuhan akan perubahan dan inovasi. Sumbangan utama dari pandangan yang interaksionis adalah mendorong pemimpin untuk selalu mempertahankan tingkat konflik yang optimal agar mampu menimbulkan semangat  dan kreativitas.
Nah itulah beberapa pendapat tentang terjadinya konflik. Kita kembali ke konflik yang terjadi di Kota Bima, harusnya ini tidak akan terjadi apalagi hanya persoalan sepele. Kenapa bisa begitu? Coba kita lihat struktur penataan Kota Bima, selain slogan BERTEMAN entah dengan konotasi yang lain, tapi yang jelas saya mengartikan BERTEMAN adalah antara masyarakat/suku yang lain tidak bisa terpisahkan seperti sebuah PERTEMANAN/PERSAHABATAN. Persahabatan atau Pertemanan bagai sebuah saudara, yang mana persaudaraan yang diajarkan Rasulullah SAW ibarat satu tubuh, satu yang sakit maka seluruhnya menjadi sakit.  Kota Bima juga indah dengan penataan alun-alun kota (lapangan) ditengah, sebelah Timur Kediaman Raja, dan sebelah Barat Masjid Sultan Salahuddin yang mengisyaratkan kita bahwa, antara satu dan lainnya harus bergandengan. Lapangan adalah gambaran masyarakat (Rakyat), kediaman Raja menggambarkan Pemimpin/Tokoh Masyarakat (Umara’) dan Masjid adalah gambaran Tokoh Agama (Ulama’).
Di samping itu, kita juga masih ingat pembinaan Toga/Toma yang dilakukan Kementerian Agama Kota Bima 29 September 2012 lalu, yang dipusatkan di Lesehan Putri kota Bima. Di mana dalam pertemuan ini dibahas, bagaimana mencegah terjadinya konflik  antara satu agama dan agama lain, satu suku dengan suku lain, dan termasuk konflik internal antara satu agama, satu pemahaman, satu individu dengan individu lainnya.  Dalam sebuah masyarakat tentu ada TOMA (Tokoh Masyarakat) dan TOGA (Tokoh Agama). Jika melihat pandangan Tradisional tentang konflik diatas, adalah akibat kurang komunikasinya pemimpin maka konflik internal bisa terjadi. Masyarakat adalah dipimpin toga dan  toma setempat, merekalah sebagai rujukan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya. Cobalah kita eratkan kembali hubungan pemimpin, hubungan ulama’ dengan masayarakat. Jangan hanya saat kampanye saja, seorang calon pemimpin blusukan (masuk gang ke gang) mencari masyarakat/rakyat. Lalu setelah itu tidak merakyat kembali.
Ketiga Instrument ini (rakyat, umara’ dan ulama’) harusnya bersinergi. Bukan timpang salah satu. Rakyat hanya dekat dengan ulama’ tapi jauh dengan umara’ (pemimpin). Atau sebaliknya, rakyat dekat dengan pemimpin, namun ulama’ (toga) nya acuh tak acuh. Nah kalau ini terjadi maka wajar konflik cepat terjadi di masyarakat. Mudah-mudahan ke depan, antara pemimpin, ulama’ dan rakyat bisa mengintensipkan komunikasi bergandengan tangan seiring sejalan, bagai Kediaman Raja, Lapangan Merdeka dan Masjid Sultan Salahuddin, sehingga konflik seperti ini tidak akan terjadi kembali. Wallohua’lamubisshawab….

Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Bima dan Anggota PHBI Kota Bima.