Rabu, 13 Juni 2012

Peran Sekolah dalam Menjaga Lingkungan


Oleh : Musthofa Umar

Tanggal 5 Juni kita peringati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia, dan tema yang diusung pada peringatan tahun ini adalah, “Ekonomi Hijau, Ubah Prilaku Tingkatkan Kualitas Lingkungan”. Kalau melihat tema ini, maka letak awal harus merubah prilaku dimana?! Dari itu pada opini saya kali ini, mencoba melirik sekolah-sekolah dalam hal memelihara lingkungan hidup. Artinya kalau kita berbicara prilaku, maka tanamkan awal prilaku itu dari sekolah.  Entah itu PAUD sampai SMA dan sederajat, yang jelas masa-masa inilah yang harus dibutuhkan orang tua dan guru untuk merubah prilaku seseorang dalam suatu hal, termasuk merubah prilaku anak-anak kita mengenai cara bersahabat dengan alam.
Dan pada tahun 2012 ini, salah satu dari tiga peraih penghargaan Kalpataru untuk Kategori Penyelamat Lingkungan adalah Kabupaten Bima, yakni Kelompok Pemberdaya dan Pengguna Air Oi Seli beralamat di Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil menyelamatkan 12 sumber mata air di Maria Utara; merehabilitasi 435 hektar lahan kritis kebun dan hutan lindung; merevitalisasi 500 hektar sawah menjadi berpengairan. Kabupaten Bima sekaligus mewakili nama Provinsi Nusa Tenggara Barat, karena tidak ada satupun kategori yang diraih NTB, baik Kategori Perintis Lingkungan, Kategori Pengabdi Lingkungan dan Kategori  Pembina Lingkungan. Hanya memperoleh satu di atas (Penyelamat Lingkungan). Adapun Adipura Kencana dua-duanya diraih Jawa Timur, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Tulungagung.
Lalu sesuai dengan tema yang ingin saya angkat, yakni tentang sekolah dalam mendukung Lingkungan Hijau, perlu kita lirik juga terutama pegiat-pegiat lingkungan hiduap. Kategori Adiwiyata Mandiri yang mana memang dikhususkan ke sekolah-sekolah NTB malah tidak ada yang dapat. Justru dalam daftar nama-nama sekolah penerima penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri 2012 kali ini NTT yakni Sekolah SMK Syuradikara Kabupaten Ende.  Lalu sekolah-sekolah di NTB mana?! Pertanyaan besar ini adalah renungan kita bersama terutama disaat kondisi alam kita cukup parah kerusakannya, dengan berbagai bencana banjir bandang dan kekeringan yang melanda sebagian masyarakat kita.
Ingat bahwa, lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berada di sekitar kita, yang memberi tempat dan bahan-bahan untuk kehidupan. Segala sesuatu itu disebut komponen lingkungan, ada yang bersifat abiotik (tanah, atmosfer, air, sinar matahari, dll) dan adapula Biotik termasuk manusia dan segala perilakunya. Di lingkungan sekitar kita, banyak sekali terdapat unit-unit yang merupakan tata kesatuan yang saling berkait antara komponen satu dengan yang lain. Kesatuan itu dikenal dengan istilah “ekosistem”. Keterkaitan atau interaksi tersebut terjadi antara mahluk-mahluk itu tersendiri maupun dengan lingkungannya. Sebagai contoh ekosistem kecil yang dibuat oleh manusia, yaitu akuarium (ruangan, berisi air, ada batu-batuan, ada lumut atau rumput air, ada ikan). Ekosistem alami yang mempunyai susunan serupa, adalah kolam, telaga, sungai, rawa, laut, semuanya disebut ekosistem perairan. Hutan pegunungan, padang rumput, gurun pasir disebut ekosistem darat. Ilmu yang mempelajari hubungan timbal-balik antara komponen biotik dan abiotik di dalam ekosistem disebut “ekologi”. Hal ini saya kira sudah kita pahami sejak ‘dulu kala’ semenjak kita duduk dibangku Sekolah Dasar. Karena pelajaran Biologi kita sangat lengkap menerangkan  tentang seluk beluk lingkungan hidup disekitar kita.
Eugene P. Odum dalam bukunya Dasar-dasar Ekologi mendefinisikan Lingkungan dalam cakupan yang sempit dapat hanya terdiri dari sebgian ekosistem, tetapi dalam cakupan lebih luas dapat meliputi beberapa ekosistem, bahkan seluruh alam semesta ini dapat dipandang sebagai sebuah ekosistem, maupun “lingkungan global”. Singkatnya, “ekosistem” adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu lingkungan sekaligus merupakan sumber daya.
Coba kita buka file seputar  peran dunia pendidikan dalam hal memelihara lingkungan hidup. Pada tahun 1986, pendidikan lingkungan hidup dan kependudukan dimasukkan ke dalam pendidikan formal dengan dibentuknya mata pelajaran Pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup (PKLH). Depdikbud merasa perlu untuk mulai mengintegrasikan PKLH ke dalam semua mata pelajaran. Kenapa demikian? Karena sekali lagi kembali ketulisan P. Odum tadi, bahwa manusia selalu berintraksi dengan lingkungan hidup dari semua bentuk kehidupan. Baik udara, air, tanah, bahkan suara kita butuh lingkungan yang kondusif dan sehat, tidak tercemar dengan virus-virus yang membuat kita menjadi tidak sehat.
Pada jenjang pendidikan dasar dan menegah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan hidup telah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru SD, SMP dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.
Di tahun 1996 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL) antara LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap pendidikan lingkungan. Hingga tahun 2004 tercatat 192 anggota JPL yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan. Selain itu, terbit Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tanggal 21 Mei 1996. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Depdikbud juga terus mendorong pengembangan dan pemantapan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah-sekolah antara lain melalui penataran guru, penggalakkan bulan bakti lingkungan, penyiapan Buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) untuk Guru SD, SLTP, SMU dan SMK, program sekolah asri, dan lain-lain.
Sementara itu, LSM maupun perguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan lingkungan hidup melalui kegiatan seminar, sararasehan, lokakarya, penataran guru, pengembangan sarana pendidikan seperti penyusunan modul-modul integrasi, buku-buku bacaan dan lain-lain. Pada tanggal 5 Juli 2005, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan SK bersama nomor: Kep No 07/MenLH/06/2005 No 05/VI/KB/2005 untuk pembinaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup. Di dalam keputusan bersama ini, sangat ditekankan bahwa pendidikan lingkungan hidup dilakukan secara integrasi dengan mata ajaran yang telah ada.
Salah satu puncak perkembangan pendidikan lingkungan adalah dirumuskannya tujuan pendidikan lingkungan hidup menurut UNCED adalah sebagai berikut: Pendidikan lingkungan Hidup (environmental education - EE) adalah suatu proses untuk membangun populasi manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan total (keseluruhan) dan segala masalah yang berkaitan dengannya, dan masyarakat yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan tingkah laku, motivasi serta komitmen untuk bekerja sama , baik secara individu maupun secara kolektif , untuk dapat memecahkan berbagai masalah lingkungan saat ini, dan mencegah timbulnya masalah baru.
PLH memasukkan aspek afektif yaitu tingkah laku, nilai dan komitmen yang diperlukan untuk membangun masyarakat yang berkelanjutan (sustainable). Pencapaian tujuan afektif ini biasanya sulit dilakukan. Oleh karena itu, dalam pembelajaran guru perlu memasukkan metode-metode yang memungkinkan berlangsungnya klarifikasi dan internalisasi nilai-nilai. Dalam PLH perlu dimunculkan atau dijelaskan bahwa dalam kehidupan nyata memang selalu terdapat perbedaan nilai-nilai yang dianut oleh individu. Perbedaan nilai tersebut dapat mempersulit untuk derive the fact, serta dapat menimbulkan kontroversi/pertentangan pendapat. Oleh karena itu, PLH perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk membangun ketrampilan yang dapat meningkatkan kemampuan memecahkan masalah.
Persoalan lingkungan hidup merupakan persoalan yang bersifat sistemik, kompleks, serta memiliki cakupan yang luas. Oleh sebab itu, materi atau isu yang diangkat dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan lingkungan hidup juga sangat beragam. Sesuai dengan kesepakatan nasional tentang Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Indonesian Summit on Sustainable Development (ISSD) di Yogyakarta pada tanggal 21 Januari 2004, telah ditetapkan 3 (tiga) pilar pembangunan berkelanjutan yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Ketiga pilar tersebut merupakan satu kesatuan yang bersifat saling ketergantungan dan saling memperkuat. Adapun inti dari masing-masing pilar adalah yang pertama, Pilar Ekonomi ; menekankan pada perubahan sistem ekonomi agar semakin ramah terhadap lingkungan hidup sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Isu atau materi yang berkaitan adalah: Pola konsumsi dan produksi, Teknologi bersih, Pendanaan/pembiayaan, Kemitraan usaha, Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Pertambangan, Industri, dan Perdagangan.
Selain pilar Ekonomi yakni yang kedua, Pilar Sosial;  menekankan pada upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Isu atau materi yang berkaitan adalah: Kemiskinan, Kesehatan, Pendidikan, Kearifan/budaya lokal, Masyarakat pedesaan, Masyarakat perkotaan, Masyarakat terasing/terpencil, Kepemerintahan/kelembagaan yang baik, dan Hukum dan pengawasan, dan ketiga adalah, Pilar Lingkungan;  menekankan pada pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Isu atau materi yang berkaitan adalah: Pengelolaan sumberdaya air, Pengelolaan sumberdaya lahan, Pengelolaan sumberdaya udara, Pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir, Energi dan sumberdaya mineral, Konservasi satwa/tumbuhan langka, Keanekaragaman hayati, dan Penataan ruang.
Hal-hal yang dapat di berikan pendidikan sekolah melalui staf pengajar/guru dalam menangani masalah lingkungan, antara lain misalnya; Memulai Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) dari Hati, untuk membangkitkan kesadaran manusia terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, proses yang paling penting dan harus dilakukan adalah dengan menyentuh hati/kesadaran diri pribadi, bisa juga dengan cara melalui kurikulum yang berlaku sekolah diwajibkan untuk memperkenalkan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) atau Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) kepada para siswa, misalnya dengan cara menerapkan sekolah hijau atau sekolah berwawasan lingkungan di mana para murid, tenaga kependidikan dan komite sekolah memiliki kesadaran akan lingkungan di mana mereka tinggal, serta mewujudkannya melalui perilaku yang ramah lingkungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Selain itu sekolah juga bisa memulai dari program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang dapat menjadi ”perekat” untuk kesadaran lingkungan hidup misalnya dengan memanfaatkan halaman dan kebun sekolah untuk menanam berbagai tanaman obat, buah-buahan, tananam langka, dan aneka tanaman palawija. Dan bisa juga dengan upaya mengimplementasikan pelajaran PPKN, IPA, Geografi dan PLH dengan sungguh-sungguh karena satu sama lainnya akan saling berkaitan. Selain itu, praktek menjalankan undang-undang dan peraturan tentang lingkungan hidup harus berjalan dan harus disadari aspek kepentingannya dan siswa harus tahu aspek kerugiannya jika peraturan itu tidak dijalankan. Termasuk juga dengan, mengembangkan gaya hidup sederhana untuk mengurangi beban permasalahan yang terjadi di muka bumi, misalnya mengurangi pemakaian AC secara berlebihan, penggunaan kendaraan bermotor, dan pemakaian alat elektrik berenergi listrik yang dapat memicu terjadinya efek rumah kaca.
Sekolah juga sesekali menyelenggarakan program kegiatan berwawasan lingkungan yang mampu menumbuhkan rasa cinta bumi pada diri siswa, misalnya pada hari bumi (22 April) melaksanakan kegiatan menanam sejuta pohon, dan memasukkan program PLH dalam kegiatan ekstrakurikuler berbasis lingkungan, misalnya melalui KIR (Karya Ilmiah Remaja), PMR (Palang Merah Remaja), olah raga, seni budaya, cinta alam, jurnalistik, dll. Untuk mengoptimalkannya PLH semua kegiatan dapat melaksanakan program yang mampu menumbuhkan rasa cinta terhadap lingkungan dengan mengintegrasikan masalah lingkungan. Kelompok KIR melalui penelitiannya, seni lukis melalui karyanya, drama dan puisi untuk teater, paduan suara dengan lagu-lagunya, dan jurnalistik lewat karya tulisnya, tanpa mengurangi kesempatan berkembangnya potensi, bakat, dan minat siswa.
Ajarkan mereka  PLH dimulai dari hal-hal sederhana berupa kerja nyata. Misalnya, tiap sekolah membuat proyek kerja nyata. Mulai dengan menanam satu bibit di tanah. Kemudian mengajak para siswa untuk memelihara pohon dengan ikut serta menyiram dan merawatnya. Kemudian menunjukkan betapa lamanya sebuah pohon tumbuh lalu menghubungkannya dengan teori-teori tentang akibat yang terjadi bila sebuah pohon ditebang sembarangan. Dengan demikian, mereka belajar menyadari pentingnya peranan pohon dalam kehidupan. Dengan kesadaran lewat praktik nyata ini diharapkan mereka akan lebih peduli pada lingkungannya. Bila di sekitar sekolah ada lahan gundul akibat pembabatan hutan, ajaklah para siswa untuk berperan serta menghijaukannya kembali, misalnya mengumpulkan bibit dari sekitar rumah mereka dan membawanya ke hutan (untuk karya wisata, misalnya) tempat mereka bisa menanamnya.
Tidak berpikir penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dulu, tapi berpikirlah untuk kelestarian budaya Kota Bima sendiri yang terkenal dengan “madu” aslinya. Nah komoditas lebah tentu akan bingung mencari makanan untuk produksi madu mereka, jika hutan dan alam sekitar kita sudah tidak bersahabat dengan mereka. Bahan dasar madu adalah sari putik bunga berbagai pohon dan tumbuhan, malahan kalau lebah hanya menghisap satu jenis bungan tanaman saja, maka rasa madunya akan sangat berbeda dengan madu yang dihasilkan dari lebah menghisap berbagai macam bunga tumbuhan. Oleh karena itu, kita harus dukunga pemerintah Kota Bima dalam hal memelihara lingkungan, dengan ikut merawat tumbuhan, tanaman, taman kota yang ada sehingga Budaya Lestari dan Alam akan bersahabat dengan kita.
Disamping tuntutan agama kita, bahwa memelihara hutan adalah sebagian cermin keimanan kita. Karena Islam sendiri seperti yang sudah-sudah saya tulis dan sampaiakan, adalah “rahmatan lil-‘alamin” artinya rahmat untuk sekalian alam. Bukan hanya Islam saja, melainkan sesama manusia, makhluk hidup yang ada, baik itu binatang, tumbuh-tumbuhan, benda mati bergerak atau tidak adalah lingkungan yang harus kita jaga bersama kelestariannya untuk dipergunakan sebaik-baiknya. Karena apabila hal ini kita abaikan, kita rusak maka adzab akan pedih menimpa kita. Hal ini termasuk bagian dari kekufuran, akibat kita tidak bisa bersyukur atas keindahan alam yang diberikan Allah SWT. Tentu penciptaan segala sesuatu di muka bumi ini, adalah ada hikmah masing-masing yang diperuntukkan untuk sebesar-besar kesejahteraan makhluk di bumi.
Coba kita telaah kembali ayat 61 surat Hud, Allah SWT berfirman, “Dia (Allah) yang telah menjadikan kamu dari bumi (tanah) dan memerintahkan kamu untuk memakmurkannya, dan mohon ampunlah kamu pada-Nya dan bertaubatlah kepada-Nya, sesungguhnya Allah maha dekat dan maha menerima permintaan”. Secara biologis manusia berasal dari unsur tanah, awal mula berbentuk debu, lalu berubah menjadi lumpur kemudian menjadi lumpur hitam dan setelah itu menjadi patung manusia dan proses terakhir, Allah SWT meniupkan ruh pada patung manusia (Adam) saat itu. Demikian Allah SWT bercerita dalam firman-firman-Nya di al-Qur’an tentang kejadian manusia.
Dan tentang kerusakan, peringatan Allah SWT dalam surat Al-Qashash ayat 77, “dan carilah apa-apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu (untuk kebahagiaan negeri akhirat) dan janganlah kamu lupakan bagianmu (kebahagiaan) di dunia dan berbuat baiklah kepada makhluk-makhluk lain sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di atas bumi, sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang berbuat kerusakan”. Bukan hanya itu peringatan dan perintah Allah SWT, di ayat 204-205 surat Al-Baqarah Allah SWT juga mengingatkan kita, “dan diantara manusia-manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia sangat menarik kamu, dan dipersaksikan kepada Allah (atas kebenaran ucapannya) apabila ia adalah penantang yang paling keras dan apabila ia berpaling darimu ia berusaha berbuat kerusakan di muka bumi dan menghancurkan tanaman, ternak, dan sebagainya. Dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kerusakan”.
Demikian juga dalam surat Ar-Rum ayat 41-42 Allah SWT menerangkan hal demikian, ” “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusia, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah: “Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” Nah mudah-mudahan apa yang saya tulis ini bisa menjadi renungan kita bersama untuk berikhtiar menjaga kelestarian alam yang kita tempati ini agar bisa dinikmati oleh generasi-generasi selanjutnya.
Sekolah harus menjadi pioner utama dalam mewujudkan lingkungan sehat dan lestari dengan memberi contoh kepada mereka-mereka yang tidak sekolah dan juga lingkungan tempat tinggal mereka. Bangkitkan kembali semangat budaya gotong royong Indonesia dalam membersihkan lingkungan dari segala bentuk pencemaran dan juga bergotong royong dalam hal melestarikan lingkungan dengan kegiatan-kegaiatan yang kongkrit, misalnya bisa saja memulai dari siswa baru harus menanam tanaman baru, seperti program Kementerian Agama 1 pohon untuk 1 pasangan pengantin. Amin.

Penulis adalah Penyuluh Agama Islam di KUA Mpunda Kementerian Agama Kota Bima dan
Sekretaris Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kota Bima.





Kamis, 07 Juni 2012

ROKOK antara Kesejahteraan dan Penyakit Masyarakat


Oleh : Musthofa Umar

Seminggu yang lalu, tepatnya 31 Mei 2012 kita memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Terkesan lambat namun perlu sedikit menuangkan opini lewat koran ini tentang tembakau yang ujung-ujungnya berbicara mengenai rokok.  Banyak tulisan di Internet yang membahas rokok dengan kemiskinan, mereka mengopinikan perokok kebayakan orang-orang miskin yang tidak punya pekerjaan dan pinggitan. Namun tidak demikian adanya, karena banyak orang kaya pun merokok, PNS, bahkan dokterpun ada yang merokok. Beberapa waktu lalu diruang rontgen salah satu rumah sakit di kota ini, saya melihat petugas rotgen menghisap rokok sambil menunjukkan hasil rotgen pada pasien, sangat ironis memang, tapi itulah Indonesia. Demikian halnya dengan guru, yang merokok dilihat oleh murid-muridnya.
Akan tetapi, jika kita berbicara tembakau dengan kemiskinan para petani tembakau, akan menjadi menarik. Karena banyak petani tembakau yang belum sejahtera walaupun harga rokok melambung tinggi. Mereka petani tembakau sebagian besar masih identik dengan kemiskinan, apalagi tembakau adalah tanaman musiman, yang penghasilan mereka didapat semusim sekali saja. Mereka padahal menyumbang pendapatan negara dari bea cukai tembakau sangat fantastis. Berbicara rokok, tentu juga sering diidentikkan dengan penyakit yang sangat mematikan yakni paru-paru. Dan jarang kita menemukan, ada orang yang menyeimbangkan pembicaraan rokok, tembakau dengan kesejahteraan rakyat kita yang sebagian besar menggantungkan hidupnya dengan tembakau atau pabrik rokok.
Saya tidak berbicara hukum fiqh (agama) bagaimana menghukumi rokok, bukan karena saya sendiri seorang perokok tidak, tapi opini saya lebih kepada hukum sosial. Karena berbicara hukum fiqh adalah hak manusia dengan Allah SWT, di samping itu penafsiran tentang hukum rokok sendiri masih sengit diperbincangkan, alhasil kalau saya berbicara tentang hukum fiqh maka akan mengusik ketentraman sebagian faham di negara ini, tentang pandangan mereka terhadap rokok.  Dan kritik saya terhadap pakar-pakar fiqh adalah, kenapa mereka tidak membicarakan hukum menanam tembakau, yang sumber utama dari rokok. Lalu nanti akan ditemukan penilaian tersendiri dari para jama’ah kita yang menggantungkan hidup dan keluarganya dari hasil menanam tembakau. Atau hukum bekerja pada pabrik rokok, dan hukum menjual rokok. Oleh karena itu, mari kita berbicara hukum sisi sosialnya saja. Bagaimana kehidupan mereka-mereka yang menanam tembakau, dan bekerja dari hasil tembakau dan rokok.
Coba kita lihat beberapa fakta dilapangan yang berasal dari rokok atau tembakau.  Petani tembakau menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) Nasional tahun 2005 saja, tercatat 1,6 persen dari jumlah tenaga kerja sektor pertanian atau sekitar 686.000 petani. Ini setara dengan 0,7 persen jumlah tenaga kerja di Indonesia.  Produksi tembakau Nasional mencapai 150.000 ton per tahun, pada tahun 2008 untuk membuat 22 milyard batang rokok. Dan jumlah pendapatan Negara dari beacukai tembakau pada tahun 2012 mencapai, 62,759 triliun pada 2011, sementara target pajak sektor penerimaan APBN secara umum saban tahun mencapai 75 persen; jika pada 2012 nanti Indonesia membelanjakan sekitar 1.100 triliun, maka sumbangan rokok bisa dihitung.
Belum lagi pekerja-pekerja yang menggantungkan hidupnya pada tembakau. Lihat saja catatan Wikipedia dari tiga pabrik rokok terbesar di Indonesia, HM.Sampoerna misalnya, memperkerjakan karyawan sebanyak 28.300 orang data tahun 2009. Gudang Garam, juga sebanyak 28.300 (2009) orang dan Djarum memperkerjakan karyawan sebanyak 75.000  orang (2009). Belum lagi mereka-mereka yang jualan rokok, pedagang asongan, kaki lima, kios dan sebagainya.  Dan jumlah perokok di dunia data tahun 2010 sebanyak 1,3 Miliyard orang. Garis kemiskinan di negeri ini sudah sangat menghawatirkan. Apalagi kalau kita tidak berbuat untuk mensejahterakan mereka, nah dengan adanya rokok dan tembakau, sedikit tidak membantu mereka keluar dari belenggu kemiskinan. Atau setidaknya, mereka tidak menjadi pengemis dan gelandangan yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas negara juga.
Namun jika rokok bisa membuat seorang menjadi sakit, tentu ada antisipasi yang harus dibuat. Akan tetapi, rokok bukanlah sumber penyakit satu-satunya, bahkan makanan dan minuman yang sering kita konsumsipun jika tidak tepat, akan menyebabkan kita sakit bertahun-tahun. Kita harus pandai menimbang-nimbang, seberapa besar pengaruhnya jika larangan merokok terhadap kehidupan mereka (petani tembakau dan pekerja rokok). Adakah alternatif lain yang diperbuat kita, selain melarang? Misalnya dengan menciptakan tanaman lain, yang harganya sama dengan harga tembakau, atau pekerjaan lain yang nilai upahnya sama dengan upah mereka yang bekerja di pabrik-pabrik rokok? Dari sini nanti baru kita bisa melangkah kearah yang lebih kongkrit, yakni larangan. Menurut saya, sejauh ini, baru semacam himbauan-himbauan saja, bukan laranagan. Atau boleh dikatakan larangan, namun masih setengah-setengah. Karena sepertinya tidak diindahkan oleh mereka baik pabrik, petani, pekerja maupun perokok.
Nah dari data-data di atas, apa yang bisa kita perbuat untuk mengantisipasi ‘bahaya’ rokok? Beberapa alternatif yang diperbuat pemerintah yang sudah dilakukan adalah dengan membangun fasilitas-fasilitas khusus di beberapa rumah sakit untuk penderita jantung dan paru-paru yang dananya dari hasil bea cukai tembakau dan rokok. Selain itu pemerintah juga membuat perda-perda tentang rokok. Namun pertanyaan kita, seberapa efektifkah semua itu? Dengan data yang terus mengalami peningkatan yang ditimbulkan adanya rokok. Dan yang  pernah di buat pada tahun 2004 di Jenewa adalah, penyusunan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau, yakni beberapa point; (1) Pengurangan iklan rokok, (2) Menaikkan cukai terhadap produk rokok, (3) Memberikan peringatan bergambar tentang bahaya rokok pada produk rokok, (4) Membuat area khusus untuk perokok, (5) Pembatasan akses anak terhadap rokok, dan  (6) Penjualan rokok secara tertutup.
Dari beberapa point FCTC yang efektif atau dilaksanakan berapa? Bisa kita lihat dan nilai, apakah aturan ini berlaku atau belum efektif alias mandul? Pengurangan iklan rokok, memang jam penanyangan sudah di batasai, baik di TV ataupun di radio, mulai jam 21.00 ke atas. Akan tetapi bagaimana dengan Koran, Majalah dan Spanduk atau baliho? Sepanjang jam orang bisa melihat demikian juga dengan anak-anak, karena itu bagian dari cara beriklannya sebuah produk rokok.  Iklan rokok juga mendatangkan inkam tersendiri bagi para pengusaha media, juga pajak iklan untuk pemerintah daerah. Taruk saja untuk zona satu harga satu sepanduk adalah 3.500 rupiah per meter kali perhari. Kalau mereka memasang sepanduk satu bulan dengan ukuran enam meter, berapa penghasilan pemerintah dari pajak yang edikeluarkan? Inilah yang mungkin juga membuat pemerintah setengah-setengah mengeluarkan perda laranagn iklan rokok di tempat-tempat terbuka. Dan mana mau, perusahaan rokok, memasang iklan ditempat tertutup. Belum lagi pajangan-pajangan rokok di mall atau warung-warung pojok, sebagian dari bentuk iklan rokok yang dilakukan rokok.
Dari pertunjukkan musik, konser atau sejenisnya dengan menggandeng perusahaan rokok sebagai iklan tunggal yang menyokong dana kegiatan misalnya, belum ada yang menyaring penonton umur 18 tahun ke atas, sepengetahuan saya, pernah dilakukan oleh HM. Sampoerna waktu dulu, entah saat ini, atau entah perusahaan-perusahaan rokok yang lain. Namun dalam hal ini, kelihatannya sulit sekali untuk mengantisipasi penonton yang dibawah umur 18 tahun, menonton konser musik dengan penyokong dana atau iklannya rokok. Akan menjadi sangat rumit bagi panitia pelaksana untuk menyeleksi dengan menunjukkan KTP setiap pengunjungnya. Karena dengan jalan itulah bisa diketahui bahwa penontonnya sudah berumur 18 tahun atau tidak. Iklan walapun sudah mentaati peraturan jam 21.00 ke atas, akan tetapi, pemerintah belum bisa memastikan, anak-anak usia 18 tahun ke bawah pada jam itu sudah tidak menonton TV atau tidak, sehingga jam 21.00 bisa jadi, masih banyak anak-anak remaja kita yang menonton dan masih bisa melihat iklan rokok di putar.
Lalu penaikan bea cukai rokok? Kita tahu harga rokok terus meningkat, namun pembelinya pun tanpa surut dan banyak alternatif lain, yang penting bisa merokok. Aturan ini sebenarnya untuk mengurangi pabrik rokok atau perokok? Kalau pabrik rokok mungkin saja bisa, karena tidak mampu membayar karyawan atau bea produksi lain, akan tetapi perokok akan tetap merokok walau dengan membuat sendiri (lintingan). Dan jumlah perokok filter (bersaring) dan kretek (tanpa saring) lebih banyak yang kretek. Sejarah rokok juga menunjukkan awalnya rokok hanya kretek, karena mudah dan simpel dibuat orang. Dengan membawa kertas rokok dan tembakau, masyarakat kita dengan mudah membuat rokok. Sehingga bea cukai, hanya menekan tumbuhnya pabrik rokok, tidak untuk mengurangi perokok. Tentang peringatan bergambar, sampai sekarang perusahaan rokok tidak memberikan gambar apapun pada bungkus rokok mereka.
Hasil FCTC yang point empat, tentang area khusus perokok. Beberapa tempat di bandara atau terminal mungkin sudah kita temukan, akan tetapi kebayakan belum menerapkan itu, sehingga dengan bebas perokok merorok di manapun. Dan aturan ke lima ini, perlu kita waspadai dan berusaha bagaimana caranya penjual rokok ditingkat terbawah (pedagang asongan) supaya tidak menjual rokok pada anak-anak dibawah umur. Sering saya lihat anak berseragam membeli rokok pada jam istirahat, karena dagang di samping sekolah, atau orang tua yang menyuruh anaknya untuk membelikan mereka rokok. Dan tindakan orang tua ataupun guru mengenai rokok belum begitu nyata. Mendeteksi perokok, terutama siswa sangat mudah padahal, dari bau mulut atau keringat saja, orang bisa mendeteksi bahwa dia seorang perokok. Dan harusnya banyak sekolah yang menerapkan itu, bukannya himbauan berupa tulisan-tulisan saja.
Ingat negara kita Indonesia, adalah sebagai negara pengguna tembakau terbesar ketiga di dunia setelah Cina dan India. Jika boleh saya ibaratkan seorang petani membasmi hama wereng supaya padinya hasil panen bagus, maka wereng sebagai penyebab rusaknya padilah yang dibasmi. Nah pada persoalan rokok, terlihat memang sekedar himbauan walapun katanya penyakit yang diakibatkan rokok sangat berbahaya. Jika memang sudah sangat mengkhawatirkan, kenapa tidak dilakukan “pembasmian” segera. Inilah yang terlihat setengah hati, harusnya petani tembakau dihimbau untuk menanam yang lain, atau bagaimana caranya agar mereka tidak menanam tembakau, atau perusahaan tidak menginpor tembakau sehingga bahan baku mereka tidak ada. Tapi kembali ke kesejahteraan petani dan pekerja, sudahkagh pemerintah memikirkan lapangan pekerjaan lain untuk mereka? Puluhan ribu pekerja itu, hanya menggantungkan hidup mereka dari rokok. Oleh karena itu, jika hanya semacam himbauan, maka menurut saya sulit untuk menghentikan rokok di Indonesia. Dan ketegasan pemerintah juga, untuk mereka-mereka yang dibawah umur dan masih sekolah yang sudah candu merokok.
Andaipun sebagus apa peraturan tentang rokok, tapi kalau setengah hati maka hanya menjadi peraturan angin lalu saja. Di rumah, sekolah, tempat-tempat umum masih banyak kita jumpai anak-anak yang membeli dan merokok seenaknya. Namun pedagang cuek-cuek saja, mereka hanya mengejar keuntungan belaka. Lihat saja, beberapa SMA-SMK yang dipinggirnya ada kios atau toko menjual rokok, terkadang kerap kali kita lihat siswa membeli dan merokok begitu saja, namun tidak ada sangsi yang diberikan kepada pedagangnya misalnya bila kedapatan menjual rokok pada anak di bawah umur. Atau di rumh sakit walau ada peraturan area bebas rokok dan denda 50 ribu, masih saja orang enak merokok.  Mudah-mudahan tulisan saya, menjadi inspirasi kita untuk bagaimana peredaran rokok, cukup pada mereka yang sudah dewasa kalau memang menghentikan total tidak bisa. Amin,

Penulis adalah Penyuluh Agama Islam di KUA Mpunda Kemenag Kota Bima dan Sekretaris Forum Komunikasi Penyuluh Agama Kota Bima.

Selasa, 05 Juni 2012

MIRAS dan Ketegasan Aparat


Oleh : Musthofa Umar

Kemarin kita membaca koran ini, bagaimana Miras (minuman keras) sedang ‘diperhatikan’.  Sangat disayangkan kalau di Kota Bima yang dengan slogan, religius ini peredaran miras begitu banyaknya.  Coba kita lihat sejarah miras dalam beberapa situ-situ di internet.  Meamang minuman keras bukanlah barang baru di negeri ini, sejarah mencatat minuman keras ada sejak 6000 tahun yang lalu. Ketika itu, manusia menemukan cara memeramkan sari buah dengan sistem peragian. Misalnya saja Wine, diciptakan di Mesir 4000 SM termasuk orang-orang Mesir Kuno membuat bir dari gandum. Wine sendiri pada saat itu dipakai untuk ritual persembahan kepada para  Dewa. Sehingga minuman Wine disebut debagai minuman prestesius.
Demikian halnya dengan Cina, mereka membuat minuman keras pada masa 5000 SM dengan cara memfermentasikan beras, madu dan sari buah dan dikenal dengan sebutan Arak. Dan di Indonesia, sejak zaman kerajaan Nusantara, minuman keras sudah dikenal bebas. Mereka biasanya membuat minuman keras ini, dari air nira yang difermentasikan secara tradisional. Dan pada zaman VOC menjadi komoditi yang sangat menguntungkan, sehingga sentra-sentra perdagangan Arak pada masa VOC semua diawasi mereka.  Lalu muncullah agama Islam yang dibawa para Wali Songo di Jawa. Sebelumnya Arak dikonsumsi oleh para bangsawan sampai rakyat jelata, dan Islam menghukumi haram bagi Arak yang membuat si peminumnya mabuk lalu lupa akan segalanya termasuk ibadah.
Minuman keras bisa dikatakan awal dari sebuah bencana. Karena pada dasarnya manusia diciptakan Allah SWT berbeda dengan ciptaan yang lain adalah dari akal pikiran. Akal pikiran pada Manusia sangat menentukan langkah, perbuatan dan tindakan manusia itu pada kehidupan sehari-harinya. Akan tetapi jika akal mereka sudah rusak dengan minuman keras, maka akan menjadi sama dengan makhkuk-makhluk lain yang tidak mempunyai akal pikiran. Akal pikiranlah yang menuntun manusia, untuk membedakan mana perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk. Nah jika akal ini dirusak, jelas mereka tidak akan bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan akal pula, manusia bisa memfungsikan sifat malunya. Dan apabila akal sudah rusak, maka secara langsung sifat malu manusia akan hilang dengan sendirinya.
Begitu bahayanya dampak minuman keras, dan anehnya kebanyakan dari pemakai minuman keras di Indonesia adalah golongan anak-anak muda kita. Kita perlu mewaspadai sebuah gerakan untuk menghancurkan bangsa dan agama dari generasi-generasi penerusnya (remaja). Kalau mereka sejak remaja sudah rusak, bagaimana setelah dewasa? Boleh jadi, orang baik banyak di negeri ini, namun apabila orang rusak akibat minuman keras juga banyak, maka tidak menjadi berdaya bagi mereka untuk menetralisir tingkah laku dan perbuatan-perbuatan yang sebenarnya mereka tidak sadar berbuat, akibat pengaruh minuman keras tadi.
Allah SWT sudah mengingatkan kita dalam surat al-Maidah ayat 90-91, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan merupakan perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran khamr dan berjudi itu, dan hendak menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu.” Dari ayat ini beberapa dampak yang sangat mengerikan jika mereka-mereka minum-minuman keras, yakni akan terjadi kebencian dan permusuhan diantara sesama. Terkadang namanya orang mabuk, lupa saudara bahkan orang tua mereka.
Beberapa waktu lalu, kita menonton televisi, adanya siswa yang merayakan kelulusan dengan pesta miras. Atau berita tentang pesta-pesta miras remaja kita yang berujung pada pesta sex dan kematian. Itulah dampak yang nyata dari minuman keras. Dari itu sebagai generasi selanjutnya, hendaknya para orang tua, menjaga betul tunas-tunas bangsa dan agama ini seketat mungkin dari pengaruh minuman keras. Para pengambil kebijakan, jangan sampai kalah akal atau taktik dengan para pengedar dan penjual, demikian halnya dengan Kepolisian dan Satpol PP, laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Jika cara satu tidak berhasil, cobalah cara-cara lain atau tempat-tempat lain untuk mendeteksi keberadaan minuman keras diperjual belikan di Kota ini. Dengan tujuan anak-anak muda kita, sehat jiwa raga dan iman mereka untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Amin,.

Penulis adalah Penyuluh Agama Islam di KUA Mpunda Kemenag Kota Bima dan Sekretaris Forum Komuniaksi Penyuluh Agama Kota Bima.